Media Dialog News

JPKP Asahan Imbau Pengguna Medsos Hapus Konten Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Kisaran Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Informasi mengenai kejadian ini beredar luas, memicu gelombang reaksi dari masyarakat yang mengecam tindakan tersebut. Keprihatinan semakin meningkat setelah identitas korban, termasuk foto dan namanya, tersebar di berbagai platform digital.

Menanggapi itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Asahan gerak cepat melakukan pendampingan kepada korban.

Ketua DPD JPKP Asahan Harpen Ramadhan mengimbau seluruh pengguna media sosial untuk segera menghapus konten yang memuat identitas korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Kota Kisaran Timur. Jika imbauan ini tidak dipatuhi dalam 1×24 jam, JPKP akan menempuh jalur hukum.

“Kami meminta dan mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial, baik di Facebook, Twitter, Instagram, maupun TikTok, untuk segera menghapus segala bentuk konten dan postingan yang memuat nama serta foto korban,” kata Harpen dalam konferensi pers, Senin, 24 Februari 2025.

Menurut Harpen, langkah ini diambil demi mendukung pemulihan fisik dan psikis korban, yang saat ini masih dalam proses normalisasi trauma akibat kejadian tersebut. Kasus dugaan pelecehan seksual ini tengah menjadi perhatian publik, terutama di Kabupaten Asahan. Identitas korban sempat beredar di berbagai platform media sosial, menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak psikologis yang bisa semakin memperburuk kondisi korban.

Di tempat yang sama, Kuasa dan Penasihat Hukum Said Arminsyah, mengatakan bahwa menyebarkan identitas korban dalam kasus pelecehan seksual merupakan pelanggaran hukum. “Undang-Undang Perlindungan Anak jelas melarang penyebaran identitas korban demi menjaga privasi dan menghindari dampak psikologis lebih lanjut,” ujarnya.

Said juga menegaskan bahwa pihak berwenang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi korban. “Sanksinya bisa berupa pidana sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

JPKP menegaskan akan mengambil langkah hukum jika dalam 1×24 jam masih ditemukan unggahan yang memuat identitas korban. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” kata Harpen.

Dengan adanya imbauan ini, JPKP berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga privasi korban dan ikut berperan dalam memberikan dukungan pemulihan psikologis.

JPKP Asahan menegaskan komitmennya untuk melindungi korban dengan memastikan proses hukum berjalan adil serta mencegah penyebaran informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Organisasi ini juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang dapat melanggar hak privasi korban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak,” ujar Harpen. (Rahmad S)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seorang laki-laki warga Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Alamat di dusun V, berinisial

Sembilan Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Baru Jambi, Polisi Lakukan Pembinaan dan Panggil Orang Tua

Sembilan Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Baru Jambi, Polisi Lakukan Pembinaan dan Panggil Orang Tua

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Aksi tawuran antar pelajar kembali menghebohkan warga Kota Jambi. Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi,

PPWI Menuju Organisasi Jurnalisme Warga yang Mandiri dan Berdaya Global

PPWI Menuju Organisasi Jurnalisme Warga yang Mandiri dan Berdaya Global

Oleh: Ali Syarief – Anggota PPWI MEDIA DIALOG NEWS - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah menapaki hampir dua dekade

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

Melusuri Jejak Rp.6 Milyar Dana PISEW di Kabupaten Asahan TA 2023

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Secara Nasional pada tahun 2023, program PISEW menyasar di 1.340 kecamatan di 218 kabupaten dengan

Proyek Paving Block Dinas Kesehatan Asahan Diduga Tak Sesuai Standar SNI, DPC Askonas Minta Klarifikasi

Proyek Paving Block Dinas Kesehatan Asahan Diduga Tak Sesuai Standar SNI, DPC Askonas Minta Klarifikasi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Paving block yang digunakan dalam proyek pemeliharaan halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diduga tidak

KETIKA ALAM BERBICARA KERAS

KETIKA ALAM BERBICARA KERAS

Oleh : Youthma All Qausha Aruan Renungan Bencana dari Sumatera untuk Dunia MEDIA DIALOG NEWS - Ia tidak datang tiba-tiba.

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar – Seorang Warga Kabupaten Asahan yang mengisi BBM di SPBU 141107 di Pematang Siantar jadi

Ariasa Hadibroto Supit : Forsa IKN akan segera membentuk Investor Club untuk IKN

Ariasa Hadibroto Supit : Forsa IKN akan segera membentuk Investor Club untuk IKN

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Ketua Umum Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (ForsaIKN), Ariasa Hadibroto Supit, menyampaikan “Forsa IKN segera 

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seperti biasa setiap tahun Pemkab Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kerja sama

Rapat Kordinasi DPK APINDO Asahan Hadirkan Mantan Hakim Adhoc PHI

Rapat Kordinasi DPK APINDO Asahan Hadirkan Mantan Hakim Adhoc PHI

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) adakan rapat kordinasi di Lims Café, Jalan