Media Dialog News

Dinilai Sebagai Pejabat Publik, Sekda Asahan Bakal Digugat ke PTUN atas Jabatan Barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengambilan sumpah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028 menimbulkan pertanyaan beragam dari sebagian pemerhati kebijakan daerah, termasuk Advokad Rija Tanjung, S.H. yang menyampaikan keresahannya kepada mediadilognews.com dan dialogberita.com Selasa, 31 Desember 2024 di salah satu Kedai Kopi Legendaris di Kota Kisaran.

Rija Tanjung menilai bahwa Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Nomor 690/872/X11/PERUMDA-TS/2024 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 – 2028, cacat hukum. Pasalnya bahwa salah satu syarat mutlak PNS boleh menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD adalah Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pejabat daerah yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil boleh menjadi Dewan Pengawas dan Dewan Komisarin BUMD dari unsur lainnya, tetapi sarat mutlaknya adalah mereka yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih detail Pengacara muda berbakat ini menjelaskan rincian di dalam penjelasan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN yang diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

Tugas pelayanan public itu dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan, meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.

Selanjutnya Tanjung menguraikan bahwa dia akan menguji di PTUN apakah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) termasuk sebagai pejabat publick atau tidak sebagaimana yang diamanahkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dia menyatakan bahwa selain PP ada UU yang secara tegas mengatur siapa saja PNS yang dimaksud sebagai pejabat publiK.

Secara dministratif Tanjung menegaskan bahwa yang disandang oleh penyelenggara negara tidak sebagai pejabat publik, telah diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak bertugas sebagai pelayan publik bisa berada dalam berbagai posisi atau departemen yang tidak langsung berinteraksi dengan Masyarakat,” Urai Tanjung.

Dia menyebutkan diantaranya adalah

  1. Analisis Kebijakan: PNS yang bekerja dalam pengembangan dan analisis kebijakan, misalnya, mungkin lebih banyak bekerja di belakang layar untuk merumuskan aturan dan regulasi yang akan diterapkan oleh pelayan publik.
  2. Teknologi Informasi: PNS di bidang teknologi informasi yang mengelola infrastruktur IT, pengembangan sistem informasi, atau keamanan data.
  3. Keuangan: PNS yang bekerja di departemen keuangan, melakukan perencanaan anggaran, auditing, atau manajemen keuangan instansi pemerintah.
  4. Sumber Daya Manusia: PNS yang mengelola rekrutmen, pelatihan, dan manajemen sumber daya manusia di berbagai instansi pemerintah.
  5. Penelitian dan Pengembangan: PNS yang bekerja dalam riset dan pengembangan, misalnya, di lembaga penelitian pemerintah, yang fokus pada inovasi dan penelitian ilmiah

 

“Posisi-posisi tersebut lebih berfokus pada pekerjaan administratif, teknis, atau analitis, dan mungkin tidak melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat umum. Namun, pekerjaan mereka tetap penting dalam mendukung fungsi pemerintahan dan pelayanan publik secara keseluruhan,” Tandas Tanjung.

Adapun Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Meskipun mungkin tidak selalu berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam kapasitas pelayanan sehari-hari, Sekretaris Daerah memainkan peran strategis dalam memastikan bahwa berbagai fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan efektif, yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat.

“Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan salah satu posisi PNS yang termasuk dalam kategori pelayan publik. Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan daerah dan bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pengelolaan administrasi di tingkat daerah,” tegasnya.

Sekretaris Daerah bekerja untuk mendukung Kepala Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayahnya. Sekda biasanya juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Oleh karena itu, tugas Sekda sangat padat untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

“Sekda merupakan pejabat pemerintahan yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, Sekda tidak memenuhi syarat untuk menjadi Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena berdasarkan peraturan, Dewan Pengawas BUMD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memberikan pelayanan public,” Pungkas Tanjung sembari menambahkan alasan mengapa dirinya beserta rekan-rekan seprofesinya untuk menguji putusan Bupati Asahan ke PTUN dalam waktu dekat ini. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I

Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak di Bawah Umur

Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak di Bawah Umur

MEDIA DIALOG NEWS - Kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur kembali membuka ruang

Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

MEDIA DIALOG NEWS, New York City — Tokoh pers dan aktivis HAM Indonesia, Wilson Lalengke, turut hadir dalam Konferensi Internasional

UNJA Gelar Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional

UNJA Gelar Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Universitas Jambi (UNJA) menggelar kegiatan Pendampingan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional dan Internasional bekerja sama dengan

Effendi Gazali: Ketua Dewas Bulog Sudaryono Sukses Serap Aspirasi dan Gabah Petani

Effendi Gazali: Ketua Dewas Bulog Sudaryono Sukses Serap Aspirasi dan Gabah Petani

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pakar Komunikasi Nasional, Effendi Gazali menilai perubahan kepemimpinan di Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perum

Peresmian Istana Negara: Tonggak Baru untuk Ibu Kota Nusantara dan Masa Depan Indonesia

Peresmian Istana Negara: Tonggak Baru untuk Ibu Kota Nusantara dan Masa Depan Indonesia

MEDIA DIALOG NEWS, Ibu Kota Nusantara (IKN) - Pada 11 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo meresmikan Istana Negara di Ibu

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

MEDIA DIALOG NEWS, Maumere NTT - Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabiro Sikka Media Cetak &

ASPRUMNAS Kabupaten Asahan Siapkan Seminar untuk Cetak Pengusaha Pengembang Perumahan Baru

ASPRUMNAS Kabupaten Asahan Siapkan Seminar untuk Cetak Pengusaha Pengembang Perumahan Baru

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Dalam upaya mendorong pertumbuhan sektor perumahan rakyat dan membuka peluang usaha baru di bidang properti,

Pelarian dari Neraka Digital: Kisah Nyata Anak Kisaran di Kamboja : Dijual, disiksa, dipaksa menipu—tapi tak pernah kehilangan harapan untuk pulang

Pelarian dari Neraka Digital: Kisah Nyata Anak Kisaran di Kamboja : Dijual, disiksa, dipaksa menipu—tapi tak pernah kehilangan harapan untuk pulang

MEDIA DIALOG NEWS – Ini bukan kisah fiksi. Ini adalah kesaksian nyata dari seorang anak muda asal Kisaran Timur, Kabupaten

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh