Media Dialog News

Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus Minta Pemkab Asahan Tinjau Ulang Izin Usaha Perkebunan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus meminta Pemkab Asahan untuk meninjau kembali seluruh ijin usaha perkebunan di Kabupaten asahan. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 148/2015 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor: 05 Tahun 2019 yang diterbitkan 14 Januari 2019 oleh Mentan Amran Sulaiman.

Dalam SK Mentan itu mengharuskan semua Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya perkebunan harus memiliki HGU.  Artinya kata Andi Harfan Sitorus “Kepemilikan izin usaha perkebunan tidak akan berlaku efektif apabila kebun belum berstatus HGU” ungkapnya kepada Media Dialog News dan Dialog Berita, Senin 9 September 2024, di Kisaran

Handi Arfan mencontohkan satu kasus sengketa pertanahan di Kabupaten Asahan, yaitu antara PT Jaya Baru Pertama (JBP) di desa Suka Makmur Kecamatan BP. Mandoge dengan petani setempat. Masyarakat petani yang tergabung di dalam Kelompok Tani Karya Tani bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa PT. JBP tidak memiliki HGU.

Dalam operasionalnya PT BJP hanya mengantongi izin Usaha Budidaya Perkebunan. Hal ini sangat disayangkan, sebab Pemkab Asahan tidak melakukan pengawasan yang benar sesuai Peraturan yang sudah ada.

Handi Berharap Pemkab Asahan segera mendata ijin lokasi yang telah diberikan kepada perusahaan perkebunan, apakah masih hidup atau sudah kaduluarsa.

“Karena secara jelas telah diatur dalam aturan bahwa ijin lokasi luasan 24 ha belaku hanya satu tahun,luasan 25 SD 50 ha berlaku 2 tahun, luasan 50 ha berlaku 3 tahun” urainya.

Ditambahkan Andi Harfan jika Pemkab Asahan tidak melakukan penertiban legalitas Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan maka pihaknya menduga ada kongkalikong dan niat jahat koorporasi yang mengakibatkan bertumpuknya masalah sengketa tanah di Kabupaten Asahan.

Handi Harfan mengungkapkan bahwa HKTI Asahan akan melakukan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat. “Untuk tahap ini, kita akan atensi dulu kasus PT. Jaya Baru Pertama. jika benar PT.JBP tidak memiliki HGU maka harus ditindak tegas oleh pemkab asahan,” tandasnya. (EP)

Berita Terbaru