Media Dialog News

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp.52,5 Miliar di KONI Asahan: Oknum DPRD Terlibat, 37 Cabor Disorot

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan diduga terlibat dalam meloloskan anggaran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp.52,5 miliar.

Dugaan korupsi yang mengarah pada praktik fiktif ini telah resmi dilaporkan oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Asahan pada Rabu, 23 Juli 2025.Jumlah anggaran yang fantastis ini mencakup enam hingga tujuh tahun anggaran dan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan hasil pembinaan olahraga di daerah tersebut.

 

Advokat Tumpak Nainggolan, SH, dalam keterangannya melalui sambungan seluler pada Jumat, 25 Juli 2025 di Kisaran, menegaskan bahwa laporan ini sejalan dengan semangat whistleblower act sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 ayat (2e) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menjamin hak pelapor untuk memperoleh perlindungan hukum.

Ia juga merujuk pada Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (1b), dan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses dan alasan pengambilan kebijakan publik.

Dalam surat pengaduan bernomor 380/lpsh/Lap.du/Nydik.JPN/VII tertanggal 18 Juli 2025, LPSH menyampaikan dugaan korporasi korupsi dana hibah KONI Asahan yang telah menggerus keuangan negara melalui APBD Kabupaten Asahan. Dana hibah tersebut dialokasikan secara bertahap: Rp.9,8 miliar pada 2019, Rp.7 miliar pada 2020, Rp6,5 miliar pada 2021, Rp.6,5 miliar pada 2022, Rp.7 miliar pada 2023, Rp.8 miliar pada 2024, dan Rp.8 miliar pada 2025, sehingga totalnya mencapai Rp.52,5 miliar.

Modus dugaan korupsi ini dilakukan melalui pembentukan cabang olahraga yang terindikasi fiktif. Kepengurusan cabor hanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, sementara nama-nama lainnya diduga direkayasa. Kondisi nyata di lapangan menunjukkan minimnya fasilitas, peralatan, dan perangkat pendukung, bahkan ada yang tidak memiliki sarana sama sekali. Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan untuk mengumpulkan data dan menelaah penggunaan keuangan pada cabor-cabor tersebut secara menyeluruh.

Tumpak Nainggolan juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum anggota DPRD Asahan dalam praktik detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga, serta mendukung atlet berprestasi, justru diduga dipermainkan dan dialokasikan secara tidak transparan. Ia menyebut bahwa hanya cabang olahraga tinju yang memiliki gaung dalam event olahraga di Asahan, sementara cabor lainnya terkesan tidur dan tidak diketahui publik.

Nama-nama oknum DPRD yang disebut dalam laporan antara lain AM (ASKAB), ZG (PBVSI), LSS (PERSANI), EIP (PERPANI), NI (KODRAT), ZH (ESI), dan RI (PERBASI). Mereka diduga ikut memuluskan plot anggaran hibah KONI agar terus meningkat dari tahun ke tahun. Ironisnya, mereka yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru menjadi ketua cabor yang tidak aktif. Bahkan, ada dugaan bahwa cabor-cabor tersebut hanya muncul secara dadakan dan siluman, dengan pengurus yang dibentuk demi meraup dana hibah, meski bantuan yang diterima tidak sepenuhnya alias dipotong di meja.

Lebih lanjut, Tumpak mengungkapkan bahwa praktik dugaan korupsi ini melibatkan pemalsuan tanda tangan, penggunaan kwitansi fiktif, dan penggelembungan nilai belanja (mark-up). Ia juga menyinggung kemungkinan adanya praktik suap dan nepotisme dalam penentuan penerima hibah, di mana proposal disetujui setelah adanya imbalan tertentu agar mendapatkan alokasi dana lebih besar. Menurutnya, hal ini melanggar berbagai pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 11, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 3.

Sebagai penutup, Tumpak mengutip pribahasa Belanda “beter een levende hond dan een dode leeuw” yang berarti “lebih baik menjadi anjing yang hidup daripada singa yang mati,” sebagai bentuk dukungan moral terhadap Kejaksaan dalam memberantas sindikasi korupsi di rezim saat ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan akan mengecek laporan tersebut. Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, mengonfirmasi bahwa laporan dari LPSH telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kejati Sumut Bongkar Korupsi Kredit KPR di Bank Sumut Cabang Melati

Kejati Sumut Bongkar Korupsi Kredit KPR di Bank Sumut Cabang Melati

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap kasus dugaan

Pengadaan Barang di 177 Desa Asahan, LSM PMPRI Desak Kejelasan di Kejaksaan Negeri Kisaran

Pengadaan Barang di 177 Desa Asahan, LSM PMPRI Desak Kejelasan di Kejaksaan Negeri Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Aksi Massa di Kantor Kejaksaan Puluhan anggota LSM PMPRI Kabupaten Asahan mendatangi kantor Kejaksaan Asahan

Menu Lokal Murah Meriah Bernilai Gizi Tinggi: Solusi Cerdas di Tengah Tekanan Ekonomi

Menu Lokal Murah Meriah Bernilai Gizi Tinggi: Solusi Cerdas di Tengah Tekanan Ekonomi

Oleh: Edi Prayitno | Media Dialog News MEDIA DIALOG NEWS — Di tengah tekanan ekonomi yang makin terasa di dapur

Satpol PP Lakukan Penertiban GEPENG Berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk Pembinaannya

Satpol PP Lakukan Penertiban GEPENG Berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk Pembinaannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Maraknya Gelandangan dan Pengemis (GEPENG) di Kota Kisaran akhir-akhir ini dirasa sudah sangat meresahkan warga.

Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora, Jawa Tengah, yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM

Kisruh Eks Pasar Kisaran, Tokoh Masyarakat Melayu Asahan Minta Bupati Copot Kadis PUPR

Kisruh Eks Pasar Kisaran, Tokoh Masyarakat Melayu Asahan Minta Bupati Copot Kadis PUPR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, OK Rasyid meminta kepada Bupati Asahan yang baru dilantik, Taufiq Zainal

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

MEDIA DIALOG NEWS, Padang Sidimpuan - Ratusan elemen masyarakat Se-Kota Padang Sidimpuan bersama Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi

Ramadan Usai, Yuk Persiapkan Diri Sambut Lebaran dengan Penuh Syukur!

Ramadan Usai, Yuk Persiapkan Diri Sambut Lebaran dengan Penuh Syukur!

MEDIA DIALOG NEWS - Ramadan, bulan penuh berkah dan momen yang ditunggu-tunggu umat Muslim, sebentar lagi berakhir. Selama sebulan ini

Bangga..! RSUD HAMS Asahan Kini Miliki Ruangan PICU dan NICU

Bangga..! RSUD HAMS Asahan Kini Miliki Ruangan PICU dan NICU

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kabupaten Asahan, di bawah pengelolaan

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Oleh : Edi Prayitno (Jurnalis Investigatif & Pemerhati Tata Kelola Publik) MEDIA DIALOG NEWS - Inspektorat Kabupaten Asahan menggelontorkan anggaran