Media Dialog News

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp. Rp.3.265.908,21. Demikian isi Berita Acara yang diperoleh Media Dialog News dan Dialog Berita langsung di lokasi pertemuan, Aula Club PT. Bakri Sumatera Plantation, Kamis, 12 Desember 2024 di Kisaran.

Perhitungan Kenaikan UMK Tahun 2025 secara nasional telah ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK Tahun 2024, yaitu Rp.3.066.580,64 maka pada Tahun 2025, terjadi kenaikan UMK di Kabupaten Asahan sebesar Rp.199.327,7

Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan juga menetapkan 5 subsektor dari 2 sektor Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Di sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan terdapat 2 sub sektor terdiri dari Perkebunan Kelapa Sawit UMSK-nya Rp. 3.461.862,46 dan Perkebunan Karet UMSK-nya Rp.3.331.226,37

Pada sektor Industri Pengolahan terdapat 3 sub sektor terdiri dari Industri Pemisahan Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Inti Kelapa Sawit UMSK-nya Rp.3461.862,46, Industri Minyak Goreng dan Kelapa Sawit UMSK-nya Rp.3.461.862,46. Industri Karet Remah Crumb Rubber UMSK-nya Rp.3.331.226,37

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dra.Meilina Siregar, M.Si. Dalam kata sambutannya, usai ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, Meilina mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Asahan Tahun 2025 adalah upah bulanan terendah untuk waktu kerja 7 Jam sehari dan 40 jam seminggu bagi system waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu bagi system waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

“Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Asahan terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa UMK dan UMSK Asahan Tahun 2025 ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan sekala upah.

Di akhir penjelasannya, Meilina menyebutkan bahwa UMK dan UMSK Asahan Tahun 2025 diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2025. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru