Media Dialog News

Editorial: Menolak Budaya Anti-Kritik, Menegakkan Hak Konstitusional Warga

MEDIA DIALOG NEWS – Kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi adalah fondasi demokrasi yang dijamin UUD 1945 dan dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak ini bukan hadiah, melainkan amanah konstitusional yang harus dihormati oleh setiap pejabat publik.

Fenomena pejabat yang alergi terhadap kritik adalah penyakit laten demokrasi. Mereka yang menutup diri dari koreksi publik sesungguhnya sedang meruntuhkan legitimasi jabatan yang mereka emban. Kritik bukan ancaman—kritik adalah alat koreksi yang memastikan kekuasaan tetap berpijak pada kepentingan rakyat. Pejabat yang menghindar dari kritik sama saja menutup pintu partisipasi publik, mematikan dialog, dan melemahkan akuntabilitas.

Indonesia juga terikat kewajiban internasional melalui Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 ICCPR menegaskan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, mencari, menerima, dan menyebarkan informasi tanpa takut akan pembalasan. Pembatasan hanya sah jika diatur oleh hukum dan diperlukan untuk tujuan yang jelas, seperti melindungi hak orang lain atau keamanan nasional—bukan untuk melindungi ego kekuasaan.

Redaksi memandang, pejabat publik wajib membuka diri terhadap kritik sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan. Pemerintah harus menjamin ruang aman bagi warga negara dan media untuk mengawasi jalannya kekuasaan. Upaya membungkam kritik—baik secara langsung maupun terselubung—adalah bentuk kemunduran demokrasi yang tidak dapat ditoleransi.

Budaya anti-kritik tidak hanya menggerus kepercayaan publik, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan yang mematikan kreativitas warga negara. Dalam jangka panjang, masyarakat yang dibungkam akan kehilangan keberanian untuk bersuara, dan negara akan kehilangan sumber gagasan segar untuk memperbaiki kebijakan. Pejabat publik yang membatasi ruang kritik sesungguhnya sedang mempersempit pandangan sendiri, mengabaikan keberagaman aspirasi rakyat yang menjadi kekuatan bangsa.

Redaksi mengingatkan, sejarah membuktikan bahwa pemerintahan yang membungkam kritik pada akhirnya rapuh dan kehilangan legitimasi. Transparansi bukan sekadar pilihan moral, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan setiap kebijakan mendapat legitimasi rakyat. Sebaliknya, menolak kritik sama artinya mengundang lahirnya jarak, kecurigaan, dan potensi konflik antara pemerintah dan warganya.

Demokrasi yang sehat hanya mungkin terbangun di atas keterbukaan, transparansi, dan penghormatan terhadap suara rakyat. Pejabat publik yang menolak kritik sedang berjalan melawan arus sejarah, dan pada akhirnya melawan konstitusi yang mereka sumpah untuk dijunjung tinggi.

Redaksi menyerukan agar setiap pemangku kekuasaan mengubah cara pandang: dari melihat kritik sebagai ancaman, menjadi menganggapnya sebagai modal penting untuk membangun negeri.

Kritik adalah oksigen demokrasi. Pejabat yang menutup ruang kritik sama saja mencekik hak rakyat untuk bernapas dalam kebebasan. (Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

UNA Dorong Karakter Pelajar Pancasila Lewat Kegiatan Ecoprint Berbasis Teknik Pounding di SD N 010246 Banjar

UNA Dorong Karakter Pelajar Pancasila Lewat Kegiatan Ecoprint Berbasis Teknik Pounding di SD N 010246 Banjar

MEDIA DIALOG NEWS, Air Joman - Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen FKIP Universitas Asahan gelar Program Pengabdian

Aksi Demo di DPRD dan Kantor Gubernur Jambi Berakhir dengan Dialog, Mahasiswa Suarakan Lima Tuntutan

Aksi Demo di DPRD dan Kantor Gubernur Jambi Berakhir dengan Dialog, Mahasiswa Suarakan Lima Tuntutan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Ribuan mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat sipil turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan

PLN Setor Dividen Rp.3,09 Triliun Kepada Negara

PLN Setor Dividen Rp.3,09 Triliun Kepada Negara

MEDIA DIALOG BERITA, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menerima Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun

Ruko Berdiri di Lahan Sekolah, Pagar Dirobohkan, Warga Terkecoh—PMPRI Gedor Kantor PUTR Asahan

Ruko Berdiri di Lahan Sekolah, Pagar Dirobohkan, Warga Terkecoh—PMPRI Gedor Kantor PUTR Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Lapangan sepak bola milik Sekolah Tamansiswa Kisaran kini berubah wujud. Bukannya dipenuhi riuh siswa bermain

Gara-Gara Tidak Ada Slip Gaji 189 Orang TKS di Asahan Tidak Diberi Kesempatan Ikut Tes P3K Tahun 2025

Gara-Gara Tidak Ada Slip Gaji 189 Orang TKS di Asahan Tidak Diberi Kesempatan Ikut Tes P3K Tahun 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) yang bekerja di berbagai Puskesmas Kabupaten Asahan terancam tidak bisa mengikuti

Vonis Naik di Tingkat Banding: Amir Simatupang dan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, dari 3 Tahun Menjadi 7 Tahun Penjara

Vonis Naik di Tingkat Banding: Amir Simatupang dan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, dari 3 Tahun Menjadi 7 Tahun Penjara

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Amir Simatupang, seorang petani berusia 45 tahun dari Dusun II, Desa Maranti, Kecamatan Na IX-X,

Efisiensi atau Krisis? Dampak Pemangkasan TKD terhadap Kabupaten Asahan

Efisiensi atau Krisis? Dampak Pemangkasan TKD terhadap Kabupaten Asahan

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Kabupaten Asahan tengah menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Pemerintah pusat melalui RAPBN

Banjir Melanda Desa Sei Dua Hulu: Ribuan Hektar Lahan Sawit Terendam

Banjir Melanda Desa Sei Dua Hulu: Ribuan Hektar Lahan Sawit Terendam

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Banjir yang melanda Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sejak minggu terakhir

Sudut Lain dari Keindahan Gunung Merapi Yogyakarta

Sudut Lain dari Keindahan Gunung Merapi Yogyakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Gunung Merapi di Yogyakarta, khususnya dari area tanjakan Nglencir Batur Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, menawarkan pemandangan

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

MEDIA DIALOG NEWS, SIKKA, NTT - Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki fase yang