Media Dialog News

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Luas Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Graha Asahan Indah ternyata hanya 11,05 Hektar. Demikian Keterangan Ka.BPN Asahan melalui stafnya, Redo bagian Sengketa Tanah di DPRD Asahan, Selasa (9 Juli 2024)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Asahan membicarakan tentang Tanah HGB PT.Graha Asahan Indah, Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT.BSP. Rapat yang dipimpin Handi Arfan itu selain bertujuan mendengarkan keterangan dari Kepala BPN Kabupaten Asahan, juga  meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Bagian Hukum Setda Asahan.

Turut Hadir selain Handi Harfan, Anggota DPRD Asahan lainnya Irwansyah Siagian, Emaris, Nur Annisa Pulungan, Nur Hayati, Thomy Faisal dan Abd.Razak.

Dalam penjelasannya, BPN Asahan menurut Handi Arfan menyebutkan bahwa PT.Graha Asahan Indah memegang 9 sertifikat HGB yang diterbitkan Tahun 2002 dan 2013 dengan luas tanah 11,05 Hektar. Kelebihan tanah yang berada di sekitar HGB PT.Graha Asahan Indah, diperuntukkan sebagai Fasilitas Umum dan Fasilitas Publik. Sayangnya BPN Asahan tidak dapat menjelaskan berapa luasnya.

Handi menambahkan bahwa pihak BPN Asahan minta waktu untuk meneliti kembali 9 Sertifikat HGB PT.Graha Asahan Indah. “Jika 11,05 hektar termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial maka kelebihan luas tanahnya adalah milik negara, tidak boleh diterbitkan surat tanah kecuali atas nama pemerintah” ujarnya.

Tidak ada sertifikat lain yang dikeluarkan BPN Asahan di atas tanah tersebut selain PT.Graha Asahan Indah seluas 11,5 hektar namun BPN belum bisa menjelaskan apakah fasilitas umum dan pasilitas sosial yang dimaksudkan berada di dalamnya atau berada di luar HGB. “Fasilitas Umum dan Fasilitias Sosial tersebut nantinya akan dibangun oleh pihak Pengembang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah” imbuh Handi Arfan.

Kelebihan luas areal HGB PT.Graha Asahan Indah belum diukur oleh BPN. Dalam waktu dekat, DPRD Asahan akan mengadakan RDP lanjutan dan mengagendakan kunjungan lapangan. “Soal tanah di luar dari 11,05 hektar tersebut belum diukur BPN, Minggu depan kami rapat lagi sekaligus merencanakan kapan waktunya kunjungan lapangan” pungkasnya.

Sejarah HGB PT.Graha Asahan Indah

Hasil investigasi MEDIA DIALOG NEWS, kepemilikan HGB PT.Graha Asahan Indah bermula dari peralihan HGU PT.Uniroyal Sumatera Plantation (USP) kepada PT.Bakrie Sumatera Plantation (BSP) tahun 1996. Pada saat itu  telah terjadi pelepasan/penanggalan HGU PT.USP seluas 1.408 Hektar sebelum perubahan nama pemegang Hak Guna Usaha kepada PT.BSP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria/Kepala BPN waktu itu dijabat oleh Soni Harsono. Nomor : 66/HGU/DA/85/B/51 Tanggal 13 Nopember 1996  tentang Perubahan Nama Pemegang Hak dan Pemberian Perpanjangan  Hak Guna Usaha kepada PT.BSP atas Tanah di Kabupaten Asahan.

Pada Tahun 1997 PT.BSP melepaskan/penaggalan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 126.500 M2 dengan sertifikat Momor 2 (02.07.12.01.2.00002) tanggal 1 Mei 1997. Belakangan muncul nama PT.Graha Asahan Indah sebagai pemegang HGB yang baru dimaksudkan untuk menyesuaikan penggunaan tanahnya dalam pembangunan/pengembangan Kota Kisaran sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 1995 Tanggal 26 Oktober 1995.

Selama puluhan tahun PT.Graha Asahan Indah hanya mampu membangun beberapa unit ruko di atas lahan HGB nya. Sebagian besar HGB tersebut ditanami kelapa sawit. Sedangkan fasilitas umum dan fasilitas social seperti yang terungkap di RDP BPN Asahan dengan DPRD tidak ada sama sekali dibangun oleh pengembang.

HGB PT.Graha Asahan Indah seluas 11,05 Hektar yang berada di depan Terminal Madya Kisaran, Jalan A.Yani dan Jalan Ir.Sutami letaknya sangat strategis. Selain berada di jalan Lintas Sumatera, tanah tersebut satu komplek dengan kantor-kantor Permkab Asahan dan dekat sekali dengan Kantor Bupati Asahan, hanya berjarak puluhan meter saja di seberang jalan. Makanya tak heran jika warga meyayangkan HGB PT.Graha Asahan Indah tidak dibangun sebagaimana peruntukannya.

Secara dejure tanah tersebut adalah HGB PT.Graha Asahan Indah seluas 11,05 hektar sebagaimana yang ditegaskan oleh BPN Asahan, tetapi secara defakto di atas tanah tersebut kini telah berdiri bangunan-bangunan milik masyarakat. Konflik mulai terbuka ketika PT.Graha Asahan Indah melaporkan warga ke Polda Sumatera Utara.

Melalui Surat Nomor : B/4133/VI/Res.1.24/2024/Direskrimum Tanggal 24 Juni 2024 mengundang beberapa warga yang membangun di lahan HGB PT.Graha Asahan Indah untuk dimintai klarifikasi ke Poldasu di Medan. Adapun yang tercatat di dalam surat tersebut sebagai korbannya adalah Sahat Hamonagan.

Sementara warga yang mendirikan bangunan tidak mengakui mereka membangun di atas areal HGB PT.Graha Asahan Indah. “Kalau si Monang mengadukan kami ke Polda, tolong tunjukkan apa bukti dia terhadap tanah yang sudah terlantar puluhan tahun” ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Sejumlah pengamat pembangunan di Asahan menyayangkan kondisi HGB PT.Graha Asahan Indah seluas 11,5 hektar tidak segera dibangun sesuai peruntukannya. Kektidakjelasan luas areal HGB PT.Graha Asahan Indah yang diklaim pemiliknya juga menjadi pemicu kecemburuan sosial. Apalagi tanah tersebut hanya ditanami kelapa sawit tidak terawat dan terkesan terlantar atau ditelantarkan selama puluhan tahun.  (EP)

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Satire di Kisaran: DPP PERMASI Pasang Spanduk Sindiran untuk Kapolres Asahan

Satire di Kisaran: DPP PERMASI Pasang Spanduk Sindiran untuk Kapolres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS,Kisaran – Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP PERMASI) membentangkan sebuah spanduk bernada satire di

Pengamat Media Muhammad Raihan Pramudya, S.H. Berikan “Tausiah” Keterbukaan Informasi Publik

Pengamat Media Muhammad Raihan Pramudya, S.H. Berikan “Tausiah” Keterbukaan Informasi Publik

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pengamat Media alumni Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang mengkritisi maraknya persoalan keterbukaan informasi dan kendalanya

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

Mengurai Benang Kusut Gedung Eks Pasar Kisaran, Benarkah Bukan Aset Pemkab Asahan?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kisruh kepemilikan Gedung eks Pasar Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja  (Bagian II)

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja (Bagian II)

MEDIA DIALOG NEWS – Begitu menginjakkan kaki di Bandara Phnom Penh - Kamboja, Dion disambut Perempuan muda yang menjemput mereka.

Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran yang Baru Penuh Misteri

Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran yang Baru Penuh Misteri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran yang dibangun di lahan eks HGU PT Bakri Sumatera Plantation (BSP)

DPD JPKP Soroti Stagnasi PAD Kabupaten Asahan: Potensi Besar, Realisasi Minim

DPD JPKP Soroti Stagnasi PAD Kabupaten Asahan: Potensi Besar, Realisasi Minim

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Asahan mengkritik rendahnya Pendapatan

Polda Jambi Gelar Kenal Pamit PJU dan Kapolres, Kapolda: Dedikasi Tak Pernah Sia-Sia

Polda Jambi Gelar Kenal Pamit PJU dan Kapolres, Kapolda: Dedikasi Tak Pernah Sia-Sia

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam suasana penuh kekeluargaan dan apresiasi, Polda Jambi menggelar acara Kenal Pamit Pejabat Utama (PJU)

Mobil Baru yang Menggoda di IIMS 2025 JIExpo Jakarta

Mobil Baru yang Menggoda di IIMS 2025 JIExpo Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat

PPM Gelar Lawatan Silaturahim Kebangsaan 2025 – Dimulai dari Uzbekistan

PPM Gelar Lawatan Silaturahim Kebangsaan 2025 – Dimulai dari Uzbekistan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dipenghujung tahun 2024 Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga menggelar lawatan silaturahim kebangsaan kepada sejumlah tokoh

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, Soroti Kasus Kematian Robi Oktavian Segera di Tuntaskan

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, Soroti Kasus Kematian Robi Oktavian Segera di Tuntaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Pali SUMSEL - Firdaus Hasbullah, S.H., Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI periode