MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara.
Putusan ini dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026, dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kewenangan tersebut bersifat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada lembaga lain yang dapat mengambil alih kewenangan tersebut.”
Selain memeriksa, BPK juga berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Mahkamah menambahkan bahwa lembaga lain seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, maupun Kepolisian tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara. Hasil pemeriksaan APIP hanya bersifat administratif, Kejaksaan dalam proses penegakan hukum wajib merujuk pada hasil audit BPK, sementara Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tetapi tidak dapat menetapkan jumlah kerugian negara. Posisi BPK pun ditegaskan sebagai otoritas tunggal dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara.
Dengan konstruksi hukum tersebut, MK menilai tidak ada kekosongan aturan mengenai lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Dalil para pemohon yang menilai ketentuan multitafsir dinyatakan tidak beralasan.
Permohonan pengujian ini diajukan oleh dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Keduanya menilai frasa “lembaga negara audit keuangan” berpotensi multitafsir dan membuka ruang bagi lembaga lain, termasuk aparat penegak hukum, untuk menetapkan kerugian negara tanpa dasar kewenangan yang jelas. Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut dan menegaskan kembali posisi BPK sebagai lembaga konstitusional dengan otoritas tunggal. (Redaksi Bersama PPWI – Edi Prayitno)

