Media Dialog News

LSM PMPRI Beri Masukan kepada Kejaksaan Terkait APD Pilkada Asahan Tahun 2020

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kabar diperiksanya Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP oleh Kejaksaan Negeri Kisaran mendapat reaksi beragam dari masyakarat. Dayat diperiksa sebagai saksi oleh kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan Chandra Syahputra, S.H. beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan Ketua KPU Asahan ini terkait masalah penggunaan Anggaran Tahun 2020 dan 2024 untuk sewa gudang logistik sebesar Rp.600 juta. Selain dua masalah tersebut, Dayat juga diperiksa terkait dana hibah Covid-19 di Sekretariat KPUD Asahan.

Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Hendra Syahputra menanggapi hal tersebut dengan mengirimkan fail soft copy kepada Redaksi Media online Dialog Berita dan Media Dialog News untuk dijadikan bahan berita. Selain itu Hendra juga akan memberikan laporan yang sama sebagai masukan kepada Kejaksaan Negeri Kisaran.

“Kami ada beberapa data yang mungkin berguna bagi Kejaksaan untuk tindak lanjut pemeriksaan Ketua KPU Asahan dalam kasus yang sedang mereka tangani” Ujar Hendra.

Hendra menguraikan bahwa Tahun 2020 Anggaran Pilkada Asahan berjumlah Rp.40 Milyar lebih. Namun karena adanya anjuran perubahan anggaran dari KPU RI berdasarkan Surat Nomor : 412/KU.01.1-SD/KPU/VI/2020 maka KPU Asahan mengusulkan anggaran lagi sebesar Rp.5 Milyar kepada Pemkab Asahan. “Tetapi kami tidak mengetahui berapa realisasi anggaran yang diberikan oleh Pemkab Asahan kepada KPU Asahan, karena kalau soal anggaran mereka sangat tertutup” urainya.

Tambahan anggaran Pilkada Asahan sebesar Rp.5 Milyar tersebut menurut Hendra digunakan untuk kebutuhan perlengkapan pencegahan penularan Corona Virus Desease of 19 (Covid 19) yang akan diberikan kepada semua Penyelenggara, utamanya KPPS di TPS-TPS se Kabupaten Asahan.

Hal ini senada dengan hasil kesimpulan rapar dengar pendapat (RDP) waktu itu antara Komisi II DPR RI dengan mentri dalam negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI pada 3 Juni 2020 serta Surat Plt. Sekretariat Jendral KPU nomor 449/PP.08.1- SD/07/SJ/VI/2020 pada 2 Juni 2020.

“Jadi uang tambahan untuk Pilkada Asahan itu tidak boleh digunakan selain peruntukannya, itupun wajib diperiksa apakah benar APD sampai ke petugas KPPS di semua TPS se kabupaten Asahan” ucap Hendra.

Hendra menyebutkan sesuai Informasi yang diperolehnya bahwa  APD yang didistribusikan di Kabupaten lain di Indonesia ke TPS meliputi Hand Sanitizer, Sabun Cuci Tangan, Desinfektan, Tisu Towel Sheet, Sprayer/Semprotan, Tempat Air Berkran beserta Ember Penampung, Sarung Tangan Plastik, Face Sheild, dan Kantong Plastik Tempat Sampah. Selain itu disampaikan juga oleh KPU RI bahwa baju hazard, dan termo guns, juga menjadi perlengkapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di beberapa daerah yang termasuk zona merah di Indonesia.

“Kami berharap Kejaksaan bukan hanya sekedar memeriksa penggunaan anggaran APD KPU Asahan sebesar Rp.5 Milyar, sewa gudang logistik yang nilainya fantastik mencapai Rp.600 juta tetapi secara keseluruhan penggunaan anggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres juga diperiksa” kata Hendra sembari menambahkan bahwa selama ini penggunaan anggaran di KPU Asahan tidak transparan. (EP)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru