MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut Cabang Melati Medan. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, dua tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai sales di Toyota Delta Mas. Tersangka JCS telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sejak 12 Agustus 2025.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Husairi kepada awak media, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan bahwa proses penuntutan diharapkan berjalan lebih cepat, dan para tersangka akan segera dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data dalam pengajuan KPR Sumut Sejahtera. Tersangka JCS diduga mengatur harga agunan secara tidak prosedural, melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tertanggal 12 Agustus 2011.
Akibat perbuatan tersebut, terjadi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red – Tim Kejatisu)