Media Dialog News

Konflik Warisan : Memperebutkan Harta Peninggalan Alm.Hj.Nurlela Lubis, Ahli Waris Saling Lapor dan Gugat di Pengadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Konflik rebutan harta warisan peninggalan Alm Hj. Nurlela Lubis antara suami ke-3 (Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S), Kakak kandung Almarhumah (Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis) dan Keponakan (Hary Arianta Bin Ishak Harahap) yang juga tercatat sebagai anak angkat Hj.Nurlela Lubis semasa hidupnya memasuki babak baru. Demikian fakta yang muncul dari konprensi pers Adv. M.I Tanjung, SH.MH. didampingi kliennya Hari Arianta, Rabu 5 Februari 2025 di Jl.Wahidin Kisaran.

Tanjung menyebutkan bahwa setelah gagal mengusir kliennya dari Rumah Warisan Almarhumah Hj.Nurlela Lubis pada Senin (20/01/25) lalu, berlanjut kiennya digugat ke Pengadilan Agama Kisaran oleh Syahrul, S.H dan MHD.Chairil Fikri Lubis, S.H selaku kuasa hukum pihak D.Syahrum dan Nur Aisyum Lubis.

Dalam gugatan tersebut Kuasa Hukum memohon agar majelis hakim PA menyatakan kedua orang tersebut menjadi pewaris yang sah secara hukum sesuai dengan penetapan yang diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran dengan penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis Tanggal 16 Desember 2024.

Berdasarkan Reelas panggilan  Nomor 315/Pdt.G/2025/PA Kis tanggal 3 Februari 2025, telah dipanggil Hary Arianta untuk hadir pada Sidang Pemeriksaan perkara Kewarisan antara Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S Dkk sebagai Penggugat Melawan Hary Arianta Bin Ishak Harahap Sebagai Tergugat yang akan digelar pada Hari Selasa, Tanggal 11 Februari 2025, Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Kisaran Jalan Jend.Ahmad Yani No.73 Kisaran.

Sementara itu Kuasa Hukum H.Hary Arianta, yakni Adv. M.I Tanjung, SH.MH melaporkan Majelis Hakim kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta yang menerbitkan Penetapan Nomor : 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024. Para Hakim yang dilaporkan itu terdiri dari Drs.H.Ali Usman, MH. (Hakim Ketua), Drs.Ahmad Yamin Siregar, SH dan Munir, SH, MH (keduanya Hakim Anggota) sebagai Terlapor.

Tanjung di dalam surat pengaduannya menyebutkan bahwa Pelapor (H.Hary Arianta) merupakan anak angkat dan kemanakan kandung berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kisaran Barat pada saat itu dan berubah menjadi Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada Tahun 1985. Kartu Keluarga Tahun 1987. Kartu Keluarga Tahun 1988 dan berdasarkan Kartu Kelurga yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanggerang Selatan Kecamatan Pamulang Kelurahan Benda Baru RT:005/RW-016 Pamulang Permai II F-34/3 dari Almarhumah Hajah Nurlela Lubis.

Tanjung menyebutkan bahwa terkait dengan hak Anak Angka atas harta orang tua angkatnya juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No.1/Yur/Ag/2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada Anak Angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.

Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan pula bahwa Anak Angkat pada dasarnya bukan ahli waris tetapi dapat diberikan wasiat wajibah, jika tidak mendapat wasiat dari Pewaris (Orang Tua Angkatnya) dengan ketentuan porsinya tidak lebih dari 1/3 dari harta warisan keseluruhannya.

Tanjung menyayangkan bahwa di dalam penetapan hak waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kisaran Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024 hanya mencantumkan dua orang nama saja, yaitu Drs.D.Syahrum Bin H.M. Syarif S dan Nur Aisyum Lubis Binti H.Dinan Lubis. Mengapa nama kliennya dan semua anak-anak Saudara Kandung Almarhumah Hj.Nurlela Lubis tidak dimasukkan sebagai ahli waris.

Di dalam surat laporannya ke Komisi Yudisial, Tanjung menyertakan nama-nama Saudara kandung Almarhumah Hj.Nurlela Lubis yang sudah meninggal dunia, namun masih memiliki anak-anak yang masih hidup.

Tanjung Mensinyalir bahwa terbitnya  Penetapan Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat oleh Terlapor kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik hakim dari Pihak yang kuat dugaan telah terjadi MAEN atau KONGKALIKONG antara Terlapor dengan pihak-pihak yang berkeinginan untuk menetapkan perkara dalam perkara A Quo.

“Untuk itu saya mohon dengan Hormat serta Sangat kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” Tulis Tanjung di dalam surat laporannya Nomor 95/LDPKEH-KHT&S/KODE ETIK-HAKIM/I/2025 Tanggal 31 Januari 2025. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Audiensi Dugaan Penyalahgunaan NIK: FMP3 Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab

Audiensi Dugaan Penyalahgunaan NIK: FMP3 Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo — Rapat audiensi terkait dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Arman (39) digelar di ruang

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp.52,5 Miliar di KONI Asahan: Oknum DPRD Terlibat, 37 Cabor Disorot

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp.52,5 Miliar di KONI Asahan: Oknum DPRD Terlibat, 37 Cabor Disorot

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan diduga terlibat dalam meloloskan anggaran dana hibah untuk Komite Olahraga

Perayaan 17 Agustus 2024: Dam Batu Galan di Mentimun Kopi, Panggung Kebanggaan Para Tua-Tua

Perayaan 17 Agustus 2024: Dam Batu Galan di Mentimun Kopi, Panggung Kebanggaan Para Tua-Tua

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Memperingati kemerdekaan Indonesia, komunitas Mentimun Kopi menyajikan sebuah perayaan yang tak terlupakan pada 17 Agustus

Paslon Cabup-Cawabup Abaikan Hutang Pilkada, Resahkan Tim dan Simpatisan

Paslon Cabup-Cawabup Abaikan Hutang Pilkada, Resahkan Tim dan Simpatisan

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar – Sejumlah anggota tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang gagal terpilih pada

HNSI Tapanuli Tengah Desak Tindakan Tegas Terhadap Illegal Fishing di Sibolga

HNSI Tapanuli Tengah Desak Tindakan Tegas Terhadap Illegal Fishing di Sibolga

MEDIA DIALOG NEWS, Sibolga - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapanuli Tengah mengeluarkan pernyataan mendesak mengenai maraknya praktik illegal fishing,

LPIB Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Minta Kasus Korupsi Kakanwil Diproses

LPIB Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Minta Kasus Korupsi Kakanwil Diproses

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) mengadakan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat

Anggota DPRD SUMUT Angkat Bicara Terkait Permasalahan SPBUN PT.Anggita, Diduga Terkait Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi

Anggota DPRD SUMUT Angkat Bicara Terkait Permasalahan SPBUN PT.Anggita, Diduga Terkait Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi

MEDIA DIALOG NEWS, Pantai Labu - Haji Muhammad Subandi, ST.,MM Anggota DPRD Sumatera Utara Terpilih Periode 2024-2029 Komisi E dari

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora,

JPKP Gelar Unjuk Rasa Minta Sekda Rohil Dipecat Terkait Dugaan Pornografi

JPKP Gelar Unjuk Rasa Minta Sekda Rohil Dipecat Terkait Dugaan Pornografi

MEDIA DIALOG NEWS, Pekanbaru — Suasana tegang menyelimuti depan Kantor Gubernur Riau kemarin, Senin (12 Agustus 2024) saat Dewan Pimpinan

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna MKM tidak mengakui institusinya menunjuk Rumah Sakit