Media Dialog News

Pagar Sekolah Yayasan Maitreyawira Diduga Langgar Perda, Tokoh Masyarakat Asahan Minta Dibongkar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sejumlah tokoh masyarakat Melayu Asahan mendesak agar pagar Sekolah Yayasan Maitreyawira dibongkar, karena diduga tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Asahan terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari proyek tersebut.

Mereka menilai bahwa jika pengusaha yang membangun pagar sekolah tersebut tidak mengurus izin PBG/IMB, maka hal itu berpotensi sebagai tindak korupsi, yang dapat menyebabkan kerugian terhadap kas Pemerintah Kabupaten Asahan.

Desakan Pemeriksaan Semua Pihak Terkait

Masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan pagar sekolah tersebut diperiksa untuk memastikan apakah ada pelanggaran administratif atau indikasi penyimpangan dalam pemasukan kas daerah.

“Jika izin PBG/IMB tidak diurus, maka ada potensi kebocoran pendapatan bagi pemerintah daerah. Ini harus segera ditindaklanjuti agar aturan yang berlaku benar-benar ditegakkan,” ujar OK Rasyid yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Melayu di Kabupaten Asahan.

Tindakan Hukum yang Perlu Ditegakkan

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Asahan maupun dari pengelola Yayasan Maitreyawira terkait desakan pembongkaran pagar sekolah dan pemeriksaan izin pembangunan. Namun, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan daerah.

Mereka juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Asahan telah sesuai regulasi, guna menghindari potensi kerugian bagi daerah serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru