Oleh Edi Prayitno
MEDIA DIALOG NEWS – Penangkapan Bupati Pati, Sudewo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa kembali menegaskan betapa rawannya praktik korupsi di tingkat desa. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cermin dari budaya jual beli jabatan yang merusak demokrasi lokal dan kepercayaan masyarakat.

Dalam OTT tersebut, KPK menduga Bupati Pati bersama sejumlah kepala desa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Modus yang digunakan antara lain:
- Jual beli jabatan perangkat desa: Calon perangkat desa dipaksa membayar agar diloloskan dalam seleksi.
- Pemerasan Dana Desa: Dana pembangunan desa dijadikan sumber rente dengan alasan bimbingan teknis (bimtek) atau kegiatan fiktif.
- Proyek dan peralatan fiktif: Desa diarahkan membeli barang atau mengikuti kegiatan yang tidak relevan dengan kebutuhan warga.
Dampak Sosial dan Politik
Praktik korupsi di tingkat desa menimbulkan dampak serius:
- Demokrasi desa rusak: Jabatan tidak lagi diisi berdasarkan kapasitas, melainkan kemampuan finansial.
- Pembangunan tersendat: Dana publik bocor, kualitas pelayanan menurun, dan proyek desa sering tidak berumur panjang.
- Kepercayaan publik runtuh: Warga desa menjadi apatis, kehilangan harapan terhadap pemerintah, dan menganggap korupsi sebagai hal lumrah.
Dasar Hukum
Kasus jual beli jabatan perangkat desa jelas diatur dalam sejumlah regulasi:
- UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Pasal 12 huruf e menegaskan pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman jabatan dapat dipidana.
- UU Desa (UU No. 6/2014): Pasal 29 melarang kepala desa melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, serta menerima uang atau barang dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
- UU ASN (UU No. 5/2014): Menegaskan pengisian jabatan harus berbasis merit system, bukan transaksi uang.
- Permendagri No. 67/2017: Mengatur pengangkatan perangkat desa secara transparan, objektif, dan bebas dari KKN.
Dengan dasar hukum ini, KPK memiliki legitimasi kuat untuk menindak kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Kutipan Resmi KPK
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo; saudara JION selaku Kades Arumanis; dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
Analisis Kritis
Kasus Bupati Pati menunjukkan bahwa korupsi di desa bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan fenomena sistemik. Desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan justru dijadikan ladang rente. Jika praktik ini dibiarkan, maka akan lahir generasi aparat yang terbiasa dengan praktik kotor sejak awal kariernya.
Lebih jauh, fenomena ini memperlihatkan normalisasi korupsi: pejabat yang tertangkap sering menyebutnya sekadar “nasib sial.” Narasi ini berbahaya karena mengaburkan fakta bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan rakyat.
Jalan Keluar
- Digitalisasi seleksi perangkat desa agar transparan dan bisa diawasi publik.
- Penguatan masyarakat sipil untuk melaporkan praktik curang tanpa takut intimidasi.
- Sanksi politik dan sosial terhadap pejabat yang terlibat, termasuk pencabutan dukungan partai.
- Pendidikan integritas bagi aparat desa, agar mereka memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan komoditas.
Penutup
Penangkapan Bupati Pati bukan sekadar catatan hukum, melainkan alarm keras bagi tata kelola desa di Indonesia. Korupsi di tingkat desa tidak bisa lagi dianggap sebagai “nasib sial” bagi pejabat yang tertangkap, melainkan bukti bahwa sistem pengawasan masih rapuh dan budaya rente telah mengakar.
Desa adalah fondasi demokrasi dan pembangunan. Jika fondasi ini retak karena praktik jual beli jabatan, pemerasan Dana Desa, dan proyek fiktif, maka seluruh bangunan negara akan rapuh. Penegakan hukum oleh KPK harus dibarengi dengan reformasi struktural: transparansi digital, pengawasan publik yang nyata, serta keberanian politik untuk mencabut dukungan terhadap pejabat korup.
Lebih dari itu, kasus Pati harus menjadi momentum moral: mengingatkan bahwa jabatan bukan komoditas, melainkan amanah. Tanpa integritas di tingkat desa, cita-cita pemerintahan yang bersih hanya akan menjadi slogan kosong. Perubahan harus dimulai dari akar, dari desa, agar demokrasi tumbuh sehat dan kepercayaan rakyat kembali pulih. (**)

