Media Dialog News

JPKP Asahan Imbau Pengguna Medsos Hapus Konten Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kisaran Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Informasi mengenai kejadian ini beredar luas, memicu gelombang reaksi dari masyarakat yang mengecam tindakan tersebut. Keprihatinan semakin meningkat setelah identitas korban, termasuk foto dan namanya, tersebar di berbagai platform digital.

Menanggapi itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Asahan gerak cepat melakukan pendampingan kepada korban.

Ketua DPD JPKP Asahan Harpen Ramadhan mengimbau seluruh pengguna media sosial untuk segera menghapus konten yang memuat identitas korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Kota Kisaran Timur. Jika imbauan ini tidak dipatuhi dalam 1×24 jam, JPKP akan menempuh jalur hukum.

“Kami meminta dan mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial, baik di Facebook, Twitter, Instagram, maupun TikTok, untuk segera menghapus segala bentuk konten dan postingan yang memuat nama serta foto korban,” kata Harpen dalam konferensi pers, Senin, 24 Februari 2025.

Menurut Harpen, langkah ini diambil demi mendukung pemulihan fisik dan psikis korban, yang saat ini masih dalam proses normalisasi trauma akibat kejadian tersebut. Kasus dugaan pelecehan seksual ini tengah menjadi perhatian publik, terutama di Kabupaten Asahan. Identitas korban sempat beredar di berbagai platform media sosial, menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak psikologis yang bisa semakin memperburuk kondisi korban.

Di tempat yang sama, Kuasa dan Penasihat Hukum Said Arminsyah, mengatakan bahwa menyebarkan identitas korban dalam kasus pelecehan seksual merupakan pelanggaran hukum. “Undang-Undang Perlindungan Anak jelas melarang penyebaran identitas korban demi menjaga privasi dan menghindari dampak psikologis lebih lanjut,” ujarnya.

Said juga menegaskan bahwa pihak berwenang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi korban. “Sanksinya bisa berupa pidana sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

JPKP menegaskan akan mengambil langkah hukum jika dalam 1×24 jam masih ditemukan unggahan yang memuat identitas korban. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” kata Harpen.

Dengan adanya imbauan ini, JPKP berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga privasi korban dan ikut berperan dalam memberikan dukungan pemulihan psikologis.

JPKP Asahan menegaskan komitmennya untuk melindungi korban dengan memastikan proses hukum berjalan adil serta mencegah penyebaran informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Organisasi ini juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang dapat melanggar hak privasi korban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak,” ujar Harpen. (Rahmad S)

Berita Terbaru