Media Dialog News

Konflik Warisan : Memperebutkan Harta Peninggalan Alm.Hj.Nurlela Lubis, Ahli Waris Saling Lapor dan Gugat di Pengadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Konflik rebutan harta warisan peninggalan Alm Hj. Nurlela Lubis antara suami ke-3 (Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S), Kakak kandung Almarhumah (Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis) dan Keponakan (Hary Arianta Bin Ishak Harahap) yang juga tercatat sebagai anak angkat Hj.Nurlela Lubis semasa hidupnya memasuki babak baru. Demikian fakta yang muncul dari konprensi pers Adv. M.I Tanjung, SH.MH. didampingi kliennya Hari Arianta, Rabu 5 Februari 2025 di Jl.Wahidin Kisaran.

Tanjung menyebutkan bahwa setelah gagal mengusir kliennya dari Rumah Warisan Almarhumah Hj.Nurlela Lubis pada Senin (20/01/25) lalu, berlanjut kiennya digugat ke Pengadilan Agama Kisaran oleh Syahrul, S.H dan MHD.Chairil Fikri Lubis, S.H selaku kuasa hukum pihak D.Syahrum dan Nur Aisyum Lubis.

Dalam gugatan tersebut Kuasa Hukum memohon agar majelis hakim PA menyatakan kedua orang tersebut menjadi pewaris yang sah secara hukum sesuai dengan penetapan yang diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran dengan penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis Tanggal 16 Desember 2024.

Berdasarkan Reelas panggilan  Nomor 315/Pdt.G/2025/PA Kis tanggal 3 Februari 2025, telah dipanggil Hary Arianta untuk hadir pada Sidang Pemeriksaan perkara Kewarisan antara Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S Dkk sebagai Penggugat Melawan Hary Arianta Bin Ishak Harahap Sebagai Tergugat yang akan digelar pada Hari Selasa, Tanggal 11 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Kisaran Jalan Jend.Ahmad Yani No.73 Kisaran.

Sementara itu Kuasa Hukum H.Hary Arianta, yakni Adv. M.I Tanjung, SH.MH melaporkan Majelis Hakim kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta yang menerbitkan Penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024. Para Hakim yang dilaporkan itu terdiri dari Drs.H.Ali Usman, MH. (Hakim Ketua), Drs.Ahmad Yamin Siregar, SH dan Munir, SH, MH (keduanya Hakim Anggota) sebagai Terlapor.

Tanjung di dalam surat pengaduannya menyebutkan bahwa Pelapor (H.Hary Arianta) merupakan anak angkat dan kemanakan kandung berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kisaran Barat pada saat itu dan berubah menjadi Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada Tahun 1985. Kartu Keluarga Tahun 1987. Kartu Keluarga Tahun 1988 dan berdasarkan Kartu Kelurga yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanggerang Selatan Kecamatan Pamulang Kelurahan Benda Baru RT:005/RW-016 Pamulang Permai II F-34/3 dari Almarhumah Hajah Nurlela Lubis.

Tanjung menyebutkan bahwa terkait dengan hak Anak Angka atas harta orang tua angkatnya juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No.1/Yur/Ag/2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada Anak Angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.

Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan pula bahwa Anak Angkat pada dasarnya bukan ahli waris tetapi dapat diberikan wasiat wajibah, jika tidak mendapat wasiat dari Pewaris (Orang Tua Angkatnya) dengan ketentuan porsinya tidak lebih dari 1/3 dari harta warisan keseluruhannya.

Tanjung menyayangkan bahwa di dalam penetapan hak waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kisaran Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024 hanya mencantumkan dua orang nama saja, yaitu Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S dan Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis. Mengapa nama kliennya dan semua anak-anak Saudara Kandung Almarhumah Hj.Nurlela Lubis tidak dimasukkan sebagai ahli waris.

Di dalam surat laporannya ke Komisi Yudisial, Tanjung menyertakan nama-nama Saudara kandung Almarhumah Hj.Nurlela Lubis yang sudah meninggal dunia, namun masih memiliki anak-anak yang masih hidup.

Tanjung Mensinyalir bahwa terbitnya  Penetapan Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh Terlapor kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik hakim dari Pihak yang kuat dugaan telah terjadi MAEN atau KONGKALIKONG antara Terlapor dengan pihak-pihak yang berkeinginan untuk menetapkan perkara dalam perkara A Quo.

“Untuk itu saya mohon dengan Hormat serta Sangat kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” Tulis Tanjung di dalam surat laporannya Nomor 95/LDPKEH-KHT&S/KODE ETIK-HAKIM/I/2025 Tanggal 31 Januari 2025. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Bahas Upaya Majukan Budaya dan Komunikasi, JPKP dan GLB Adakan Pertemuan dengan Menteri Kominfo

Bahas Upaya Majukan Budaya dan Komunikasi, JPKP dan GLB Adakan Pertemuan dengan Menteri Kominfo

MEDIA DILAOG NEWS, Jakarta – Pertemuan penting antara Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Generasi Lintas Budaya (GLB), dan Menteri Komunikasi

PJS Angkat Bicara: Menyebut Opini sebagai Hoaks karena Foto adalah Kekeliruan Serius

PJS Angkat Bicara: Menyebut Opini sebagai Hoaks karena Foto adalah Kekeliruan Serius

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan, angkat bicara menyikapi

AMPD Sampaikan Aspirasi dan Serahkan Laporan Dugaan Ketidakwajaran Anggaran ke Kejaksaan

AMPD Sampaikan Aspirasi dan Serahkan Laporan Dugaan Ketidakwajaran Anggaran ke Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (DPD AMPD) Kabupaten Asahan bersama sejumlah mahasiswa menyampaikan

PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Mandatkan Hermanius Burunaung Bentuk DPC   

PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Mandatkan Hermanius Burunaung Bentuk DPC  

MEDIA DIALOG NEWS, Banggai, Sulawesi Tengah – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terus memperkuat eksistensinya dengan membentuk Dewan Pengurus Cabang

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato - Aliansi Masyarakat melawan (AMM) melakukan aksi di lapangan proklamasi popayato dan Polsek popayato untuk menuntut

BPN Asahan Tak Tepati Janjinya, RDP DPRD Asahan Gagal Membahas Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran

BPN Asahan Tak Tepati Janjinya, RDP DPRD Asahan Gagal Membahas Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pelapor masalah tanah dan eks bangunan Pasar Kisaran ke DPRD Kabupaten Asahan, OK Rasyid mengatakan

Warga Desa Buntu Pane, Tidak Terima Kades Manten Aperi Simbolon Dituding Korupsi dan Menyalahi Kebijakan Tata Kelola Pemerintahan Desanya

Warga Desa Buntu Pane, Tidak Terima Kades Manten Aperi Simbolon Dituding Korupsi dan Menyalahi Kebijakan Tata Kelola Pemerintahan Desanya

MEDIA DIALOG NEWS, Buntu Pane – Terkait tudingan DPP Pemuda dan Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (DPP PENA) yang ditolak warga

Kakorlantas Polri Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jelang Mudik Lebaran 2026, Tegaskan Larangan ODOL Saat Operasi Ketupat

Kakorlantas Polri Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jelang Mudik Lebaran 2026, Tegaskan Larangan ODOL Saat Operasi Ketupat

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Agus Suryonugroho selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri meninjau langsung ruas Tol Bayung Lencir–Tempino

Investor Club Forsa IKN Gelar Pertemuan Strategis untuk Menjadikan Ibu Kota Nusantara Pusat Ekonomi Masa Depan

Investor Club Forsa IKN Gelar Pertemuan Strategis untuk Menjadikan Ibu Kota Nusantara Pusat Ekonomi Masa Depan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Investor Club Forsa IKN, yang merupakan bagian dari Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (Forsa IKN),

Tembok Tak Kunjung Dibongkar, Warga Demo Kantor Bupati

Tembok Tak Kunjung Dibongkar, Warga Demo Kantor Bupati

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Puluhan warga Gang Setia kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/12/25). Massa