Media Dialog News

GRIMA lapor Jaksa, Study Tour 177 Desa Se Asahan ke Yogyakarta Habiskan Dana Desa Rp.3 Milyar Lebih

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerakan Reformasi Mahasiswa Asahan (GRIMA) adukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) ke Kejaksaan Negeri Kisaran, Kamis (11 Juli 2024). Puluhan aktivis Mahasiswa ini melakukan aksi unjuk rasa didorong rasa kecewa karena anggaran Study Tour 177 Desa se Kabupaten Asahan menghabiskan anggaran senilai Rp.3.540.000.000. Perhitungan teresebut didapat dari angka yang mereka sebutkan bahwa setiap desa memakai dana desa sebesar Rp.20 juta.

“Kami hari ini kecewa dan mengutuk keras atas kegiatan study tour ke daerah Yogyakarta yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan yang dihadiri oleh 177 Kepala Desa se Kabupaten Asahan dengan anggaran  yang cukup fantastis setiap desa membayar kurang lebih Rp.20.000.000 bersumber dari dana desa” ujar Nawawi Tanjung.

Para aktivis GRIMA menduga kegiatan studi tour 117 Desa adalah ajang mega korupsi dan tidak memiliki manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat Desa.

“Siapa aktor dibalik kegiatan tersebut, karena dinilai studi tour ini ajang mencari keuntungan pribadi dan golongan. Apalagi anggaran per desa sebesar 20 juta ini diambil dari dana desa yang seyogyanya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di desa” teriak mereka di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kisaran.

GRIMA Asahan meminta Kajari Asahan untuk memeriksa anggaran dan desa se – Asahan, tangkap kadis PMDes Asahan, dan meminta Bupati Asahan mencopot jabatan Kadis PMDes.

Nawawi Tanjung, Kordinator aksi kepada Media Dialog News mengatakan GRIMA Asahan mendukung penuh Kejari Kisaran untuk menangkap aktor dibalik kegiatan studi tour tersebut. ”Kami mendukung Kejaksaan Negeri Kisaran menangkap aktor di balik study tour ini, karena kami percaya kejaksaan masih menjunjung tinggi nilai – nilai tindakan pidana korupsi,” ujarnya.

Dia berharap agar dana desa di seluruh kabupaten Asahan harus diperiksa karena sudah berulang kali kegiatan bimtek atau apapun itu oleh Desa dinilai hanya menghambur – hamburkan uang negara.

“Kejaksaan juga diminta untuk memeriksa dengan cermat anggaran dana desa karena sudah berulang kali kegiatan bimtek atau apapun itu oleh Desa dinilai hanya menghambur–hamburkan uang negara,” pungkasnya. (EP)

Berita Terbaru