MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Penahanan dan penetapan tersangka terhadap oknum polisi berpangkat Aipda berinisial AHS yang bertugas di Polres Asahan, terkait dugaan keterlibatan dalam perdagangan sisik trenggiling, kini viral di media sosial. AHS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Sumardan, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Namun, sorotan publik tidak berhenti pada AHS. Status mantan Kasat Reskrim Polres Asahan yang saat itu menjabat, serta mantan Kanit Tipidter dan oknum polisi pemegang kunci gudang penyimpanan sisik trenggiling di Polres Asahan, turut dipertanyakan.
Warganet dan masyarakat mempertanyakan mengapa para pejabat tersebut tidak turut diproses hukum. Dugaan bahwa AHS tidak bertindak sendiri dan kemungkinan menerima perintah dari atasan menjadi alasan kuat untuk membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh.
Penangkapan awal sisik trenggiling disebut terjadi di salah satu penginapan di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Publik mendesak agar persidangan terhadap AHS menjadi momentum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa langka ini. AHS diharapkan bersedia membuka fakta dan tidak dijadikan kambing hitam.
Selain dugaan keterlibatan pimpinan, aliran dana hasil penjualan sisik trenggiling juga perlu ditelusuri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim diminta untuk menggali indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
“Saat persidangan terhadap tersangka AHS, kita minta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum menelusuri TPPU dari hasil penjualan sisik trenggiling itu ditransfer ke rekening siapa,” ujar Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, Sabtu (20/9/2025) di Kisaran.
Kasus ini terungkap setelah petugas KLHK Sumut menerima informasi adanya pengiriman sisik trenggiling melalui loket Bus PT Raja Perdana Inti (RAPI) di Jalinsum Kisaran. Tim gabungan KLHK berhasil menangkap AHS pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 11.25 WIB. Barang bukti yang diamankan sebanyak 320 kilogram sisik trenggiling.
Selain AHS, oknum TNI AD berinisial MYH mengaku menyimpan 858 kilogram sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,18 ton.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut bahwa sindikat ini melibatkan empat pelaku: AS (warga sipil), MYH dan RS (oknum TNI), serta AHS (oknum Polri). Perdagangan sisik trenggiling ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Untuk memperoleh 1,1 ton sisik, diperkirakan sekitar 5.900 ekor trenggiling telah dibunuh.
AHS, yang juga dikenal sebagai Alfi Hariadi Siregar, ditahan selama 20 hari dan dititipkan ke LP Pulau Sumardan. Ia tampak lesu dan tertunduk saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye kemerahan.
“Penahanan terhadap tersangka Alfi Hariadi Siregar ini selama 20 hari dan dititipkan ke LP Pulau Sumardan Tanjung Balai,” kata Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, didampingi Kasi Pidum, Naharuddin Rambe, SH, MH, Rabu (17/9/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan oleh tim gabungan dari Pomdam I/BB, Polda Sumut, dan KLHK Wilayah Sumut. Selain AHS, turut diamankan dua oknum TNI, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang. Barang bukti berupa sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling seberat 320 kilogram turut disita.
Sisik trenggiling merupakan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Berdasarkan penyelidikan, AHS diduga sebagai otak jaringan perdagangan ilegal ini.
Tim gabungan juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi B 1179 COB beserta kuncinya. Proses tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar.
AHS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, kasus dua oknum TNI telah dilimpahkan ke Peradilan Militer. Amir Simatupang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran. (Red)