MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo – Desakan untuk menutup perusahaan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) semakin menguat setelah berbagai kelompok masyarakat, terutama Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G), kembali menyuarakan tuntutan agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum mengambil langkah tegas.
Ketua Umum PPMPB-G, Gusram Rupu, menilai aktivitas PT LIL/STN sarat dengan dugaan pelanggaran, baik terkait tata kelola lingkungan, izin usaha, maupun potensi praktik korupsi dan melawan hukum lainnya. Mereka menegaskan bahwa persoalan perusahaan tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai isu teknis, tetapi telah menyentuh aspek sosial, ekologi, dan ekonomi masyarakat di kawasan Popayato.
Gusram, menyebut bahwa berbagai laporan dan temuan di lapangan selama ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum terkesan lamban dan tidak memberikan kepastian terhadap persoalan yang telah berlarut-larut.
“Desakan untuk menutup PT LIL/STN bukan tanpa dasar. Kami melihat adanya dugaan kuat adanya pelanggaran izin : aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penyerapan tenaga kerja lokal yang tidak berdasar, dana Corporate Sosial Responsibility tidak jelas peruntukannya, kedudukan wilayah perusahaan yang sering berubah dari yang sebelumnya di desa Dudewulo, kemudian Dambalo, Telaga, Butungale dan sekarang Molosipat Utara, plasma yang harusnya berdampingan dengan perusahaan tapi terpisah jauh dari areal, serta pembohongan publik lainnya yang sengaja ditutupi perusahaan. Oleh karena itu, kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Aparat Penegak Hukum turun langsung agar semuanya terang benderang,” tegasnya.
Gusram, juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk keresahan masyarakat sekitar yang merasa tidak mendapatkan keadilan atas aktivitas perusahaan yang terus membiarkan pelanggaran itu terjadi. Selain itu, potensi pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) serta lahan produktif disebut sebagai ancaman serius bagi masa depan wilayah Popayato dan sekitarnya.
“Bukan hanya soal dugaan pelanggaran izin, tapi kehadiran PT LIL/STN juga mengakibatkan pengrusakan ekosistem lingkungan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Popayato, Lemito dan Randangan akibat limbah hasil produksi dan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu perusahaan yang sulit untuk di akses publik juga aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu yang tidak sesuai dengan izin perusahaan ini sudah tentu melanggar,” Tegas Gusram
Dalam waktu dekat, PPMPB-G memastikan akan menggelar aksi jilid III dan akan terus bergerak hingga tuntutan mereka mendapat respon dari pihak-pihak terkait. Mereka juga mendesak Forkopimda untuk tidak menutup mata terhadap gejolak di masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami lawan adalah praktik-praktik kotor yang merugikan rakyat. Jika PT LIL/STN tidak mampu membuktikan legalitas dan tata kelola yang benar, maka penutupan adalah langkah paling rasional,” tambahnya.
Desakan penutupan PT LIL/STN diperkirakan akan terus menguat seiring meningkatnya tekanan publik dan perhatian organisasi mahasiswa serta masyarakat sipil di Gorontalo. (Red)





