Media Dialog News

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp. Rp.3.265.908,21. Demikian isi Berita Acara yang diperoleh Media Dialog News dan Dialog Berita langsung di lokasi pertemuan, Aula Club PT. Bakri Sumatera Plantation, Kamis, 12 Desember 2024 di Kisaran.

Perhitungan Kenaikan UMK Tahun 2025 secara nasional telah ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK Tahun 2024, yaitu Rp.3.066.580,64 maka pada Tahun 2025, terjadi kenaikan UMK di Kabupaten Asahan sebesar Rp.199.327,7

Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan juga menetapkan 5 subsektor dari 2 sektor Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Di sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan terdapat 2 sub sektor terdiri dari Perkebunan Kelapa Sawit UMSK-nya Rp. 3.461.862,46 dan Perkebunan Karet UMSK-nya Rp.3.331.226,37

Pada sektor Industri Pengolahan terdapat 3 sub sektor terdiri dari Industri Pemisahan Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Inti Kelapa Sawit UMSK-nya Rp.3461.862,46, Industri Minyak Goreng dan Kelapa Sawit UMSK-nya Rp.3.461.862,46. Industri Karet Remah Crumb Rubber UMSK-nya Rp.3.331.226,37

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dra.Meilina Siregar, M.Si. Dalam kata sambutannya, usai ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, Meilina mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Asahan Tahun 2025 adalah upah bulanan terendah untuk waktu kerja 7 Jam sehari dan 40 jam seminggu bagi system waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu bagi system waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

“Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Asahan terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa UMK dan UMSK Asahan Tahun 2025 ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan sekala upah.

Di akhir penjelasannya, Meilina menyebutkan bahwa UMK dan UMSK Asahan Tahun 2025 diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2025. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

Pendaftaran Kerjasama Media di Kominfo Asahan Tahun 2025 Diundur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seperti biasa setiap tahun Pemkab Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kerja sama

JPKP Gelar Unjuk Rasa Minta Sekda Rohil Dipecat Terkait Dugaan Pornografi

JPKP Gelar Unjuk Rasa Minta Sekda Rohil Dipecat Terkait Dugaan Pornografi

MEDIA DIALOG NEWS, Pekanbaru — Suasana tegang menyelimuti depan Kantor Gubernur Riau kemarin, Senin (12 Agustus 2024) saat Dewan Pimpinan

Dinamika Artificial Intelligence (AI) dan Seniman

Dinamika Artificial Intelligence (AI) dan Seniman

Oleh: Rahmad Syambudi (Sekretaris DPC Federasi TNP Konfederasi Serikat Buruh Sejahera Indonesia Kabupaten Asahan) MEDIA DIALOG NEWS - Perkembangan teknologi

Menteri Dalam Negeri RI Melentik Gubernur Aceh Masa Bakti 2025-2030 di Banda Aceh

Menteri Dalam Negeri RI Melentik Gubernur Aceh Masa Bakti 2025-2030 di Banda Aceh

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri RI, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, atas nama

Kemendagri Imbau Pemerintah Daerah Percepat Penyerapan Anggaran untuk Stabilisasi Inflasi

Kemendagri Imbau Pemerintah Daerah Percepat Penyerapan Anggaran untuk Stabilisasi Inflasi

MEDIA DIALOG NEWS, Medan– Pemerintah terus memperkuat kerjasama antara pusat dan daerah untuk mengendalikan inflasi, khususnya yang berkaitan dengan komoditas

Warga Desa Andulan Desak PT. Tiara Tirta Energy Perbaiki Jalan Rusak

Warga Desa Andulan Desak PT. Tiara Tirta Energy Perbaiki Jalan Rusak

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu - Kerusakan akses jalan penghubung antar desa di Desa Andulan, Kecamatan Basse Sangtempe, Kabupaten Luwu semakin

Kampoeng Pengawasan di Kabupaten Asahan: Upaya Meningkatkan Partisipasi dan Kesadaran Politik

Kampoeng Pengawasan di Kabupaten Asahan: Upaya Meningkatkan Partisipasi dan Kesadaran Politik

Kampoeng Pengawasan di Kabupaten Asahan: Upaya Meningkatkan Partisipasi dan Kesadaran Politik MEDIA DIALOG NEWS, Asahan –  Menjadi momen penting bagi

Timses Paslon No. 1 Bupati/Wakil Bupati Asahan Taufik-Rianto Berkunjung ke Dusun VII Desa Sipaku Area

Timses Paslon No. 1 Bupati/Wakil Bupati Asahan Taufik-Rianto Berkunjung ke Dusun VII Desa Sipaku Area

MEDIA DIALOG NEWS, Simpang Empat - Tim Sukses Pemenangan Taufik-Rianto, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, melakukan silaturahmi dan

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Rudy Chairuriza Tanjung, SH, selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, menanggapi dugaan alih fungsi lahan

Diduga Pembangunan Coneblock Sekolah UPTD SDN 017106 Kisaran Naga Rp.191.400.000 Asal Jadi

Diduga Pembangunan Coneblock Sekolah UPTD SDN 017106 Kisaran Naga Rp.191.400.000 Asal Jadi

MEDIA DIALON NEWS, Kisaran – Pembangunan Coneblock Sekolah UPTD SDN 017106 Kisaran Naga berbiaya Rp.191.400.000 diduga asal jadi. Pendapat ini