MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kisaran. Gugatan ini ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musa Al Bakri serta Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (FORKALA) Makmur Hasibuan.
Dana Hibah PSBD VI Tidak Cair
BM3 menilai keduanya telah melakukan tindakan diskriminatif dengan tidak mencairkan dana hibah Pegelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI tahun 2025 bagi Etnis Minang, meskipun seluruh etnis peserta lain menerima dana hibah masing-masing sebesar Rp50 juta.
Sejak PSBD pertama tahun 2010 hingga PSBD ke V tahun 2023, BM3 selalu menjadi peserta resmi dan mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah. Namun pada PSBD ke VI yang berlangsung 4–19 Oktober 2025, dana hibah untuk BM3 tidak kunjung dicairkan meski proposal lengkap telah diserahkan dan rekomendasi akhirnya diterbitkan setelah BM3 melayangkan somasi.
Penundaan pencairan ini dinilai telah merugikan BM3 secara materil maupun immateril, sekaligus menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat seolah-olah Etnis Minang tidak sah atau tidak diakui dalam kegiatan budaya daerah.
Dasar Hukum Gugatan
Dalam gugatan yang diajukan, BM3 mendasarkan tuntutannya pada sejumlah aturan hukum, di antaranya Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi.
BM3 juga menegaskan bahwa tindakan tergugat melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Dengan dasar hukum tersebut, BM3 menilai tindakan tergugat tidak hanya melanggar aturan perdata, tetapi juga bertentangan dengan amanat konstitusi.
Tuntutan Ganti Rugi dan Sidang Perdana
BM3 menuntut ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar, terdiri dari Rp100 juta kerugian materil dan Rp1,8 miliar kerugian immateril. Selain itu, BM3 meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1,9 juta per hari jika putusan tidak dijalankan, serta memerintahkan tergugat untuk meminta maaf melalui lima media cetak lokal dan dua televisi nasional.
Gugatan juga memohon agar majelis hakim menetapkan sita jaminan atas aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan untuk menjamin pelaksanaan putusan, serta menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak kesetaraan etnis dalam kegiatan budaya daerah dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana hibah. Dalam pidato saat PSBD VI, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP. menegaskan bahwa seluruh etnis berhak atas dana hibah tanpa pengecualian. Namun perintah tersebut tidak dijalankan oleh FORKALA maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. BM3 menilai hal ini sebagai bentuk insubordinasi terhadap pimpinan daerah dan diskriminasi terhadap komunitas Minang.
Berdasarkan relaas panggilan sidang yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kisaran, perkara dengan nomor 163/Pdt.G/2025/PN Kis akan mulai disidangkan pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB. Panggilan resmi tersebut telah dikirimkan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI kepada pihak penggugat. Sidang perdana ini akan menjadi momentum penting untuk menguji klaim BM3 sekaligus membuka ruang klarifikasi dari pihak tergugat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Asahan belum memberikan komentar resmi terkait gugatan yang diajukan BM3. (Edi Prayitno)

