MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan RI) telah menerima dan memproses surat aduan dari Teguh Sangkot Hutisaban, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan, terkait permintaan investigasi khusus atas dugaan pelanggaran hukum dalam kasus lingkungan hidup. Surat tersebut resmi diterima pada 26 Mei 2025 dan dicatat dalam registrasi dengan nomor RSM 169/05/2025.
Dalam surat balasan yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025, Komisi Kejaksaan RI menegaskan bahwa pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh jaksa atau pegawai kejaksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses ini akan mengikuti prosedur standar penanganan pengaduan sebagaimana diatur dalam regulasi Komisi Kejaksaan.
Selain itu, pihak Komisi Kejaksaan RI memberikan informasi kepada pelapor mengenai wewenang dan tugas komisi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 serta perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Vera Oktami Rastyana P., S.H., M.H., selaku Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, dijelaskan pula bahwa pelapor akan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait tahapan proses pengaduan.
Aduan ini mencerminkan perhatian serius dari kalangan akademisi terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Mahasiswa Universitas Asahan berharap agar Komisi Kejaksaan RI dapat menjalankan tugasnya secara transparan dan memberikan hasil investigasi yang berkeadilan.
Surat yang sama juga dilayangkan kepada berbagai pihak di Jakarta seperti Mahkamah Agung, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejagung, Kapolri dan Presiden RI. Namun sampai berita ini dimuat, baru satu surat balasan yang diterima pihak pengirim. (Edi Prayitno)