Media Dialog News

Mengurai Benang Kusut Eks Pasar Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS – Mencuatnya kasus ini ketika pada awal Tahun 2024 terdapat Spanduk Kecil berisi pengumuman “DIJUAL Tanah dan Bangunan ini Tanpa Perantara. Hub.HP.0811629123” Penulis sempat menghubungi nomor yang tertera di Pengumuman, namun tidak mendapat respons dari si Penjual karena HP tidak diangkat.

Maka ramailah warga kota Kisaran di Media Sosial Facebook membahasnya. Pro dan kontra pun terjadi, terlebih rasa penasaran warga yang mengetahui Sejarah Eks Pasar Kisaran secara defakto tetapi tidak mengetahui secara pasti persoalan hukumnya (dejure) serta bagaimana selukbeluk kronologis beralihnya “Aset Pemkab Asahan” kepada pihak ketiga.

Pertanyaan paling kencang saat itu adalah “Siapa orang yang berani menjual tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran?” Siapakah pemiliknya?” Berapa harganya? Apakah eks pasar kisaran itu asset Pembkab Asahan atau Tidak?

Pemkab Asahan Tidak Tahu

Jangankan Rakyat, Pemkab Asahan sendiri kehilangan jejak asal-muasal mengenai status eks Pasar Kisaran. Terbukti pada tanggal 18 Maret 2024, Sekda Drs John Hardi Nasution, Msi (ketika itu, red) memerintahkan Inspektur Kabupaten Asahan dengan nomor surat : 500.17/1218/um. BKAD/III/2024. Perihal investigasi atas aduan masyarakat tentang adanya indikasi kecurangan terhadap asset.

Namun dari keyakinan pihak Pemkab Asahan sendiri cq Dinas BKAD Kabupaten Asahan, Dinas Koperasi dan Perdagangan (KOPDAG), dan Camat Kota Kisaran Timur menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran tidak tercatat sebagai Milik Pemkab Asahan. Hal ini pernah terungkap di dalam rapat kordinasi di ruang Briefing Mapolres Asahan terkait kericuhan saat pengukuran SHM tanah Eks Pasar Kisaran, Rabu (23 Oktober 2024).

Wajar saja jika ada penolakan dari sebagian Masyarakat sekitar Lokasi terhadap pemagaran menutup akses jalan pintas yang berada di sebelah kiri Gedung eks Pasar Kisaran. Pasalnya, sejak lama jalan tersebut menjadi lintasan alternatif dari Jalan Hasanuddin ke jalan Imam Bonjol mengarah ke Jalan Cipto Kisaran.

Permintaan Warga

Penolakan warga sekitar Lokasi bukan terhadap legalitas hak kepemilikan atas tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran, mereka hanya meminta agar jalan mereka tidak ditutup. Itu saja.

Hal ini terungkap saat sejumlah warga dan GRIB Asahan  melakukan unjuk rasa ke DPRD dan Kantor Bupati Asahan, Senin 10 Maret 2025. Permintaan mereka jangan menutup akses jalan warga.

Kedatangan massa GRIB Jaya Asahan bersama Masyarakat Pasar Kisaran untuk menuntut DPRD Asahan dan Bupati Asahan bersikap tegas dan merekomondasikan penghentian pembongkaran badan jalan yang di bangun pagar oleh oknum yang mengaku pemilik gedung pasar kisaran.

“Kami minta DPRD dan Bupati Asahan harus tegas, dengan mengembalikan fungsi jalan itu demi kepentingan umum yang saat ini telah di pagar oleh oknum yang mengaku pemilik gedung pasar kisaran tersebut,” ujar kordinator Lapangan aksi Syafrizal Ritonga.

Masih menurut Syafrizal, bahwasanya persoalan sengketa keabsahan kepemilikan gedung pasar kisaran saat ini masih berjalan di peradilan negeri (PN) Kisaran dan Polres Asahan, harus nya pihak tertentu jangan menyulut api yang dapat memperkeruh suasana.

Tidak Ada IMB dan PBG

Sebelumnya Ok.Rasyid (Tokoh Masyarakat Melayu Asahan) menjelaskan kepada Penulis, bahwa bangunan Eks Pasar Kisaran diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Asahan. Meski begitu, pengusaha tetap melanjutkan pembangunan dan bahkan memagari jalan dengan seng. Saat mengetahui jalan umum itu hendak ditutup, warga melakukan aksi protes dengan merobohkan tiang penyangga yang ada di sekitar bangunan.

Ok.Rasyid mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki pejabat terkait yang dianggap membiarkan pembangunan ilegal ini. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Perda Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Wajar jika warga Pasar Kisaran curiga terhadap proyek pembangunan ini, yang dipaksakan tanpa IMB, apalagi berada di tengah kota,” ujar Ok.Rasyid dengan nada geram.

SK Menteri Dalam Negeri

Paling anyar di Media Sosial Facebook diposting lembar pertama SK Mendagri Nomor 595.22-301 tentang Pengesahan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dengan Pihak Ketiga. Ditambah uraian kronologis di akun facebook Tripurno Widodo tentang Sejarah kepemilikan eks Pasar Kisaran dalam postingannya bertajuk “Pahlawan Bertopeng di Sebalik Bekas Pasar Kisaran”

“Bangunan yang berdiri di atas tanah sertifikat hak milik seluas 1.082 meter persegi ini berlokasi di inti kota Kisaran dan diapit dua  badan jalan utama, Jalan Tuanku Imam Bonjol dan Jalan Hasanuddin.  Menurut dokumen terpercaya, dulunya tanah ini seluas 1.126 meter persegi dan di atasnya terdapat bangunan seluas 942 meter persegi yang didirikan pada tahun 1976. Titel kepemilikannya bukan hak milik, tapi Hak Pakai Nomor 28/Kisaran Timur yang terdaftar atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan. Tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Asahan ini dulunya diperuntukkan bagi aktifitas Pasar Inpres,” tulis Tripurno Widodo yang telah memberikan izin kepada penulis mengutip postingannya.

Lebih lanjut diuraikannya Sekelumit riwayat  tersebut ditemukan melalui sejumlah dokumen resmi yang dirilis oleh Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan dan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dalam kurun waktu mulai tahun 1991 hingga 1996. Dokumen-dokumen tersebut  berkaitan dengan proses ruislag (tukar  guling) sejumlah aset Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan  kepada pihak ketiga.

Jika ditelisik dari dokumen-dokumen yang ada, kebijakan ruislag yang ditempuh disebabkan keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan  untuk mendanai pembangunan Kantor Camat Kota Kisaran Barat serta pemugaran Gedung Serba Guna dan Aula Kantor Bupati Kepala Daerah Tingkat II Asahan.

Tanah dan bangunan bekas Pasar Inpres Kisaran ditukar guling dengan pemugaran Gedung Serba Guna Kisaran. Nilai tukar guling yang ditetapkan kala itu di tahun 1995 sebesar Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).  Tukar guling pun berlangsung.

Akhirnya tanah dan bangunan bekas Pasar Inpres Kisaran  beralih kepada Hayermanto Widjaja berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dengan PT Sungai Kepayang Mahkota, Nomor: 600/2824/96,  tanggal 30 April 1996.

Tak sekadar Berita Acara Serah Terima saja, Hayermanto Widjaja juga mengurus legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan bekas Pasar Inpres Kisaran ini. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara pun  kemudian  menerbitkan Keputusan Nomor: 20/HGB/22.06/98, tanggal 3 April 1998 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Hayermanto Widjaja atas Tanah Terletak di Kabupaten Asahan.

Luas tanah Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada Hayermanto Widjaja tidak seluas 1.126 meter persegi seperti yang sebelumya telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Asahan, akan tetapi hanya seluas 1.082 meter persegi, karena 44 meter persegi darinya  terkena untuk pelebaran jalan. Fakta pengurangan luas tanah ini termaktub dalam konsideran keputusan pemberian HGB atas nama Hayermanto Widjaja.

Masa HGB tersebut pun telah berakhir, dan tanah seluas 1.082 meter persegi ini telah berganti titel menjadi hak milik atas nama Hayermanto Widjaja. Fakta ini terungkap melalui Sertifikat Hak Milik Nomor 1208 dan 1209 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan pafa  tanggal 15 Februari 2002. Data  fisik yang termaktub  dalam kedua Sertifikat Hak Milik tersebut menjelaskan bahwa luas dan batas  tanah milik Hayermanto Widjaja identik dengan hak guna sebelumnya, 1.082 meter persegi. Luas dan batas ini meliputi seluruh  fisik bangunan yang berdiri di atasnya, termasuk bagian atap di sekeliling bangunan.

Kini tanah bekas Pasar Inpres Kisaran telah beralih kepemilikanya. Hayermanto Widjaja sudah menjualnya kepada Maryam, dan Maryam telah pula menjualnya kepada Indra Surya Zein. Peralihannya telah dilangsungkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Negara pun telah menarik pajak/bea atas transaksi jual beli tersebut.

Kesimpulan

Benang kusut telah terurai. Jika pihak pemilik tanah dan bangunan eks Pasar Kisaran mau membangun, merehab, merubah menjadi peruntukan komersil lainnya maka hal pertama yang perlu diselesaikan adalah izin PBG nya sebagaimana telah diatur di dalam Perda Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kedua, Kasus ini sedang dalam proses gugatan di PN Kisaran dengan register nomor 16/Pdt.G /2025/PN.Kis. Rabu 5 Februari 2025. Mereka yang menggugat adalah OK Rasyid (51) sebagai penggugat 1, Hendra Syahputra (46) sebagai penggugat 2, dan Ardian Muslim Hasibuan (55) sebagai Penggugat 3 melalui kuasa hukumnya dari Kantor Zulkifli, SH dan associates.

Para pihak wajib berperkara dengan fair play sesuai data-data autentik yang sah menurut UU dan Peraturan yang berlaku. Jika perlu menghadirkan saksi-saksi dari institusi BPN dan Pemkab Asahan yang mengetahui dasar hukum atas terbitnya surat-surat tersebut sebagai alas hak kepemilikan.

Ketiga, Bupati Asahan atas nama Pemkab Asahan wajib bertanggung jawab terhadap konflik yang terjadi dengan memberikan informasi terbuka dan transparan kepada Masyarakat luas. Pasti ada Berita Acara tukar guling eks Pasar Kisaran dengan pihak ketiga. Sedangkan, Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri saja ada, mengapa Pemkab Asahan tidak mengetahuinya? Tidak cukup narasi bahwa Tanah dan Bangunan eks Pasar Kisaran bukan asset Pemkab Asahan. Narasi seperti ini justru membuat rakyat semakin tidak percaya.

Keempat, DPRD Asahan yang sedang menggulirkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) segera mempercepat prosesnya sehingga menghasilkan Kesimpulan. Penulis menyarankan, para pihak yang diundang oleh DPRD Asahan bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan. Di sinilah seharusnya, para pihak adu argumentasi, bukti dan data-data autentik, sebelum ke Pengadilan.

Kelima, Polarisasi kasus ini tidak harus melebar kemana-mana. Keterlibatan Ormas, Tokoh dan Masyarakat harusnya menahan diri agar tidak terjadi konflik horizontal akibat pro dan kontra terhadap kasus ini.

Keenam, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Secara filosofis, konsepsi fungsi sosial atas tanah diperuntukan sebagai prinsip dasar dalam melakukan setiap pelepasan hak atau pencabutan hak atas tanah. Fungsi sosial tanah dalam UUPA merupakan salah satu dari kewajiban yang dibebankan pada setiap pemegang hak atas tanah.

Dalam penjelasan Pasal 6 UUPA diuraikan bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

MEDIA DIALOG NEWS, Banyumas - Pameran Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata) TNI yang diselenggarakan oleh Korem 071/Wijayakusuma  bertujuan untuk memperkenalkan

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kisruh kepemilikan Gedung eks Pasar Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur

PPWI Serukan Etika Jurnalistik dan Kemandirian Ekonomi Wartawan: “Jangan Berlindung di Balik Kartu Pers”

PPWI Serukan Etika Jurnalistik dan Kemandirian Ekonomi Wartawan: “Jangan Berlindung di Balik Kartu Pers”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa wartawan bukanlah profesi eksklusif

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha

Apel Operasi Patuh 2025 Digelar di Mapolda Jambi, Kapolda: Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Budaya Bangsa

Apel Operasi Patuh 2025 Digelar di Mapolda Jambi, Kapolda: Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Budaya Bangsa

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025 di Lapangan Hitam Mapolda

Banjir Melanda Desa Sei Dua Hulu: Ribuan Hektar Lahan Sawit Terendam

Banjir Melanda Desa Sei Dua Hulu: Ribuan Hektar Lahan Sawit Terendam

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Banjir yang melanda Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sejak minggu terakhir

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025, Dorong Kolaborasi Tangani ODOL dan Perkuat Digitalisasi Pelayanan

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025, Dorong Kolaborasi Tangani ODOL dan Perkuat Digitalisasi Pelayanan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperkuat sinergi antar-instansi dalam penataan lalu lintas yang adaptif di era digital, Kepolisian

Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Sumatera Utara, Dorong Sinergi Pembangunan

Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Sumatera Utara, Dorong Sinergi Pembangunan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Wakil Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Sumatera Utara 23-24 Desember

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menghadapi tantangan kompleks, terutama dalam sistem penanganan pengaduan

Perayaan 17 Agustus 2024: Dam Batu Galan di Mentimun Kopi, Panggung Kebanggaan Para Tua-Tua

Perayaan 17 Agustus 2024: Dam Batu Galan di Mentimun Kopi, Panggung Kebanggaan Para Tua-Tua

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Memperingati kemerdekaan Indonesia, komunitas Mentimun Kopi menyajikan sebuah perayaan yang tak terlupakan pada 17 Agustus