Media Dialog News

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp. Rp.3.265.908,21. Demikian isi Berita Acara yang diperoleh Media Dialog News dan Dialog Berita langsung di lokasi pertemuan, Aula Club PT. Bakri Sumatera Plantation, Kamis, 12 Desember 2024 di Kisaran.

Perhitungan Kenaikan UMK Tahun 2025 secara nasional telah ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK Tahun 2024, yaitu Rp.3.066.580,64 maka pada Tahun 2025, terjadi kenaikan UMK di Kabupaten Asahan sebesar Rp.199.327,7

Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan juga menetapkan 5 subsektor dari 2 sektor Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Di sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan terdapat 2 sub sektor terdiri dari Perkebunan Kelapa Sawit UMSK-nya Rp. 3.461.862,46 dan Perkebunan Karet UMSK-nya Rp.3.331.226,37

Pada sektor Industri Pengolahan terdapat 3 sub sektor terdiri dari Industri Pemisahan Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Inti Kelapa Sawit UMSK-nya Rp.3461.862,46, Industri Minyak Goreng dan Kelapa Sawit UMSK-nya Rp.3.461.862,46. Industri Karet Remah Crumb Rubber UMSK-nya Rp.3.331.226,37

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dra.Meilina Siregar, M.Si. Dalam kata sambutannya, usai ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, Meilina mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Asahan Tahun 2025 adalah upah bulanan terendah untuk waktu kerja 7 Jam sehari dan 40 jam seminggu bagi system waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu bagi system waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

“Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Asahan terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa UMK dan UMSK Asahan Tahun 2025 ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan sekala upah.

Di akhir penjelasannya, Meilina menyebutkan bahwa UMK dan UMSK Asahan Tahun 2025 diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2025. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal Luncurkan IBM Berkelanjutan 2026

Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal Luncurkan IBM Berkelanjutan 2026

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal kembali memperkuat strategi rehabilitasi penyalahguna narkotika melalui Pembentukan Intervensi Berbasis

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

Kuasa Hukum Mifta Ajukan Praperadilan, Soroti Penyimpangan Prosedur di Polsek Wara

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Tim Penasehat Hukum (PH) Mifta mengumumkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penyimpangan prosedur penyidikan

Kejari Asahan Periksa Dua Rekanan Pengadaan Barang di 177 Desa

Kejari Asahan Periksa Dua Rekanan Pengadaan Barang di 177 Desa

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembelian Neon Box, Peta

PPWI Kecam Keras Penangkapan, Penyiksaan, dan Pembunuhan Wartawan dalam Aksi Mahasiswa 25–30 Agustus 2025

PPWI Kecam Keras Penangkapan, Penyiksaan, dan Pembunuhan Wartawan dalam Aksi Mahasiswa 25–30 Agustus 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian yang diduga melakukan penangkapan,

Warga Asahan Diduga Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan di Lahan Perkebunan   

Warga Asahan Diduga Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan di Lahan Perkebunan  

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Seorang warga Asahan, Muhammad Ilham Syahputra, mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah oknum

Dinkes Asahan Bungkam Soal Anggaran Rp.34,9 Miliar, Dialog Berita Siapkan Laporan ke Kejaksaan dan BPK RI

Dinkes Asahan Bungkam Soal Anggaran Rp.34,9 Miliar, Dialog Berita Siapkan Laporan ke Kejaksaan dan BPK RI

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Upaya konfirmasi yang dilakukan Redaksi Dialog Berita terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terkait alokasi anggaran

Sebuah Mikrobus Maumere-Larantuka “Manggis Jaya” terbalik di wilayah Nuba, Kabupaten Flores Timur

Sebuah Mikrobus Maumere-Larantuka “Manggis Jaya” terbalik di wilayah Nuba, Kabupaten Flores Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Flores Timur NTT - Sebuah mikrobus : Manggis Jaya, terbalik di wilayah Nuba, Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka,

JPKP Kecam Keras Peretasan Data Nasional dan Siap Bekerja Sama Memberantasnya

JPKP Kecam Keras Peretasan Data Nasional dan Siap Bekerja Sama Memberantasnya

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken, mengecam keras tindakan Peretasan Pusat

Menkes Budi Gunadi Tinjau Operasi Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi — Tonggak Baru Dunia Medis Sumatera

Menkes Budi Gunadi Tinjau Operasi Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi — Tonggak Baru Dunia Medis Sumatera

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Suasana haru dan bangga menyelimuti ruang operasi RSUD Raden Mattaher Jambi, Jumat (31/10/2025). Untuk pertama

Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Humas BKN, Dewan Pengurus Korpri Nasional melalui Program Korpri Peduli menyalurkan bantuan pembangunan sumur bersih