MEDIA DIALOG NEWS, Saumlaki – Sebuah komentar di media sosial yang diduga ditulis oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Pustu Desa Tenaman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menuai sorotan dan kritik dari masyarakat.
Komentar tersebut disampaikan melalui akun Facebook bernama Joung Amarduan sebagai respons atas unggahan warga yang mengkritisi kehadiran dan pelayanan petugas kesehatan di wilayah tersebut. Dalam komentarnya, pemilik akun menggunakan bahasa bernada emosional dan dinilai tidak pantas, dengan menyinggung keterbatasan transportasi, keterlambatan pembayaran gaji, hingga pernyataan yang menyiratkan seolah masyarakat wajib menyediakan angkutan dan konsumsi gratis bagi petugas.
Reaksi warga pun muncul. Sejumlah masyarakat menilai komentar itu tidak mencerminkan sikap seorang aparatur negara yang seharusnya menjunjung etika, profesionalisme, serta membangun hubungan harmonis dengan warga, terutama di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
“Kami paham petugas punya kesulitan di lapangan, tapi bahasa seperti itu tidak pantas disampaikan ke publik. Masyarakat juga hidup dalam keterbatasan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Wuarlabobar.
Temuan dan Penelusuran
Hasil penelusuran media ini menunjukkan bahwa komentar tersebut muncul sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan atas kondisi kerja, khususnya terkait keterlambatan gaji dan minimnya dukungan operasional. Namun, penyampaian keluhan melalui media sosial terbuka dengan bahasa yang menyerang publik dinilai keliru dan berpotensi memperkeruh hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan kesejahteraan pegawai seharusnya diselesaikan melalui jalur kedinasan, bukan di ruang publik yang dapat menimbulkan konflik sosial dan merusak citra institusi pemerintah.
Analisis Hukum dan Etika ASN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang wajib menjunjung nilai dasar ASN: berorientasi pelayanan, akuntabel, harmonis, loyal, dan profesional.
ASN dan PPPK juga terikat kode etik serta kode perilaku, termasuk etika bermedia sosial. Aparatur negara dilarang menyampaikan keluhan internal kedinasan dengan bahasa kasar atau pernyataan yang dapat merendahkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Apabila terbukti benar bahwa akun Facebook Joung Amarduan merupakan milik PPPK aktif di Desa Tenaman, maka pernyataan tersebut berpotensi melanggar kode etik ASN dan disiplin PPPK, serta layak untuk diklarifikasi dan diperiksa oleh instansi berwenang.
Respons dan Harapan Publik
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Inspektorat dan BKPSDM segera melakukan evaluasi, baik terhadap perilaku aparatur di ruang publik maupun terhadap persoalan mendasar yang dihadapi petugas di lapangan, seperti keterlambatan gaji dan keterbatasan fasilitas penunjang tugas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik akun Facebook Joung Amarduan maupun pernyataan dari instansi terkait mengenai maksud dan konteks komentar tersebut.
Tokoh masyarakat Wuarlabobar menilai, peristiwa ini tidak boleh dipandang semata sebagai kesalahan individu di media sosial. Ada dua hal besar yang harus disikapi secara adil dan tegas:
- Aparatur negara, termasuk PPPK, wajib menjaga etika, tutur kata, dan sikap di ruang publik, terutama di media sosial. Setiap pernyataan yang disampaikan mencerminkan institusi negara, bukan sekadar pendapat pribadi.
- Pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap kesejahteraan petugas di daerah terpencil. Keterlambatan gaji dan minimnya dukungan operasional bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat memicu ketegangan sosial dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh: penegakan disiplin dan etika aparatur di satu sisi, serta pembenahan tata kelola dan perhatian serius terhadap kondisi kerja pegawai di sisi lain. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah, dan aparatur negara tidak boleh lupa bahwa mereka ada untuk melayani masyarakat. (Randy Fenan)

