MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT), Melaporkan KPU Asahan ke Kejaksaan Negeri Kisaran terkait dugaan korupsi anggaran Pilkada. Melalui suratnya bernomor 77/GEMMAKO/ASAHAN/SUMUT/I/2024 tanggal 26 September 2024. Perihal Laporan Dugaan Korupsi Di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, Dodi merinci sejumlah rencana anggaran Pilkada Asahan Tahun 2024 yang berpotensi dikorupsi.
Bersamaan dengan surat laporan dari Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT) telah melakukan investigasi dugaan penyelewengan anggaran dana hibah di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan dengan nilai anggaran Rp. 37. 417.232.550 (37, 4 Milyar) Anggaran Hibah Kabupaten Asahan Tahun 2024. Adapun ringkasan rencana usulan pemilihan Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan, Yaitu:
I. Tahapan Dan Pelaksanaan
- Perencanaan Program dan Anggaran Rp. 12.175.000.
- Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Pernjanjian Hibah Daerah (NPHD) Rp. 500.000.
- Penyusunan Produk Produk Hukum (Keputusan) Berita Acara Penyelenggaraan dan Pemilihan Rp. 24.869.000.
- Sosialisasi/Penyuluhan/Bimbingan Teknis (Bimtek) Rp. 2. 024.546.400.
- Pembentukan dan Pembubaran PPK, PPS, KPPS, dan PPDP Rp. 1. 009.035.300.
- Pemutakhiran Data Pemilih Dan Daftar Pemilih Rp. 968.340.000.
- Penyerahan Suara Dukungan, Verifikasi Dukungan Dan Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Rp. 546.409.000.
- Pencalonan Rp. 544.180.000.
- Pelaksanaan Kegiatan Kampanye Rp. 2. 618.828.750.
- Laporan Audit Dana Kampanye Rp. 449.667.500.
- Proses Pemungutan Suara, Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Suara Rp. 249.293.000.
- Advokasi Hukum Rp. 492.230.000.
- Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Rp. 2. 853.945.350.
- Pelatihan/Bimbingan Teknis Dengan PPK/PPS/KPPS. Rp. 540.266.500.
- Rapat Kerja Dan Supervisi Rp. 188. 645.000.
- Perjalanan Dinas Rp. 1. 955. 740.000.
- Evaluasi Dan Pelaporan Rp. 32.408.000.
- Operasional dan Administrasi Perkantoran
- Pemeliharaan (Kosong)
- Bahan Bakar Minyak (BBM) Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 Rp. 104.448.000.
- Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. 5. 522.270.000.
- Sewa Kendaraan Roda 4 dan Lainnya Rp. 121.600.000.
- Pengelolaan Logistik Pemilihan Rp. 503.485.750.
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 296.490.000.
- Santunan Kecelakaan Kerja Badan Penyelenggaraan Adhoc (PPK, PPS, KPPS dan PPDP) Rp. 500.000.000.
- Biaya Komunikasi Rp. 99.910.000.
II. Honorarium Pokja
- Pokja Tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota Rp. 219.000.000.
- Honorarium Penyelenggara Pemilihan
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rp. 3. 543.750.000.
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp. 11.995.200.000.
III. Total Pengajuan Anggaran Berdasarkan Standar Kebutuhan
- Tahapan dan Pelaksanaan Rp. 14. 511.078.800
- Operasional dan Administrasi Perkantoran 7. 148.203.750.
- Honorarium Pokja Rp. 219.000.000.
- Honorarium Penyelenggara Pemilihan Rp. 15.538.950.000.
Total Anggaran : Rp. 37.417.232.550
Lebih lanjut Dodi, di dalam suratnya berharap kepada Kejaksaan untuk :
- Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran untuk memeriksa seluruh pengurus di Kantor KPU Kabupaten yang di duga melakukan skandal korupsi mulai dari anggaran perjalanan hingga kegiatan bimtek yang menelan hingga milyaran
- Meminta Kepala Kejaksaan Memanggil Sekretaris KPU Asahan Ery Dermawan S Si MM terlebih dahulu untuk diperiksa selaku penanggung jawab Penandatanganan
- Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran memanggil dan memeriksa Hidayat Ketua KPU Asahan Kadiv Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, M Syah Anggota KPU Asahan Kadiv SDM, Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat, Nurasli Napitupulu Anggota KPU Asahan Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kristian Santo Yoseph Sinulingga Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Pangulu Siregar Anggota KPU Asahan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Sebelumnya, Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun tidak di tanggapi diduga seluruh perangkat/pekerja di Kantor KPU Asahan melakukan Skandal Korupsi Berjamaah
“Demikianlah Surat laporan ini kami perbuat dan sampaikan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan,” tulisnya.
Sementara itu Wartawan Media Dialog News ketika mengkonfirmasi masalah rincian usulan anggara Pilkada Asahan Tahun 2024 belum bertemu dengan Sekretaris KPU Asahan “Beliau masih ada tugas di luar kota bang, tetapi kalau mau bertemu dengan Ketua, beliau ada di Kantor” ujar Pangulu Siregar, S.H melalui Telepon Selulernya.
Oleh karena Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Asahan, maka pertemuan dijadwal ulang untuk mempertanyakan antara usulan yang berjumlah Rp.37 Milyar dengan Realisasi sebesar Rp.35 Milyar. (Edi Prayitno)