MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya telah menjadwalkan pembongkaran pagar tembok Sekolah Maitreyawira Kisaran pada Selasa, 18 November 2025. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait gangguan kelancaran umum di sekitar Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada pihak yayasan melalui konsultan hukum Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H., pemerintah menilai bangunan pagar tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin dari Dinas PUTR maupun Satpol PP. Meski sekolah telah mengantongi izin operasional, bagian pagar yang menutup akses jalan dianggap melanggar aturan tata ruang serta mengganggu mobilitas warga.
Kepala Satpol PP Asahan, Budi Limbong, S.Sos, sempat menegaskan pembongkaran akan dilakukan oleh tim teknis PUTR sesuai surat tugas yang diterbitkan. Rekomendasi pembongkaran juga selaras dengan surat PUTR Nomor 300.1.2.1/182 tanggal 4 November 2025. Namun, pada hari pelaksanaan, pembongkaran tidak kunjung dilakukan.

Warga Geruduk DPRD
Kegagalan pelaksanaan pembongkaran sejak pagi hari tanpa pemberitahuan jelas membuat warga merasa dibodohi. Mereka kemudian bergerak ke Kantor DPRD Asahan untuk menyampaikan aspirasi. Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, MKM, menerima kedatangan warga dan mengarahkan agar permasalahan dibahas langsung bersama Satpol PP dengan pendampingan Komisi B DPRD.
Pertemuan Memanas di Kantor Satpol PP
Kekecewaan warga memuncak saat menghadiri pertemuan dengan Satpol PP di Aula Kantor Satpol PP Asahan, Selasa (18/11/2025). Pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin Marpaung serta anggota Komisi B DPRD berlangsung tegang.

Warga menuding Budi Limbong tidak konsisten karena sebelumnya telah mengeluarkan surat resmi Nomor 300.1.2.1/2775/Satpol PP/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang menetapkan pembongkaran dilakukan pada 18 November. Namun keputusan itu kemudian ditunda.
“Kami bukan membatalkan rencana pembongkaran. Karena berbagai pertimbangan, untuk sementara pembongkaran terpaksa kami tunda,” ujar Budi Limbong.
Pernyataan tersebut justru memicu emosi warga. Melalui kuasa hukum Zulkifli, S.H. dan Dian Marwa, S.H., warga menuding Satpol PP plin-plan dan tunduk pada pihak yayasan sekolah. Kritik keras membuat wajah Budi Limbong memerah, sementara dirinya tampak pasrah menerima hujatan.

Penegasan Pemerintah
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam menjaga keteraturan ruang publik. Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya menegakkan aturan tata ruang, namun tetap mempertimbangkan nilai toleransi dan keberagaman.
Di sisi lain, rakyat kini menunggu kepastian dan ketegasan dari Pemkab Asahan. Bupati diharapkan tidak tunduk pada tekanan maupun pengaruh pihak manapun. Jika terdapat kesalahan prosedur dan pelanggaran perizinan, maka sudah selayaknya pagar sekolah tersebut dibongkar demi kepentingan umum dan tertibnya tata ruang. (Red)





