Media Dialog News

Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus Minta Pemkab Asahan Tinjau Ulang Izin Usaha Perkebunan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua HKTI Asahan Handi Afran Sitorus meminta Pemkab Asahan untuk meninjau kembali seluruh ijin usaha perkebunan di Kabupaten asahan. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 148/2015 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor: 05 Tahun 2019 yang diterbitkan 14 Januari 2019 oleh Mentan Amran Sulaiman.

Dalam SK Mentan itu mengharuskan semua Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya perkebunan harus memiliki HGU.  Artinya kata Andi Harfan Sitorus “Kepemilikan izin usaha perkebunan tidak akan berlaku efektif apabila kebun belum berstatus HGU” ungkapnya kepada Media Dialog News dan Dialog Berita, Senin 9 September 2024, di Kisaran

Handi Arfan mencontohkan satu kasus sengketa pertanahan di Kabupaten Asahan, yaitu antara PT Jaya Baru Pertama (JBP) di desa Suka Makmur Kecamatan BP. Mandoge dengan petani setempat. Masyarakat petani yang tergabung di dalam Kelompok Tani Karya Tani bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa PT. JBP tidak memiliki HGU.

Dalam operasionalnya PT BJP hanya mengantongi izin Usaha Budidaya Perkebunan. Hal ini sangat disayangkan, sebab Pemkab Asahan tidak melakukan pengawasan yang benar sesuai Peraturan yang sudah ada.

Handi Berharap Pemkab Asahan segera mendata ijin lokasi yang telah diberikan kepada perusahaan perkebunan, apakah masih hidup atau sudah kaduluarsa.

“Karena secara jelas telah diatur dalam aturan bahwa ijin lokasi luasan 24 ha belaku hanya satu tahun,luasan 25 SD 50 ha berlaku 2 tahun, luasan 50 ha berlaku 3 tahun” urainya.

Ditambahkan Andi Harfan jika Pemkab Asahan tidak melakukan penertiban legalitas Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan maka pihaknya menduga ada kongkalikong dan niat jahat koorporasi yang mengakibatkan bertumpuknya masalah sengketa tanah di Kabupaten Asahan.

Handi Harfan mengungkapkan bahwa HKTI Asahan akan melakukan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat. “Untuk tahap ini, kita akan atensi dulu kasus PT. Jaya Baru Pertama. jika benar PT.JBP tidak memiliki HGU maka harus ditindak tegas oleh pemkab asahan,” tandasnya. (EP)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Efisiensi atau Hambatan? Kritik terhadap Perpres 46/2025 dalam Penanganan Korupsi

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Pemberantasan korupsi di Indonesia terus menghadapi tantangan kompleks, terutama dalam sistem penanganan pengaduan

Evaluasi Kereta Tanpa Rel di IKN: Pelajaran Berharga Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

Evaluasi Kereta Tanpa Rel di IKN: Pelajaran Berharga Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

MEDIA DIALOG NEWS - Pemerintah Indonesia terus berupaya menghadirkan inovasi dalam sektor transportasi. Salah satu langkah signifikan adalah pengujian Autonomous

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Oleh: M. Zulfahri Tanjung (Penulis adalah aktivis Pergerakan di Sumatera Utara dan juga wartawan Media Online “Dialog Berita” serta Kontributor

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

MEDIA DIALOG NEWS, SIKKA, NTT - Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki fase yang

Warga Desa Wunla Mengamuk Diduga Akibat Kinerja Pegawai PLN Tidak Profesional

Warga Desa Wunla Mengamuk Diduga Akibat Kinerja Pegawai PLN Tidak Profesional

MEDIA DIALOG NEWS, Desa Wunla Kepulauan Tanimbar - Sekitar pukul 10:00 WIT, terjadi amukan warga di Desa Wunla, Kecamatan Wuarlabobar.

Ruko Berdiri di Lahan Sekolah, Pagar Dirobohkan, Warga Terkecoh—PMPRI Gedor Kantor PUTR Asahan

Ruko Berdiri di Lahan Sekolah, Pagar Dirobohkan, Warga Terkecoh—PMPRI Gedor Kantor PUTR Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Lapangan sepak bola milik Sekolah Tamansiswa Kisaran kini berubah wujud. Bukannya dipenuhi riuh siswa bermain

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar – Seorang Warga Kabupaten Asahan yang mengisi BBM di SPBU 141107 di Pematang Siantar jadi

Personil Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan Kawal Aksi Damai Hari Buruh di Medan

Personil Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan Kawal Aksi Damai Hari Buruh di Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Rombongan peserta aksi damai dari Kabupaten Serdang Bedagai telah tiba di titik kumpul depan Istana

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Dalam dunia konstruksi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat wajib bagi siapa pun

Wartawan Mhd Syahrial Laporkan Penghinaan Profesi ke Polres Asahan

Wartawan Mhd Syahrial Laporkan Penghinaan Profesi ke Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Mhd Syahrial (40), warga Jalan Akasia GG Telkom Kisaran Barat yang sehari-hari berprofesi sebagai wartawan