MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Keberatan Masyarakat terhadap keberadaan Karaoke Three yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Lk.I Kelurahan Sendang Sari, Kisaran Barat terus berlanjut. “Padahal sudah tiga kali dilakukan mediasi di Kantor Lurah antara warga dengan pihak pengusaha Karaoke Three” ungkap salah seorang Tokoh Masyarakat setempat, Ridho Santoso secara Khusus kepada Media Dialog News yang juga satu grup dengan media online Dialog Berita di Barbara Café, Kamis (11 Juli 2024).
Dalam Catatan Ridho, pada tanggal 8 Mei 2024 telah diadakan pertemuan pertama, tanggal 6 Juni pertemuan kedua, dan tanggal 25 Juni pertemuan ketiga. “Namun apa yang menjadi tuntutan keberatan masyarakat tidak dipenuhi oleh pihak Karaoke Three” imbuhnya.
Ridho menyebutkan bahwa Masyarakat tidak meminta Karaoke Three ditutup, tetapi hanya meminta dua hal, yaitu keberatan masyarakat terhadap Jam Operasional Karaoke Three melampaui jam yang sudah ditentukan di dalam Perda No.1 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta waktu operasional bagi pelaku usaha. “Karaoke Three beroperasi sampai dinihari subuh, sedangakan aturannya tidak boleh melampau jam 12.00” ujarnya.
Ridho menambahkan bahwa Karaoke Three juga menyediakan wanita-wanita berpakaian seksi untuk melayani para tamu yang ingin berkaraoke hingga larut malam. Sebagai buktinya, dia menunjukkan foto-foto terbaru di halaman Karaoke Three pada tanggal 2 Juli 2024, tepat pukul 01.11.33 Wib. “Ini buktinya bang, kalau Karaoke Three masih buka dan beroperasi sampai larut malam” terangnya.
Rido menyampaikan perihal Surat Pernyataan Keberatan masyarakat, tertanggal 24 Maret 2024 yang berisi sebagaimana yang dipaparkannya. Pertama Karaoke Three menyediakan wanita-wanita malam berpakaian tidak sopan atau seksi. Kedua, Karaoke Three menganggu jam istirahat warga karena jam operasionalnya melewati batas kewajaran hingga subuh dini hari.
Sementara itu Ketua Harian LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Hendra Syahputra merespon keberadaan Karaoke Three dengan menerbitkan surat Nomor: 102/A/DPC-LSM/PMPRI-AS/PKA/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024 Prihal Permohonan Klarifikasi/Audiensi tentang keberadaan Karaoke Three yang meresahkan warga setempat kepada Bupati Asahan cq Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan. Namun Hendra mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat jawaban kapan diterima audiensi.
“Kita sudah bersurat baik-baik, menyatakan pendapat secara tertulis, menguraikan hak dan tanggung jawab kami menyuarakan keresahan masyarakat terhadap keberadaan Karaoke Three tetapi tidak ditanggapi” kata Hendra via Telpon Seluler kepada Media Berita sembari mengirimkan soft copy surat yang dimaksudkannya.
Hendra mengatakan bahwa dalam waktu dekat LSM PMPRI akan mengadakan unjuk rasa ke Kantor Bupati dan Satpol PP Kabupaten Asahan terkait keberadaan Karaoke Three yang dianggap mereka meresahkan warga setempat. “Masalah ini tidak bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, jadi kami mengangkatnya ke tingkat Kabupaten. Jika Satpol PP tak mau menegakkan aturan jam operasional Hiburan malam seperti Bar, dan Karaoke sebaiknya Bupati Asahan membuat usulan Perda yang baru saja untuk membatalkan Perda No.1 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta waktu operasional bagi pelaku usaha”, pungkasnya. (EP)