MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi memperkuat komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel dengan menggelar Rapat Harmonisasi dan Finalisasi Konsepsi dua rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (19/6/2025).
Rapat yang digelar di ruang pertemuan Kanwil Kemenkumham Jambi membahas dua dokumen penting: Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, memimpin jalannya forum yang dimulai pukul 10.30 WIB. Turut hadir tim perancang dari Kanwil Kemenkumham—terdiri dari perancang peraturan, analis hukum, penyuluh hukum, serta CPNS—dan jajaran Pemkab Tanjung Jabung Barat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda.
Sekda Tanjab Barat menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kemenkumham demi memastikan regulasi yang terbit tidak hanya sahih secara hukum, tapi juga implementatif di lapangan. “RPJMD dan Perbup ASN adalah arah strategis lima tahun ke depan. Harmonisasi ini krusial agar semua instrumen kebijakan selaras dengan hukum positif,” jelasnya.
Alex menegaskan, harmonisasi regulasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan subtansi hukum agar tidak bertentangan dengan norma peraturan yang lebih tinggi. “Kami bertugas memastikan setiap regulasi mematuhi asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujarnya.
Proses diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif. Poin utama yang disorot meliputi keselarasan substansi, penyempurnaan redaksional, serta ketegasan norma hukum dalam dua dokumen tersebut.
Rapat ditutup dengan penyerahan resmi surat hasil harmonisasi oleh Alex Cosmas Pinem kepada Sekretaris Daerah Tanjab Barat—menggambarkan kesiapan dua regulasi untuk segera ditetapkan dan menjadi landasan pembangunan dan reformasi birokrasi ke depan. (Joe)