Media Dialog News

Konflik Warisan : Memperebutkan Harta Peninggalan Alm.Hj.Nurlela Lubis, Ahli Waris Saling Lapor dan Gugat di Pengadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Konflik rebutan harta warisan peninggalan Alm Hj. Nurlela Lubis antara suami ke-3 (Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S), Kakak kandung Almarhumah (Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis) dan Keponakan (Hary Arianta Bin Ishak Harahap) yang juga tercatat sebagai anak angkat Hj.Nurlela Lubis semasa hidupnya memasuki babak baru. Demikian fakta yang muncul dari konprensi pers Adv. M.I Tanjung, SH.MH. didampingi kliennya Hari Arianta, Rabu 5 Februari 2025 di Jl.Wahidin Kisaran.

Tanjung menyebutkan bahwa setelah gagal mengusir kliennya dari Rumah Warisan Almarhumah Hj.Nurlela Lubis pada Senin (20/01/25) lalu, berlanjut kiennya digugat ke Pengadilan Agama Kisaran oleh Syahrul, S.H dan MHD.Chairil Fikri Lubis, S.H selaku kuasa hukum pihak D.Syahrum dan Nur Aisyum Lubis.

Dalam gugatan tersebut Kuasa Hukum memohon agar majelis hakim PA menyatakan kedua orang tersebut menjadi pewaris yang sah secara hukum sesuai dengan penetapan yang diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran dengan penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis Tanggal 16 Desember 2024.

Berdasarkan Reelas panggilan  Nomor 315/Pdt.G/2025/PA Kis tanggal 3 Februari 2025, telah dipanggil Hary Arianta untuk hadir pada Sidang Pemeriksaan perkara Kewarisan antara Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S Dkk sebagai Penggugat Melawan Hary Arianta Bin Ishak Harahap Sebagai Tergugat yang akan digelar pada Hari Selasa, Tanggal 11 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Kisaran Jalan Jend.Ahmad Yani No.73 Kisaran.

Sementara itu Kuasa Hukum H.Hary Arianta, yakni Adv. M.I Tanjung, SH.MH melaporkan Majelis Hakim kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta yang menerbitkan Penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024. Para Hakim yang dilaporkan itu terdiri dari Drs.H.Ali Usman, MH. (Hakim Ketua), Drs.Ahmad Yamin Siregar, SH dan Munir, SH, MH (keduanya Hakim Anggota) sebagai Terlapor.

Tanjung di dalam surat pengaduannya menyebutkan bahwa Pelapor (H.Hary Arianta) merupakan anak angkat dan kemanakan kandung berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kisaran Barat pada saat itu dan berubah menjadi Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada Tahun 1985. Kartu Keluarga Tahun 1987. Kartu Keluarga Tahun 1988 dan berdasarkan Kartu Kelurga yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanggerang Selatan Kecamatan Pamulang Kelurahan Benda Baru RT:005/RW-016 Pamulang Permai II F-34/3 dari Almarhumah Hajah Nurlela Lubis.

Tanjung menyebutkan bahwa terkait dengan hak Anak Angka atas harta orang tua angkatnya juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No.1/Yur/Ag/2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada Anak Angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.

Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan pula bahwa Anak Angkat pada dasarnya bukan ahli waris tetapi dapat diberikan wasiat wajibah, jika tidak mendapat wasiat dari Pewaris (Orang Tua Angkatnya) dengan ketentuan porsinya tidak lebih dari 1/3 dari harta warisan keseluruhannya.

Tanjung menyayangkan bahwa di dalam penetapan hak waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kisaran Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024 hanya mencantumkan dua orang nama saja, yaitu Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S dan Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis. Mengapa nama kliennya dan semua anak-anak Saudara Kandung Almarhumah Hj.Nurlela Lubis tidak dimasukkan sebagai ahli waris.

Di dalam surat laporannya ke Komisi Yudisial, Tanjung menyertakan nama-nama Saudara kandung Almarhumah Hj.Nurlela Lubis yang sudah meninggal dunia, namun masih memiliki anak-anak yang masih hidup.

Tanjung Mensinyalir bahwa terbitnya  Penetapan Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh Terlapor kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik hakim dari Pihak yang kuat dugaan telah terjadi MAEN atau KONGKALIKONG antara Terlapor dengan pihak-pihak yang berkeinginan untuk menetapkan perkara dalam perkara A Quo.

“Untuk itu saya mohon dengan Hormat serta Sangat kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” Tulis Tanjung di dalam surat laporannya Nomor 95/LDPKEH-KHT&S/KODE ETIK-HAKIM/I/2025 Tanggal 31 Januari 2025. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

LSM PMPRI Beri Masukan kepada Kejaksaan Terkait APD Pilkada Asahan Tahun 2020

LSM PMPRI Beri Masukan kepada Kejaksaan Terkait APD Pilkada Asahan Tahun 2020

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kabar diperiksanya Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP oleh Kejaksaan Negeri Kisaran mendapat reaksi beragam

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar

Komisi VIII DPR Serahkan Bantuan Sosial Kementerian Sosial untuk Sumatera Utara dan Kabupaten Batu Bara

Komisi VIII DPR Serahkan Bantuan Sosial Kementerian Sosial untuk Sumatera Utara dan Kabupaten Batu Bara

MEDIA DIALOG NEWS, Batubara - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR melakukan penyerahan bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk

Motivasi Kehidupan: Menemukan Makna & Tetap Melangkah

Motivasi Kehidupan: Menemukan Makna & Tetap Melangkah

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Kehidupan adalah perjalanan yang penuh lika-liku. Ada kalanya kita menghadapi tantangan besar,

Hak Jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan atas Pemberitaan “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”

Hak Jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan atas Pemberitaan “Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa”

Tanggal Terbit: [13 Agustus 2025] Redaksi: mediadialognews.com Isi Hak Jawab (Disadur dari Surat Resmi) Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan keberatan

Hubungkan Jambi-Lampung, SIG Pasok Beton untuk Tol Pertama di Jambi

Hubungkan Jambi-Lampung, SIG Pasok Beton untuk Tol Pertama di Jambi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi - PT Semen Indonesia (SIG) telah memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan infrastruktur di Sumatera. Melalui anak

Mahasiswa Desak Sekda Kabupaten Asahan Mundur dari Ketua LPTQ

Mahasiswa Desak Sekda Kabupaten Asahan Mundur dari Ketua LPTQ

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 21 April 2025, di kantor

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora,

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Direktur RSUD HAMS, Kurniady Sebayang Tidak Peduli Ada Warga Miskin 2 Hari Tertahan karena Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – dr.Kurniady Sebayang, M.Si.Med.Sp.An selaku direktur Rumah Sakit Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran

Kemarahan dan Ketegangan Meningkat di Turki Setelah Insiden Pemerkosaan

Kemarahan dan Ketegangan Meningkat di Turki Setelah Insiden Pemerkosaan

MEDIA DIALOG NEWS, Ankara -  Kemarahan di antara warga Turki mencapai titik puncak hari ini setelah seorang wanita Turki dilaporkan