Media Dialog News

Keluhan Buruh Harian Lepas di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Mengenai Gaji yang Rendah

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar – Sejumlah buruh harian lepas (BHL) di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar mengeluhkan kondisi kerja yang semakin sulit. Dengan gaji yang berada di bawah upah minimum kota, mereka masih harus menanggung biaya pembelian alat kerja seperti sapu dan serok.

Salah satu buruh harian lepas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya. “Kalau ada pekerjaan lain, sudah saya tinggalkan ini. Gaji kami saja di bawah UMR, tapi kami masih dibebani beli sapu yang sudah tak layak pakai. Ini mempersulit kerja kami. Kalau kami tanyakan ke bagian pengadaan, katanya belum ada anggaran beli sapu,” ujarnya. Buruh perempuan berdarah Batak ini diketahui hanya menerima upah Rp30.000 per hari.

Keluhan serupa disampaikan oleh pekerja lain yang menggunakan becak motor (betor) sebagai sarana kerja. “Selama bekerja di pasar ini, tidak ada bantuan untuk perawatan betor saya. Padahal, betor ini sangat diperlukan. Kadang kalau ban bocor, saya terpaksa pinjam uang dari kawan,” katanya dengan nada kesal.

Kondisi ini memicu reaksi dari masyarakat dan pemerhati pasar. Edi Siburian, salah satu warga yang sering beraktivitas di Pasar Horas, turut angkat bicara. “Menurut saya, Dirut PDPHJ sudah sepatutnya memikirkan kesejahteraan para buruh harian lepas ini. Jangan hanya menuntut mereka bekerja, tetapi hak-hak mereka juga harus diperhatikan,” ujarnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Gedung Dua Pasar Horas sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua DPW LIDIK Sumut (Lembaga Investigasi dan Informasi Kerakyatan) Provinsi Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, turut menyoroti masalah ini. Ia meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Pematangsiantar segera turun tangan dan menyikapi permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini jelas bertentangan dengan hak-hak buruh. Pemerintah Kota Siantar, terutama Dinas Ketenagakerjaan, harus segera mengambil tindakan agar para buruh mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” tegas J. Frist Manalu.

  1. Frist juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, buruh berhak mendapatkan:
  2. Upah Sesuai Standar – Upah buruh tidak boleh di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  3. Fasilitas Kerja yang Layak – Alat kerja seperti sapu, serok, dan peralatan lainnya adalah tanggung jawab perusahaan, bukan pekerja.
  4. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan – Buruh harian lepas berhak atas perlindungan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlakuan yang Adil – Tidak boleh ada eksploitasi terhadap buruh dengan membebankan biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan.

“Kira-kira seperti itu isinya, bisa nanti kita buka bersama peraturannya,” ucap J. Frist.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PDPHJ belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para buruh harian lepas ini. Masyarakat berharap ada solusi yang berpihak kepada pekerja, agar mereka dapat bekerja dengan lebih layak tanpa terbebani biaya tambahan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. (Zulfansyah Tanjung)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Pengusaha Galian C Ilegal di Dusun 5 Desa Air Joman Baru Menolak Dikonfirmasi Wartawan

Pengusaha Galian C Ilegal di Dusun 5 Desa Air Joman Baru Menolak Dikonfirmasi Wartawan

MEDIA DIALOG NEWS, Air Joman – Terdapat 4 lokasi penambangan pasir (Galian C) di Dusun 5 Desa Air Joman Baru,

Terkait Surat LP NASDEM, Kepala Desa Tinggi Raja Bungkam Saat dikonfirmasi Dana Desa Rp.4,2 Milyar

Terkait Surat LP NASDEM, Kepala Desa Tinggi Raja Bungkam Saat dikonfirmasi Dana Desa Rp.4,2 Milyar

MEDIA DIALOG  NEWS, Tinggi Raja –  Awalnya Redasi menerima kiriman foto surat dari Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM).

Dugaan Pencairan Dana Rp.2 Miliar Tak Sesuai Standar SNI, Publik Desak Dinkes Asahan Bertanggung Jawab

Dugaan Pencairan Dana Rp.2 Miliar Tak Sesuai Standar SNI, Publik Desak Dinkes Asahan Bertanggung Jawab

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tengah disorot tajam menyusul dugaan pelanggaran dalam pengadaan paving block melalui

Minta Bimtek Ditiadakan, Garda Masura Demo Kantor PMD dan Kejaksaan

Minta Bimtek Ditiadakan, Garda Masura Demo Kantor PMD dan Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan massa dari Gerakan Pemuda-Mahasiswa Suara Rakyat (Garda Masura) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjukrasa di

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda Maumere Beroperasi Kembali

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda Maumere Beroperasi Kembali

MEDIA DIALOG NEWS, Sika NTT - Bandar Udara  Fransiskus Xaverius Seda Maumere kembali dibuka dan beroperasi dengan diterbitkannya NOTAM Aerodrome

Pendekar Kawal Program 100 Hari Pramono–Rano untuk Jakarta Lebih Baik

Pendekar Kawal Program 100 Hari Pramono–Rano untuk Jakarta Lebih Baik

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Ketua Pendekar (Nderek Pakar), Andi Permadi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung capaian program

Pensiunan ASN Boalemo Pertanyakan Dana KORPRI Iuran Dipotong Bertahun-Tahun, Hak Tak Pernah Diterima

Pensiunan ASN Boalemo Pertanyakan Dana KORPRI Iuran Dipotong Bertahun-Tahun, Hak Tak Pernah Diterima

MEDIA DIALOG NEWS, Boalema - Gelombang kekecewaan mulai mencuat dari kalangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boalemo. Mereka

Peradaban Toraja di Tanah Bungku yang Dibumihanguskan DI/TII : Jejak Sejarah Bokko Pento dan Ekspedisi 200 Jiwa

Peradaban Toraja di Tanah Bungku yang Dibumihanguskan DI/TII : Jejak Sejarah Bokko Pento dan Ekspedisi 200 Jiwa

MEDIA DIALOG NEWS, Morowali – Di pedalaman Sulawesi Tengah, tersembunyi kisah yang nyaris luput dari narasi besar bangsa. Di wilayah

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan sidang perdana perkara pidana lingkungan hidup terkait perdagangan satwa liar dengan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5