Media Dialog News

Kemendagri Tegaskan Ormas Tidak Berwenang Menjalankan Fungsi Penegak Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas yang menjadi hak aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, melalui keterangan resmi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sebagaimana rilis yang diterima oleh Kantor Perwakilan mediadialognews.com di Jakarta.

Aang menyebut bahwa penegasan tersebut mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang secara jelas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

“Dengan demikian, ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Menurutnya, ormas tidak berwenang mengambil alih atau menggantikan peran lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk menindak ormas yang terbukti melanggar ketentuan ini.

Imbauan untuk Pengawasan dan Pembinaan Ormas

Kemendagri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ormas agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Selain itu, ormas juga diimbau untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya, tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan kewenangan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” kata Aang.

Menurutnya, ormas memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya. Selain itu, ormas juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan pembangunan negara.

Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Rel-Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Demi Kebahagiaan Warga, Pasukan Putih Rutin Sambangi Masyarakat

Demi Kebahagiaan Warga, Pasukan Putih Rutin Sambangi Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Hidup sehat dan bebas penyakit adalah dambaan setiap orang, tanpa memandang status sosial. Untuk mewujudkan

Darwis Sianipar – Dari Jalanan Reformasi ke Ruang Demokrasi

Darwis Sianipar – Dari Jalanan Reformasi ke Ruang Demokrasi

Anak Desa yang Tumbuh dengan Nilai Di Desa Sepaham, Kecamatan Sei Kepayang, lahirlah Darwis Sianipar pada 3 Januari 1973. Putra

DPD AMPD Soroti Transparansi APBD Asahan: “Anggaran Publik Bukan Milik Pejabat”

DPD AMPD Soroti Transparansi APBD Asahan: “Anggaran Publik Bukan Milik Pejabat”

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (DPD AMPD) Kabupaten Asahan kembali mengangkat isu krusial

PPWI Lampung Bersiap Gelar Pelantikan Besar-besaran, Bangun Jaringan Pewarta Warga

PPWI Lampung Bersiap Gelar Pelantikan Besar-besaran, Bangun Jaringan Pewarta Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung – Aroma perubahan mulai terasa kuat dalam tubuh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung.

Berita Hoaks 300 Juta Dana Desa Karatat: Klarifikasi dari Pemdes

Berita Hoaks 300 Juta Dana Desa Karatat: Klarifikasi dari Pemdes

MEDIA DIALOG NEWS, Tanimbar – Pemerintah Desa Karatat, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan

PTPN IV Regional I Kebun Sei Dadap Menerima Kunjungan Belajar Pelajar SMK Swasta Al Asri

PTPN IV Regional I Kebun Sei Dadap Menerima Kunjungan Belajar Pelajar SMK Swasta Al Asri

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan - Sabtu 30 Nopember 2024 bertempat di Balai Avros PTPN IV Regional I Kebun Sei Dadap

Tak Percaya lagi kepada APH Padang Lawas Utara PB-BPM SU Mengelar Aksi di Kejatisu

Tak Percaya lagi kepada APH Padang Lawas Utara PB-BPM SU Mengelar Aksi di Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Pengurus Besar  Barisan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB-BPM SU) mengelar aksi unjuk rasa dengan

Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dan Wakil Bupati Berkunjung ke Kecamatan Wuarlabobar Desa Kilon

Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dan Wakil Bupati Berkunjung ke Kecamatan Wuarlabobar Desa Kilon

MEDIA DIALOG NEWS, Kep.Tanimbar - Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Bapak Ricky Jauwerisa dan Ibu dr. Juliana Ch. Ratuanak.  

Warga Gang Setia Akan Gelar Aksi Lanjutan Terkait Tembok Sekolah Maitreyawira

Warga Gang Setia Akan Gelar Aksi Lanjutan Terkait Tembok Sekolah Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Masyarakat Gang Setia, Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, berencana

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran yang melibatkan