Media Dialog News

Konflik Warisan : Memperebutkan Harta Peninggalan Alm.Hj.Nurlela Lubis, Ahli Waris Saling Lapor dan Gugat di Pengadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Konflik rebutan harta warisan peninggalan Alm Hj. Nurlela Lubis antara suami ke-3 (Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S), Kakak kandung Almarhumah (Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis) dan Keponakan (Hary Arianta Bin Ishak Harahap) yang juga tercatat sebagai anak angkat Hj.Nurlela Lubis semasa hidupnya memasuki babak baru. Demikian fakta yang muncul dari konprensi pers Adv. M.I Tanjung, SH.MH. didampingi kliennya Hari Arianta, Rabu 5 Februari 2025 di Jl.Wahidin Kisaran.

Tanjung menyebutkan bahwa setelah gagal mengusir kliennya dari Rumah Warisan Almarhumah Hj.Nurlela Lubis pada Senin (20/01/25) lalu, berlanjut kiennya digugat ke Pengadilan Agama Kisaran oleh Syahrul, S.H dan MHD.Chairil Fikri Lubis, S.H selaku kuasa hukum pihak D.Syahrum dan Nur Aisyum Lubis.

Dalam gugatan tersebut Kuasa Hukum memohon agar majelis hakim PA menyatakan kedua orang tersebut menjadi pewaris yang sah secara hukum sesuai dengan penetapan yang diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran dengan penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis Tanggal 16 Desember 2024.

Berdasarkan Reelas panggilan  Nomor 315/Pdt.G/2025/PA Kis tanggal 3 Februari 2025, telah dipanggil Hary Arianta untuk hadir pada Sidang Pemeriksaan perkara Kewarisan antara Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S Dkk sebagai Penggugat Melawan Hary Arianta Bin Ishak Harahap Sebagai Tergugat yang akan digelar pada Hari Selasa, Tanggal 11 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Kisaran Jalan Jend.Ahmad Yani No.73 Kisaran.

Sementara itu Kuasa Hukum H.Hary Arianta, yakni Adv. M.I Tanjung, SH.MH melaporkan Majelis Hakim kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta yang menerbitkan Penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024. Para Hakim yang dilaporkan itu terdiri dari Drs.H.Ali Usman, MH. (Hakim Ketua), Drs.Ahmad Yamin Siregar, SH dan Munir, SH, MH (keduanya Hakim Anggota) sebagai Terlapor.

Tanjung di dalam surat pengaduannya menyebutkan bahwa Pelapor (H.Hary Arianta) merupakan anak angkat dan kemanakan kandung berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kisaran Barat pada saat itu dan berubah menjadi Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada Tahun 1985. Kartu Keluarga Tahun 1987. Kartu Keluarga Tahun 1988 dan berdasarkan Kartu Kelurga yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanggerang Selatan Kecamatan Pamulang Kelurahan Benda Baru RT:005/RW-016 Pamulang Permai II F-34/3 dari Almarhumah Hajah Nurlela Lubis.

Tanjung menyebutkan bahwa terkait dengan hak Anak Angka atas harta orang tua angkatnya juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No.1/Yur/Ag/2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada Anak Angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.

Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan pula bahwa Anak Angkat pada dasarnya bukan ahli waris tetapi dapat diberikan wasiat wajibah, jika tidak mendapat wasiat dari Pewaris (Orang Tua Angkatnya) dengan ketentuan porsinya tidak lebih dari 1/3 dari harta warisan keseluruhannya.

Tanjung menyayangkan bahwa di dalam penetapan hak waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kisaran Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024 hanya mencantumkan dua orang nama saja, yaitu Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S dan Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis. Mengapa nama kliennya dan semua anak-anak Saudara Kandung Almarhumah Hj.Nurlela Lubis tidak dimasukkan sebagai ahli waris.

Di dalam surat laporannya ke Komisi Yudisial, Tanjung menyertakan nama-nama Saudara kandung Almarhumah Hj.Nurlela Lubis yang sudah meninggal dunia, namun masih memiliki anak-anak yang masih hidup.

Tanjung Mensinyalir bahwa terbitnya  Penetapan Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh Terlapor kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik hakim dari Pihak yang kuat dugaan telah terjadi MAEN atau KONGKALIKONG antara Terlapor dengan pihak-pihak yang berkeinginan untuk menetapkan perkara dalam perkara A Quo.

“Untuk itu saya mohon dengan Hormat serta Sangat kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” Tulis Tanjung di dalam surat laporannya Nomor 95/LDPKEH-KHT&S/KODE ETIK-HAKIM/I/2025 Tanggal 31 Januari 2025. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Sengkarut BLT KIP di Kabupaten Asahan Tahun 2024

Sengkarut BLT KIP di Kabupaten Asahan Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang lebih dikenal dengan BLT KIP di Kabupaten Asahan mengalami

HNSI Tapanuli Tengah Desak Tindakan Tegas Terhadap Illegal Fishing di Sibolga

HNSI Tapanuli Tengah Desak Tindakan Tegas Terhadap Illegal Fishing di Sibolga

MEDIA DIALOG NEWS, Sibolga - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapanuli Tengah mengeluarkan pernyataan mendesak mengenai maraknya praktik illegal fishing,

8 Bulan, Tenaga Medis RSUD HAMS Tidak Terima  Uang Jasa Pakasi Umum

8 Bulan, Tenaga Medis RSUD HAMS Tidak Terima  Uang Jasa Pakasi Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sejumlah Tenaga Medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS)

Kewarisan Hj. Nurlela Lubis: Mediasi di PA Kisaran Gagal, Proses Hukum Berlanjut

Kewarisan Hj. Nurlela Lubis: Mediasi di PA Kisaran Gagal, Proses Hukum Berlanjut

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengadilan Agama (PA) Kisaran menggelar sidang pertama kewarisan antara Drs. D Syahrum Dkk sebagai penggugat

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

Bangunan Tembok Yayasan Materyawira Diduga Ilegal, Warga Desak Pembongkaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pembangunan tembok setinggi 4,25 meter yang didirikan oleh Yayasan Materyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan

Kritikan Pedas Ketua Umum PERMASI Asahan kepada Dinas Kesehatan Terkait Permintaan Foging

Kritikan Pedas Ketua Umum PERMASI Asahan kepada Dinas Kesehatan Terkait Permintaan Foging

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Asahan seluruh Indonesia (PERMASI), Muhammad Seto Lubis, menyampaikan kritiknya kepada

Ahli Waris Hj. Nurlela Lubis Laporkan Dugaan Penggelapan Harta ke Polres Asahan

Ahli Waris Hj. Nurlela Lubis Laporkan Dugaan Penggelapan Harta ke Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - HA, ahli waris almarhum Hj. Nurlela Lubis, didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. M.I Tanjung, SH.,

DIRTEKFORMA dan Kakanwil Jambi Panen Raya dan Tabur Benih Lele di Lapas Kelas IIA Jambi

DIRTEKFORMA dan Kakanwil Jambi Panen Raya dan Tabur Benih Lele di Lapas Kelas IIA Jambi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Dirtekforma) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, bersama Kepala Kantor

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik),

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD