Media Dialog News

Menjaga Jejak Air Tanah: Mengapa SIPA Penting bagi Sumatera Utara

Bersama Mentor saya, Ketua DPK APINDO Asahan Bapak H.Ir.Tendi Sutendi

MEDIA DIALOG NEWS – Di balik gemericik air yang mengalir dari sumur-sumur rumah tangga dan industri kecil di Sumatera Utara, tersimpan satu isu krusial yang kerap luput dari perhatian: izin pengusahaan air tanah. Sosialisasi yang digelar pada 8 November 2022 menjadi pengingat bahwa air tanah bukan sekadar sumber daya, tapi juga tanggung jawab bersama.

Apa Itu SIPA?

SIPA, atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah, adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pengguna air tanah dalam skala besar. Baik hotel, pabrik, rumah sakit, hingga pertanian intensif—semua wajib mengantongi SIPA sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan konservasi lingkungan.

Masa berlaku SIPA biasanya berkisar antara 3 hingga 5 tahun. Setelah itu, pemilik wajib mengajukan perpanjangan dengan menyertakan laporan penggunaan dan hasil pemantauan teknis. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme kontrol agar eksploitasi air tanah tetap terkendali dan berkelanjutan.

Regulasi yang Terus Bergerak

Pemerintah melalui Kementerian ESDM kini tengah menyusun sistem Perizinan Berbasis Risiko (PBBR) yang akan mengubah beberapa aspek teknis SIPA:

  • SLA (Service Level Agreement) diperpanjang dari 14 hari menjadi 30 hari.
  • Masa berlaku SIPA akan disesuaikan secara berjenjang, tidak lagi flat 5 tahun.
  • Deadline pengurusan SIPA bagi pengguna lama ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

Langkah ini sejalan dengan semangat UU No. 6 Tahun 2023 dan rencana penyesuaian terhadap PP No. 28 Tahun 2025, yang mendorong efisiensi birokrasi sekaligus memperkuat pengawasan lingkungan.

Mengapa Ini Penting bagi Masyarakat?

Di Asahan dan sekitarnya, air tanah adalah nadi kehidupan. Namun tanpa pengelolaan yang bijak, cadangan air tanah bisa menipis, kualitas menurun, dan konflik kepentingan muncul. SIPA bukan hanya soal izin, tapi juga soal:

  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya.
  • Perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • Keadilan akses bagi semua lapisan, termasuk UMKM dan petani.

Komitmen DPK APINDO Asahan

Sebagai satu-satunya organisasi pengusaha di Indonesia, DPK APINDO Asahan berkomitmen memberikan sosialisasi kepada anggotanya. Kami mengajak Pemkab Asahan untuk bersinergi mencari solusi bagi stakeholder yang belum memenuhi persyaratan dalam pengelolaan air tanah.

Banyak pelaku usaha kecil mengaku bingung atau enggan mengurus izin karena adanya pungutan liar dan informasi yang simpang siur. DPK APINDO Asahan akan mengawal proses perizinan air tanah berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, yang mengatur Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (P2AT).

Regulasi ini menekankan bahwa setiap pengguna air tanah, baik individu maupun badan usaha, wajib memiliki izin resmi. Bahkan penggunaan sebelumnya bisa dihitung sebagai dasar pengajuan izin. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, mencegah eksploitasi berlebihan, dan memastikan distribusi yang adil.

OSS-RBA: Digitalisasi Perizinan yang Menguntungkan

Dalam konteks perizinan modern, sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) menjadi tulang punggung digitalisasi dan efisiensi birokrasi. Sistem ini menggantikan OSS versi sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 2021 sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.

Untuk usaha seperti pengusahaan air tanah, OSS-RBA mengklasifikasikan tingkat risiko berdasarkan volume pemakaian dan dampak lingkungan. Usaha kecil bisa langsung mendapatkan NIB dan P2AT, sementara usaha besar wajib melalui SIPA dan analisis teknis. Ini membuat proses lebih adil dan proporsional.

Manfaat OSS-RBA bagi dunia usaha:

  1. Penyederhanaan Proses Perizinan Semua jenis izin usaha—dari NIB hingga izin operasional—bisa diurus dalam satu portal terpadu.
  2. Percepatan Legalitas Usaha Proses perizinan bisa selesai dalam hitungan hari, tergantung tingkat risiko.
  3. Kepastian Hukum dan Transparansi Pelaku usaha tahu persis dokumen yang dibutuhkan dan status izinnya.
  4. Efisiensi Biaya dan Waktu Mengurangi biaya birokrasi dan cocok untuk UMKM yang butuh cepat beroperasi.
  5. Mendukung Iklim Investasi Investor lebih percaya karena sistemnya jelas, digital, dan berbasis risiko.

Penutup

Air tanah adalah warisan yang tak terlihat, tapi dampaknya nyata. Menjaga jejaknya berarti menjaga masa depan. Ketika regulasi, teknologi, dan komitmen kelembagaan bersatu, maka pengelolaan air tanah bisa menjadi gerakan bersama—dari ruang usaha hingga ruang kebijakan.

DPK APINDO Asahan siap menjadi bagian dari gerakan itu. Dan seperti kopi sanger yang diracik dengan takaran pas, pengelolaan air tanah pun butuh keseimbangan antara kebutuhan dan kelestarian. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo Mutasi 7 Pejabat Polda NTT dan Empat Kapolres

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo Mutasi 7 Pejabat Polda NTT dan Empat Kapolres

MEDIA DIALOG NEWS, Kupang NTT - Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si melakukan mutasi jajarannya, termasuk tujuh pejabat

JPKP Asahan Berjuang untuk UHC, Tangani Kenakalan Remaja, dan Lindungi Lingkungan dalam Audiensi dengan DPRD

JPKP Asahan Berjuang untuk UHC, Tangani Kenakalan Remaja, dan Lindungi Lingkungan dalam Audiensi dengan DPRD

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Asahan mengadakan audiensi dengan Ketua DPRD

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – dr.Kurniady Sebayang, M.Si.Med.Sp.An selaku direktur Rumah Sakit Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran

PPWI Advokasi Perdamaian dan Perlindungan Pers dalam Seminar Internasional Rusia-Ukraina

PPWI Advokasi Perdamaian dan Perlindungan Pers dalam Seminar Internasional Rusia-Ukraina

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengikuti seminar internasional secara daring pada

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dalam perkara

Jurnalis Asahan Dipanggil Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Rp.34,9 Miliar di Dinkes

Jurnalis Asahan Dipanggil Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Rp.34,9 Miliar di Dinkes

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan klarifikasi terhadap Edi Prayitno, jurnalis investigatif dan

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

Lowongan Kerja Sebagai Wartawan

PT. MEDIA ONLINE NEWS mengumumkan Penerimaan Wartawan dari seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri. Ditempatkan menjadi kru surat kabar

Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB

Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Aktivis HAM dan akademisi terkemuka Wilson Lalengke berangkat dari Indonesia pada Minggu malam, 5 Oktober

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: “Dewan Pers Mandul”

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: “Dewan Pers Mandul”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bersuara keras terkait kasus penghapusan

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Viralnya video pengakuan Alex Papa Rico, yang menuding langsung Irjen Fadil Imran sebagai pelaku kriminalisasi