MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Isu dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan mengarah pada babak baru. Total anggaran hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Asahan sejak 2019 hingga 2025 mencapai Rp52,5 miliar, dengan dugaan kerugian negara senilai Rp5,2 miliar. Laporan resmi telah masuk ke Kejaksaan Negeri Asahan dan sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumut, hingga KPK di Gedung Merah Putih dan Jamwas Kejagung.
Ketua Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kejari Asahan segera memeriksa seluruh pihak terkait, khususnya Ketua KONI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), anggota DPRD yang merangkap sebagai Ketua Cabor, serta pengurus 37 cabang olahraga.
“Ya kita minta semua pihak diperiksa, terutama Ketua KONI, Kadispora, oknum anggota DPRD dan 37 Cabor di Asahan,” ujarnya melalui sambungan seluler, Senin (28/7).
Tumpak mengungkapkan bahwa distribusi dana hibah kepada KONI Asahan tiap tahun cukup besar: Rp9,8 miliar (2019), Rp7 miliar (2020), Rp6,5 miliar (2021), Rp6,5 miliar (2022), Rp7 miliar (2023), Rp8 miliar (2024), dan Rp8 miliar (2025). “Anggaran ini cukup fantastis. LPSH akan menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Kejaksaan untuk mendorong pemeriksaan terhadap oknum DPRD yang rangkap jabatan sebagai Ketua Cabor dan diduga menikmati hibah KONI,” tegasnya.
Beberapa nama anggota DPRD Asahan yang diduga terlibat adalah: AM (ASKAB PSSI), ZG (PBVSI), LSS (PERSANI), EIP (PERPANI), NI (KODRAT), ZH (ESI), dan RI (PERBASI). “Pemeriksaan terhadap mereka sangat urgen untuk mengungkap sejauh mana peran mereka dalam memuluskan plot anggaran hibah KONI agar terus meningkat,” ujar Tumpak.
Ia mempertanyakan kepentingan para legislator yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan anggaran, namun justru menjadi ketua Cabor. “Fakta di lapangan menunjukkan hanya cabor tinju yang aktif. Sisanya nyaris tidak terdengar,” ucapnya.
Tumpak juga menyoroti disparitas antara kasus KONI Mojokerto dan Asahan. Menurutnya, dengan dana Rp.10 miliar dalam dua tahun anggaran 2022–2023, Kejari Mojokerto sudah melakukan penyidikan. Namun di Asahan, dengan anggaran lima kali lipat lebih besar, belum ada penetapan status perkara.
Ia menegaskan bahwa tidak ada event kejuaraan nasional di Asahan pada 2025, sehingga anggaran Rp8 miliar dianggap tidak wajar. “Dana hibah KONI Asahan bersifat fasilitasi, bukan pembangunan fisik. Dengan minimnya prestasi olahraga, semestinya anggaran tak lebih dari Rp5 miliar. Kabupaten lain saja maksimal Rp4 miliar,” katanya.
Tumpak memastikan bahwa laporan dugaan korupsi sudah dilayangkan ke Kejagung RI, Kejati Sumut, Kejari Asahan, dan sejumlah unit pengawasan lainnya. Ia berharap penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Pokok permasalahan yang disoroti LPSH adalah potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan antara posisi legislatif dan ketua organisasi olahraga. Situasi ini dinilai berisiko karena dapat membuka peluang penyalahgunaan fasilitas, anggaran, atau kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau organisasi olahraga yang mereka pimpin.
Ia mengutip sejumlah regulasi:
- Pasal 187 huruf e UU MD3, tentang pemberhentian anggota DPRD jika melanggar sumpah atau janji.
- Pasal 76 ayat (1), yang melarang pejabat publik melakukan konflik kepentingan.
- Pasal 236 ayat (1) UU MD3, tentang kewajiban menjaga martabat DPRD.
- Pasal 36 ayat (1) UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan, yang menekankan keadilan dan bebas intervensi politik dalam pembinaan olahraga.
Tumpak menambahkan bentuk penyalahgunaan yang harus diwaspadai, yakni penggunaan dana hibah KONI untuk kepentingan politik pribadi, manipulasi kebijakan anggaran untuk mendukung cabor tertentu, serta pemanfaatan fasilitas negara demi kepentingan personal.
Adapun mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, menurutnya, dapat dilakukan melalui pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD, Inspektorat Daerah, maupun langsung ke aparat penegak hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Harris, ST, belum memberikan komentar. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Asahan, Drs Witoyo, juga enggan memberikan tanggapan.
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat dikonfirmasi menyebut laporan akan dicek terlebih dahulu. Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, membenarkan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti. (Edi Prayitno)