Media Dialog News

Konflik Warisan : Memperebutkan Harta Peninggalan Alm.Hj.Nurlela Lubis, Ahli Waris Saling Lapor dan Gugat di Pengadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Konflik rebutan harta warisan peninggalan Alm Hj. Nurlela Lubis antara suami ke-3 (Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S), Kakak kandung Almarhumah (Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis) dan Keponakan (Hary Arianta Bin Ishak Harahap) yang juga tercatat sebagai anak angkat Hj.Nurlela Lubis semasa hidupnya memasuki babak baru. Demikian fakta yang muncul dari konprensi pers Adv. M.I Tanjung, SH.MH. didampingi kliennya Hari Arianta, Rabu 5 Februari 2025 di Jl.Wahidin Kisaran.

Tanjung menyebutkan bahwa setelah gagal mengusir kliennya dari Rumah Warisan Almarhumah Hj.Nurlela Lubis pada Senin (20/01/25) lalu, berlanjut kiennya digugat ke Pengadilan Agama Kisaran oleh Syahrul, S.H dan MHD.Chairil Fikri Lubis, S.H selaku kuasa hukum pihak D.Syahrum dan Nur Aisyum Lubis.

Dalam gugatan tersebut Kuasa Hukum memohon agar majelis hakim PA menyatakan kedua orang tersebut menjadi pewaris yang sah secara hukum sesuai dengan penetapan yang diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran dengan penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis Tanggal 16 Desember 2024.

Berdasarkan Reelas panggilan  Nomor 315/Pdt.G/2025/PA Kis tanggal 3 Februari 2025, telah dipanggil Hary Arianta untuk hadir pada Sidang Pemeriksaan perkara Kewarisan antara Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S Dkk sebagai Penggugat Melawan Hary Arianta Bin Ishak Harahap Sebagai Tergugat yang akan digelar pada Hari Selasa, Tanggal 11 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Kisaran Jalan Jend.Ahmad Yani No.73 Kisaran.

Sementara itu Kuasa Hukum H.Hary Arianta, yakni Adv. M.I Tanjung, SH.MH melaporkan Majelis Hakim kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta yang menerbitkan Penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024. Para Hakim yang dilaporkan itu terdiri dari Drs.H.Ali Usman, MH. (Hakim Ketua), Drs.Ahmad Yamin Siregar, SH dan Munir, SH, MH (keduanya Hakim Anggota) sebagai Terlapor.

Tanjung di dalam surat pengaduannya menyebutkan bahwa Pelapor (H.Hary Arianta) merupakan anak angkat dan kemanakan kandung berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kisaran Barat pada saat itu dan berubah menjadi Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada Tahun 1985. Kartu Keluarga Tahun 1987. Kartu Keluarga Tahun 1988 dan berdasarkan Kartu Kelurga yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanggerang Selatan Kecamatan Pamulang Kelurahan Benda Baru RT:005/RW-016 Pamulang Permai II F-34/3 dari Almarhumah Hajah Nurlela Lubis.

Tanjung menyebutkan bahwa terkait dengan hak Anak Angka atas harta orang tua angkatnya juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No.1/Yur/Ag/2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada Anak Angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.

Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan pula bahwa Anak Angkat pada dasarnya bukan ahli waris tetapi dapat diberikan wasiat wajibah, jika tidak mendapat wasiat dari Pewaris (Orang Tua Angkatnya) dengan ketentuan porsinya tidak lebih dari 1/3 dari harta warisan keseluruhannya.

Tanjung menyayangkan bahwa di dalam penetapan hak waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kisaran Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024 hanya mencantumkan dua orang nama saja, yaitu Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S dan Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis. Mengapa nama kliennya dan semua anak-anak Saudara Kandung Almarhumah Hj.Nurlela Lubis tidak dimasukkan sebagai ahli waris.

Di dalam surat laporannya ke Komisi Yudisial, Tanjung menyertakan nama-nama Saudara kandung Almarhumah Hj.Nurlela Lubis yang sudah meninggal dunia, namun masih memiliki anak-anak yang masih hidup.

Tanjung Mensinyalir bahwa terbitnya  Penetapan Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh Terlapor kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik hakim dari Pihak yang kuat dugaan telah terjadi MAEN atau KONGKALIKONG antara Terlapor dengan pihak-pihak yang berkeinginan untuk menetapkan perkara dalam perkara A Quo.

“Untuk itu saya mohon dengan Hormat serta Sangat kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” Tulis Tanjung di dalam surat laporannya Nomor 95/LDPKEH-KHT&S/KODE ETIK-HAKIM/I/2025 Tanggal 31 Januari 2025. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Ester Yulia Kecam Tindakan Aparat: Rumah Kebangsaan Baginda Desak Investigasi Tragedi Demonstrasi DPR RI

Ester Yulia Kecam Tindakan Aparat: Rumah Kebangsaan Baginda Desak Investigasi Tragedi Demonstrasi DPR RI

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berujung

Nova Avrilliani Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob di Lingga

Nova Avrilliani Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Rob di Lingga

MEDIA DIALOG NEWS, Lingga – Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Golkar, Nova Avrilliani, S.Si, yang duduk di Komisi III,

Himbauan dari Kantor HAM PBB di JENEWA

Himbauan dari Kantor HAM PBB di JENEWA

MEDIA DIALOG NEWS - Juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR), Ravina Shamdasani menyerukan investigasi cepat, menyeluruh, dan

Efisiensi atau Krisis? Dampak Pemangkasan TKD terhadap Kabupaten Asahan

Efisiensi atau Krisis? Dampak Pemangkasan TKD terhadap Kabupaten Asahan

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Kabupaten Asahan tengah menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Pemerintah pusat melalui RAPBN

PPWI Advokasi Perdamaian dan Perlindungan Pers dalam Seminar Internasional Rusia-Ukraina

PPWI Advokasi Perdamaian dan Perlindungan Pers dalam Seminar Internasional Rusia-Ukraina

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengikuti seminar internasional secara daring pada

Surat Terbuka Prof. Connie Rahakundini Bakrie kepada Kepala OCHA PBB Terkait Permintaan Bantuan Internasional untuk Sumatra dan Aceh

Surat Terbuka Prof. Connie Rahakundini Bakrie kepada Kepala OCHA PBB Terkait Permintaan Bantuan Internasional untuk Sumatra dan Aceh

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Menyikapi besarnya eskalasi bencana yang melanda wilayah Sumatra dan Aceh, pengamat pertahanan dan kebijakan publik

Sidang Lanjutan “Sisik Trenggiling Ilegal” di PN Kisaran Ditunda Karena Saksi Tidak Hadir

Sidang Lanjutan “Sisik Trenggiling Ilegal” di PN Kisaran Ditunda Karena Saksi Tidak Hadir

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sidang Lanjutan Pemeriksaan saksi-saksi Perkara Nomor: 168/Pid.Sus-LH/2025/PN/Kis. dengan Terdakwa Amir Simatupang (sipil), di PN Kisaran

Barampy Moryolkosu Dukung PKN KKT, Serukan Perang terhadap Korupsi di Tanimbar

Barampy Moryolkosu Dukung PKN KKT, Serukan Perang terhadap Korupsi di Tanimbar

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Barampy Moryolkosu, menyambut positif kunjungan audiensi Ketua Pemantau Keuangan

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Oleh: M. Zulfahri Tanjung (Penulis adalah aktivis Pergerakan di Sumatera Utara dan juga wartawan Media Online “Dialog Berita” serta Kontributor

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

Masyarakat Kecewa, Baru Sehari Ditetapkan sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam PP Dibebaskan Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Penangkapan para pelaku judi sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten