Media Dialog News

Ditengah Pusaran Dana Hibah Rp.52,5 Miliar, Kejari Diminta Periksa Ketua KONI, Oknum DPRD dan Kadispora Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Isu dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan mengarah pada babak baru. Total anggaran hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Asahan sejak 2019 hingga 2025 mencapai Rp52,5 miliar, dengan dugaan kerugian negara senilai Rp5,2 miliar. Laporan resmi telah masuk ke Kejaksaan Negeri Asahan dan sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumut, hingga KPK di Gedung Merah Putih dan Jamwas Kejagung.

Ketua Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejari Asahan segera memeriksa seluruh pihak terkait, khususnya Ketua KONI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), anggota DPRD yang merangkap sebagai Ketua Cabor, serta pengurus 37 cabang olahraga.

“Ya kita minta semua pihak diperiksa, terutama Ketua KONI, Kadispora, oknum anggota DPRD dan 37 Cabor di Asahan,” ujarnya melalui sambungan seluler, Senin (28/7).

Tumpak mengungkapkan bahwa distribusi dana hibah kepada KONI Asahan tiap tahun cukup besar: Rp9,8 miliar (2019), Rp7 miliar (2020), Rp6,5 miliar (2021), Rp6,5 miliar (2022), Rp7 miliar (2023), Rp8 miliar (2024), dan Rp8 miliar (2025). “Anggaran ini cukup fantastis. LPSH akan menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Kejaksaan untuk mendorong pemeriksaan terhadap oknum DPRD yang rangkap jabatan sebagai Ketua Cabor dan diduga menikmati hibah KONI,” tegasnya.

Beberapa nama anggota DPRD Asahan yang diduga terlibat adalah: AM (ASKAB PSSI), ZG (PBVSI), LSS (PERSANI), EIP (PERPANI), NI (KODRAT), ZH (ESI), dan RI (PERBASI). “Pemeriksaan terhadap mereka sangat urgen untuk mengungkap sejauh mana peran mereka dalam memuluskan plot anggaran hibah KONI agar terus meningkat,” ujar Tumpak.

Ia mempertanyakan kepentingan para legislator yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan anggaran, namun justru menjadi ketua Cabor. “Fakta di lapangan menunjukkan hanya cabor tinju yang aktif. Sisanya nyaris tidak terdengar,” ucapnya.

Tumpak juga menyoroti disparitas antara kasus KONI Mojokerto dan Asahan. Menurutnya, dengan dana Rp.10 miliar dalam dua tahun anggaran 2022–2023, Kejari Mojokerto sudah melakukan penyidikan. Namun di Asahan, dengan anggaran lima kali lipat lebih besar, belum ada penetapan status perkara.

Ia menegaskan bahwa tidak ada event kejuaraan nasional di Asahan pada 2025, sehingga anggaran Rp8 miliar dianggap tidak wajar. “Dana hibah KONI Asahan bersifat fasilitasi, bukan pembangunan fisik. Dengan minimnya prestasi olahraga, semestinya anggaran tak lebih dari Rp5 miliar. Kabupaten lain saja maksimal Rp4 miliar,” katanya.

Tumpak memastikan bahwa laporan dugaan korupsi sudah dilayangkan ke Kejagung RI, Kejati Sumut, Kejari Asahan, dan sejumlah unit pengawasan lainnya. Ia berharap penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Pokok permasalahan yang disoroti LPSH adalah potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan antara posisi legislatif dan ketua organisasi olahraga. Situasi ini dinilai berisiko karena dapat membuka peluang penyalahgunaan fasilitas, anggaran, atau kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau organisasi olahraga yang mereka pimpin.

Ia mengutip sejumlah regulasi:

  • Pasal 187 huruf e UU MD3, tentang pemberhentian anggota DPRD jika melanggar sumpah atau janji.
  • Pasal 76 ayat (1), yang melarang pejabat publik melakukan konflik kepentingan.
  • Pasal 236 ayat (1) UU MD3, tentang kewajiban menjaga martabat DPRD.
  • Pasal 36 ayat (1) UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan, yang menekankan keadilan dan bebas intervensi politik dalam pembinaan olahraga.

Tumpak menambahkan bentuk penyalahgunaan yang harus diwaspadai, yakni penggunaan dana hibah KONI untuk kepentingan politik pribadi, manipulasi kebijakan anggaran untuk mendukung cabor tertentu, serta pemanfaatan fasilitas negara demi kepentingan personal.

Adapun mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, menurutnya, dapat dilakukan melalui pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD, Inspektorat Daerah, maupun langsung ke aparat penegak hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Harris, ST, belum memberikan komentar. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Asahan, Drs Witoyo, juga enggan memberikan tanggapan.

Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat dikonfirmasi menyebut laporan akan dicek terlebih dahulu. Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, membenarkan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Jalan Patimura Longsor Diterpa Hujan, Warga Minta Pemkab Asahan Bertindak Cepat

Jalan Patimura Longsor Diterpa Hujan, Warga Minta Pemkab Asahan Bertindak Cepat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran Barat – Hujan deras yang mengguyur semalaman mengakibatkan longsor di Jalan Patimura, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan

Ketua DPD PPWI Lampung Geram: Sekda Pesawaran Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pemerintahan Bersih

Ketua DPD PPWI Lampung Geram: Sekda Pesawaran Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pemerintahan Bersih

MEDIA DIALOG NEWS, Pesawaran - Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran memasuki babak

Pejabat Publik dan Krisis Kepekaan: Antara Kuasa, Amanah, dan Realitas Masyarakat

Pejabat Publik dan Krisis Kepekaan: Antara Kuasa, Amanah, dan Realitas Masyarakat

Oleh: Edi Prayitno (Jurnalis Investigatif & Pemerhati Tata Kelola Publik) MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah derasnya arus informasi dan

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

Kepala Dinas Pendidikan Asahan Dituding Korupsi Rp.110,5 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan beserta Kabid SD, Kabid Paud, dan Kabid SMP diduga berskandal

Pendapatan BLUD RSUD HAMS Asahan 2024: Transparansi Fiskal dan Tantangan Akuntabilitas

Pendapatan BLUD RSUD HAMS Asahan 2024: Transparansi Fiskal dan Tantangan Akuntabilitas

MEDIA DIALOG NEWS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 atas keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan menyoroti dinamika pengelolaan

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Stockpile PT SAS, WALHI Jambi: Jangan Rampas Ruang Hidup Kami

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Stockpile PT SAS, WALHI Jambi: Jangan Rampas Ruang Hidup Kami

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suara penolakan terhadap aktivitas PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan RMKE Group, kembali

Integrasi Bahan Ajar Berbasis Local Wisdom Asahan: Dosen FKIP UNA Perkuat Harmoni Kedaerahan Melalui Keterampilan Membaca

Integrasi Bahan Ajar Berbasis Local Wisdom Asahan: Dosen FKIP UNA Perkuat Harmoni Kedaerahan Melalui Keterampilan Membaca

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Membaca merupakan kegiatan untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan siswa. Tanpa adanya

Penutupan TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Dipimpin Langsung Pangdam III/Siliwangi

Penutupan TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Dipimpin Langsung Pangdam III/Siliwangi

MEDIA DIALOG NEWS, Pandeglang — Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 yang dilaksanakan oleh Kodim 0601/Pandeglang resmi ditutup dalam

Seorang Karyawan Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo Ditangkap Bawa Ganja 8 Gram.

Seorang Karyawan Di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo Ditangkap Bawa Ganja 8 Gram.

MEDIA DIALOG NEWS, Labuhan Bajo NTT -  EA (36) seorang karyawan di salah satu tempat hiburan malam (THM), ditangkap personel

Perjalanan Demokrasi di Asahan: Dari Pilkada Langsung 2005 hingga 2024

Perjalanan Demokrasi di Asahan: Dari Pilkada Langsung 2005 hingga 2024

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS – Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, rakyat Indonesia