Media Dialog News

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kontradiksi mencolok muncul antara pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan isi dokumen resmi tertinggi di tingkat daerah terkait alokasi anggaran Rp34.933.157.564 untuk Deteksi Dini Penyalahgunaan Napza di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Sekolah.

Pernyataan Dinkes Pada 12 Agustus 2025, staf Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa Dinkes Asahan, Togu Togatorop, menghubungi Dialog Berita mempertanyakan dasar sumber pemberitaan, sembari menyatakan tidak mengetahui adanya anggaran sebesar itu.

Redaksi menjelaskan bahwa konfirmasi resmi telah dikirim melalui surat Nomor 20/Konfir/I‑KEU/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan. Hingga berita ini terbit, surat tersebut belum mendapat jawaban.

Fakta Dokumen Resmi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 — yang menurut hierarki peraturan perundang‑undangan adalah peraturan daerah tertinggi dan mengikat seluruh perangkat daerah — tercatat:

  • Sub Kegiatan: 1.02.02.2.02.007 – Deteksi Dini Penyalahgunaan Napza di Fasyankes dan Sekolah
  • Kode Rekening: 5.1.02 – Belanja Barang dan Jasa
  • Nilai Anggaran: Rp34.933.157.564
  • Indikator Keluaran: Jumlah orang yang menerima layanan deteksi dini penyalahgunaan Napza di Fasyankes dan Sekolah

 

Posisi Hukum Perda APBD

Kabag Hukum Setdakab Asahan, Agus Pranoto, S.H saat dimintai keterangannya membenarkan Perda No 10 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025. Ia menjelaskan bahwa “Dengan diundangkannya suatu peraturan maka peraturan tersebut sudah berlaku dan sah secara hukum,” ujarnya.

Tim Investigasi Dialog Berita mengutip Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan menegaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang‑undangan mencakup Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap jenis peraturan perundang‑undangan memiliki kedudukan sesuai hierarkinya. Dengan demikian, Perda APBD adalah produk hukum tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang wajib menjadi acuan semua Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan di dalamnya hanya dapat diubah melalui mekanisme perubahan APBD yang sah. Keberadaan anggaran dan indikator keluaran di dalam Perda merupakan keputusan politik dan hukum yang mengikat, bukan sekadar rencana teknis.

Makna Indikator Keluaran

Indikator keluaran menunjukkan bahwa program ini bukan hanya dianggarkan, tetapi dirancang untuk menghasilkan capaian terukur bagi masyarakat. Artinya, Dinkes selaku instansi pelaksana semestinya dapat memaparkan target jumlah penerima layanan, siapa pelaksana kegiatan, dan bagaimana realisasi akan dilakukan.

“Indikator keluaran adalah janji pelayanan publik. Jika dokumen resmi setingkat Perda sudah menetapkannya, publik berhak tahu target, pelaksana, dan realisasi kegiatannya,” tegas Pemimpin Redaksi Dialog Berita, Drs. Edi Prayitno.

Redaksi menegaskan bahwa publikasi ini merupakan bagian dari mandat UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pelayanan Publik sebagai wujud kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah. (Tim Investigasi Dialog Berita)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna

Ibnu Azhar Saragih, S.H “Pilkada Asahan 2024 Jangan Melawan Kotak Kosong, itu sangat memalukan”

Ibnu Azhar Saragih, S.H “Pilkada Asahan 2024 Jangan Melawan Kotak Kosong, itu sangat memalukan”

MEDIA DIALOG BERITA, Kisaran - Dengan lahir nya putusan MK No 60, telah membawa angin segar hidup kembali  sebuah proses

Tahun 2026 Diprediksi Jadi Fase Krusial Politik dan Hukum Indonesia

Tahun 2026 Diprediksi Jadi Fase Krusial Politik dan Hukum Indonesia

Oleh : Edi Prayitno   MEDIA DIALOG NEWS – Tahun 2026 dipandang sebagai fase krusial yang sarat dengan gejolak politik

Mahasiswa Desak Sekda Kabupaten Asahan Mundur dari Ketua LPTQ

Mahasiswa Desak Sekda Kabupaten Asahan Mundur dari Ketua LPTQ

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 21 April 2025, di kantor

Seratusan WNI Asal Asahan Terjebak di Konflik Bersenjata Thailand–Kamboja

Seratusan WNI Asal Asahan Terjebak di Konflik Bersenjata Thailand–Kamboja

MEDIA DIALOG NEWS, Kamboja - Konflik bersenjata antara Thailand dan Kamboja semakin menyita perhatian dunia. Upaya mediasi yang dilakukan sejumlah

Tour de NTT 2025: Perpaduan Olahraga dan Budaya, Angkat Flobamorata ke Panggung Dunia

Tour de NTT 2025: Perpaduan Olahraga dan Budaya, Angkat Flobamorata ke Panggung Dunia

MEDIA DIALOG NEWS, Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menggelar acara berskala internasional bertajuk Tour de NTT 2025.

Ketua BPD Talang Sakti Diduga Intimidasi Wartawan, Transparansi Pengelolaan Kebun Dipertanyakan

Ketua BPD Talang Sakti Diduga Intimidasi Wartawan, Transparansi Pengelolaan Kebun Dipertanyakan

MEDIA DIALOG NEWS, Mukomuko – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Sakti diduga tidak memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)

CCM Cibinong: Destinasi Belanja, Hiburan, dan Gaya Hidup yang Semakin Diminati

CCM Cibinong: Destinasi Belanja, Hiburan, dan Gaya Hidup yang Semakin Diminati

MEDIA DIALOG NEWS, Bogor—Sebagai salah satu pusat perbelanjaan dan hiburan yang berkembang pesat di kawasan Cibinong, Cibubur dan Depok, Cibinong

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora,

Anggota DPRD Asahan Terseret Kasus Judi Sabung Ayam, Ditetapkan sebagai Tersangka

Anggota DPRD Asahan Terseret Kasus Judi Sabung Ayam, Ditetapkan sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Anggota DPRD Asahan berinisial PP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam oleh