Media Dialog News

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI Diduga Penyebab Pencemaran di Rembang

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT. ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Senin (16/03). Aksi ini sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya UPI yang menimbulkan pencemaran.

“Setelah di cek oleh Pengawas Perikanan bahwa perusahaan tersebut terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan di Rembang dan telah kami hentikan operasional kegiatan per hari ini,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Selasa (17/03),

Ipunk menyebutkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. ISF. Dari hasil pengawasan lapangan, ditemukan indikasi pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kepala ikan untuk produksi fish meal atau tepung pakan ikan.

“Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan menekankan agar perusahaan menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai standar,” ujar Ipunk.

Pihaknya akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan adanya dugaan tindak pidana pencemaran perairan, bila tak ada tindaklanjut pengolahan limbah oleh perusahaan. Karena dalam pengawasan, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur pembuangan limbah.

Petugas menemukan pipa outlet yang menjorok ke laut dengan kondisi air di sekitar yang tampak keruh. Selain itu, pada area pengolahan fish meal tercium bau tidak sedap dari bahan baku kepala ikan serta ditemukan buangan air dari truk pengangkut bahan baku di area tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Stasiun PSKDP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menyebutkan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan fasilitas pengolahan limbah yang memadai khusus untuk proses produksi tepung pakan ikan tersebut. Hasil analisis citra satelit juga ditemukan keberadaan pipa di antara dua kolam yang diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran ke perairan.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa setiap unit pengolahan ikan wajib menaati dokumen perizinan yang berlaku serta standar lingkungan yang telah ditetapkan. KKP tidak akan menoleransi aktivitas industri yang mengabaikan aspek ekologi demi keuntungan ekonomi semata. (Nanang jt)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

TNI AL Kembali Siapkan KRI, Embarkasikan Logistik Hingga Tabung Gas Kebutuhan Masyarakat

TNI AL Kembali Siapkan KRI, Embarkasikan Logistik Hingga Tabung Gas Kebutuhan Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - TNI AL kembali mengerahkan unsurnya, kali ini KRI Surabaya-591 tengah persiapan untuk mendistribusikan logistik, ke

RTH Kompleks Perumahan DPRD Asahan Terancam Menyusut, Publik Pertanyakan Alih Fungsi Lahan

RTH Kompleks Perumahan DPRD Asahan Terancam Menyusut, Publik Pertanyakan Alih Fungsi Lahan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Ruang terbuka hijau (RTH) di kompleks perumahan DPRD Asahan, Jalan Ir. Sutami, Sidodadi, kini tinggal

PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Waktu pengiriman naskah lomba menulis tingkat nasional yang dilaksanakan Panitia Lomba Persatuan Pewarta Warga Indonesia

Koordinator Nasional Forum Bersama IKN Muliandy Nasution: Arsitek Keuangan Indonesia yang Mengubah Lanskap Ekonomi

Koordinator Nasional Forum Bersama IKN Muliandy Nasution: Arsitek Keuangan Indonesia yang Mengubah Lanskap Ekonomi

MEDIA DIALOG NEWS - Sosok pionir di dunia keuangan Indonesia, Ir. Muliandy Nasution, M.H., M.M., MBA., CPM., IPM., ASEAN ENG,

PMII Pohuwato Bantah Narasi Forum Karyawan Lokal: Ini Soal Keadilan, Bukan Soal Pekerjaan dan Upah

PMII Pohuwato Bantah Narasi Forum Karyawan Lokal: Ini Soal Keadilan, Bukan Soal Pekerjaan dan Upah

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato menyampaikan klarifikasi dan bantahan terhadap pernyataan yang disampaikan

Membangun Sinergi untuk Masa Depan IKN, Peran Strategis Trisya Suherman Bersama Forsa IKN

Membangun Sinergi untuk Masa Depan IKN, Peran Strategis Trisya Suherman Bersama Forsa IKN

MEDIA DIALOG NEWS - Transformasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memerlukan keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan. Dalam konteks ini,

Aliansi Relawan Bobby Nasution (AIRBONS) Masih Eksis di Kabupaten Batubara

Aliansi Relawan Bobby Nasution (AIRBONS) Masih Eksis di Kabupaten Batubara

MEDIA DIALOG NEWS, Pagurawan – Aliansi Relawan Bobby Nasution (AIRBONS) Kabupaten Batubara yang diisukan mengalihkan dukungan kepada Paslon lain di

PLN Setor Dividen Rp.3,09 Triliun Kepada Negara

PLN Setor Dividen Rp.3,09 Triliun Kepada Negara

MEDIA DIALOG BERITA, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menerima Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

PMP-RI Minta Kejatisu Usut Dana Covid-19 Dinkes Asahan Sebesar Rp.62,5 Miliar dan Dana BTT Rp.1,7 Miliar

MEDA DIALOG NEWS, Kisaran - Dana Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.19,2

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

Polda Sumut Memanggil Jukim, Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui surat Nomor : B/1873/V/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2025