MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2023–2024. Kerugian negara akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp525 juta lebih.
Kedua tersangka, Kepala Desa Punggulan, Suyatno, dan Bendahara Desa, Sutio, resmi ditahan setelah penyidik Kejari Asahan menemukan bukti yang cukup. Mereka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku.
“Penyidik menemukan bukti cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan secara tidak sah dan tidak transparan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, di Kantor Kejari Asahan, Senin (26/5/2025).
Penyidikan mengungkap bahwa pencairan dana desa dilakukan tanpa dokumen resmi dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023–2024 tidak dimasukkan dalam perencanaan desa maupun APBDes sebagaimana mestinya.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan dan PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025 mencatat bahwa total kerugian akibat penyalahgunaan dana desa mencapai Rp525.820.979.
Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas penyimpangan dana desa serta mengingatkan perangkat desa lainnya agar mengelola anggaran dengan transparan dan akuntabel sesuai peraturan.
JPKP Asahan Dukung Langkah Kejari
Menanggapi penetapan tersangka, DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Asahan menyatakan dukungan penuh terhadap Kejari Asahan dan mendorong penegakan hukum yang adil.
Ketua DPD JPKP Asahan, Harpen Ramadhan, menyatakan bahwa langkah Kejari Asahan harus menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Asahan. Ini menjadi sinyal positif bahwa kejahatan anggaran di tingkat desa tidak akan dibiarkan. Kami mendukung penuh penegakan hukum dan berharap ini menjadi efek jera bagi kepala desa lainnya,” ujar Harpen.
JPKP Asahan menekankan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Penyalahgunaan dana desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. JPKP Asahan akan terus mengawal transparansi dan pelibatan publik dalam perencanaan serta penggunaan anggaran desa,” tegasnya. (Red)