Media Dialog News

MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara.

Putusan ini dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026, dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kewenangan tersebut bersifat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada lembaga lain yang dapat mengambil alih kewenangan tersebut.”

Selain memeriksa, BPK juga berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Mahkamah menambahkan bahwa lembaga lain seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, maupun Kepolisian tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara. Hasil pemeriksaan APIP hanya bersifat administratif, Kejaksaan dalam proses penegakan hukum wajib merujuk pada hasil audit BPK, sementara Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tetapi tidak dapat menetapkan jumlah kerugian negara. Posisi BPK pun ditegaskan sebagai otoritas tunggal dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Dengan konstruksi hukum tersebut, MK menilai tidak ada kekosongan aturan mengenai lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Dalil para pemohon yang menilai ketentuan multitafsir dinyatakan tidak beralasan.

Permohonan pengujian ini diajukan oleh dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Keduanya menilai frasa “lembaga negara audit keuangan” berpotensi multitafsir dan membuka ruang bagi lembaga lain, termasuk aparat penegak hukum, untuk menetapkan kerugian negara tanpa dasar kewenangan yang jelas. Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut dan menegaskan kembali posisi BPK sebagai lembaga konstitusional dengan otoritas tunggal. (Redaksi Bersama PPWI – Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

MEDIA DIALOG NEWS, Maumere NTT - Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabiro Sikka Media Cetak &

Tembok Tak Kunjung Dibongkar, Warga Demo Kantor Bupati

Tembok Tak Kunjung Dibongkar, Warga Demo Kantor Bupati

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Puluhan warga Gang Setia kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/12/25). Massa

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2023 dan 2024 dijadikan ajang kepentingan Partai

Tak Ada Kejelasan Soal Kasus Kades Molosipat Utara, GARDA-MU Siap Kepung Kantor Bupati dan Kejari Kabupaten Pohuwato

Tak Ada Kejelasan Soal Kasus Kades Molosipat Utara, GARDA-MU Siap Kepung Kantor Bupati dan Kejari Kabupaten Pohuwato

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Aliansi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Molosipat Utara (GARDA-MU) melancarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

MEDIA DIALOG NEWS, Padang Sidimpuan - Ratusan elemen masyarakat Se-Kota Padang Sidimpuan bersama Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi

Komisi Kejaksaan RI Terima Aduan Mahasiswa Asahan, Investigasi Dugaan Pelanggaran Dimulai

Komisi Kejaksaan RI Terima Aduan Mahasiswa Asahan, Investigasi Dugaan Pelanggaran Dimulai

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan RI) telah menerima dan memproses surat aduan dari Teguh

Unjuk Rasa ke Mapolres, PMII dan HMI Asahan Tuding Polres Asahan Backup Bos TPPO

Unjuk Rasa ke Mapolres, PMII dan HMI Asahan Tuding Polres Asahan Backup Bos TPPO

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan mahasiswa dari PMII dan HMI Asahan berunjuk rasa di depan Mapolres Asahan Senin 16/12

Dari Sawah Desa Pudak, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Kembali Swasembada Pangan

Dari Sawah Desa Pudak, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Kembali Swasembada Pangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suasana sawah di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (7/1/2026), menjadi saksi

UNA Dorong Karakter Pelajar Pancasila Lewat Kegiatan Ecoprint Berbasis Teknik Pounding di SD N 010246 Banjar

UNA Dorong Karakter Pelajar Pancasila Lewat Kegiatan Ecoprint Berbasis Teknik Pounding di SD N 010246 Banjar

MEDIA DIALOG NEWS, Air Joman - Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen FKIP Universitas Asahan gelar Program Pengabdian

HUT ke-25 ARSADA: Restuardy Daud Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan SDM Kesehatan

HUT ke-25 ARSADA: Restuardy Daud Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan SDM Kesehatan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menghadiri Seminar Nasional HUT ke-25 Asosiasi