MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Asahan, telah ditemukan beberapa aktivitas pertambangan galian C berupa tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Kegiatan tersebut dikelolah oleh beberapa orang yang berlangsung di Dusun II, Desa Bahung Sibatu Batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Terlihat satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi melakukan penggalian tanah timbun. Material hasil galian itu kemudian dimuat ke dalam beberapa unit mobil dump truck untuk didistribusikan. Kegiatan itu ada di beberapa titik yang jaraknya tidak berjauhan diduga milik MF, RA, dan G.
Harpen Ramadhan, Ketua DPD JPKP Asahan menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas tersebut yang berpotensi merugikan negara dan mencemari lingkungan.
“Kami menduga kuat aktivitas ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini harus dihentikan dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media di Kisaran, Sabtu (10/05/2025).
Kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
“Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”papar Harpen Ketua DPD JPKP Asahan.
DPD JPKP Asahan mengajak masyarakat dan instansi terkait untuk turut melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara dan Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui UPT wilayah Sumatera serta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tersebut.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat yang menaati hukum,” tegas Rahmad Syambudi Sekretaris DPD JPKP Asahan.DPD JPKP Asahan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sampai ke ranah hukum demi tegaknya keadilan dan hukum di Kabupaten Asahan. (Red)