Media Dialog News

Nonjob 95 Pejabat Tidak Sesuai Prosedur, BKN Tangguhkan Layanan ASN di Sulbar

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Humas BKN, Sebagai bentuk penegakan tata kelola manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu lalu. Tercatat sebanyak 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya. Terkait itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menyebutkan pembebasan jabatan yang dilakukan tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Oleh karena itu, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal), mengambil langkah administratif dengan menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, dengan pengecualian terhadap layanan pensiun. “Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegas Deputi Wasdal BKN, Hardianawati, Senin (16/03/2026) di Jakarta.

Di samping itu, Direktur Wasdal I, Andi Anto, menyampaikan bahwa blokir layanan kepegawaian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan, yakni diantaranya dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku. Melalui langkah ini, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.

Fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yakni BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN, termasuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan. Melalui kewenangan tersebut, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN di suatu instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN. (Nanang jkt)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

IKN dalam Arus Dukungan dan Konektivitas Regional

IKN dalam Arus Dukungan dan Konektivitas Regional

Oleh : Forum Bersama IKN   MEDIA DIALOG NEWS - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menegaskan dirinya bukan sekadar

APMPB Pantau Kasus Judi Sabung Ayam yang Melibatkan Anggota DPRD Asahan

APMPB Pantau Kasus Judi Sabung Ayam yang Melibatkan Anggota DPRD Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bangsa (APMPB) Kabupaten Asahan melakukan audensi ke Polres Asahan pada

RT 03 RW 06 Optimis Menang Lomba Kebersihan dan Kemeriahan HUT RI ke-80 Tingkat Desa Tanah Merah

RT 03 RW 06 Optimis Menang Lomba Kebersihan dan Kemeriahan HUT RI ke-80 Tingkat Desa Tanah Merah

MEDIA DIALOG NEWS, Kampar - Semangat gotong royong dan kreativitas warga RT 03 RW 06 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak

Berikan Sambutan pada Pelantikan Pengurus SKKP Sulawesi Utara, Ketum PPWI Jelaskan Fungsi Pewarta Warga

Berikan Sambutan pada Pelantikan Pengurus SKKP Sulawesi Utara, Ketum PPWI Jelaskan Fungsi Pewarta Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Manado – Ketua Umum Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (Ketum SKKP), Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thayb Mandagi, S.H.,

PN Kisaran Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling: Anggota Polri Didakwa

PN Kisaran Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling: Anggota Polri Didakwa

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran (14 Oktober 2025) — Pengadilan Negeri Kisaran melanjutkan pemeriksaan perkara pidana lingkungan hidup atas nama Terdakwa

Amir Simatupang Dituntut 7 Tahun untuk Sisik Trenggiling, Bagaimana dengan 3 Tersangka Lainnya?

Amir Simatupang Dituntut 7 Tahun untuk Sisik Trenggiling, Bagaimana dengan 3 Tersangka Lainnya?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perdagangan satwa liar kembali mencoreng wajah konservasi di Sumatera Utara. Senin (23/6), Jaksa Penuntut Umum

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Sepakati Penguatan Sinergi dalam Penegakan Hukum

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Sepakati Penguatan Sinergi dalam Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam upaya memperkuat sinergitas antar instansi sekaligus meningkatkan koordinasi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Permasalahan Kampus

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Permasalahan Kampus

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Ratusan mahasiswa Universitas IAIN Sultan Amai Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di depan rektorat kampus, menuntut

Satpol PP Asahan Tegur Yayasan Pendidikan: Jalan Umum Gg. Setia Harus Dibuka Kembali

Satpol PP Asahan Tegur Yayasan Pendidikan: Jalan Umum Gg. Setia Harus Dibuka Kembali

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Polemik penutupan akses jalan umum di Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran

Kawal Ketat Rasuli: Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Secara Gratis, Demi Keadilan Bukan Formalitas

Kawal Ketat Rasuli: Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Secara Gratis, Demi Keadilan Bukan Formalitas

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Di tengah sorotan publik terhadap proyek jalan yang tak kunjung mulus, muncul suara lantang dari