MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan resmi yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (11/8/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, termasuk Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si.
DBH merupakan bagian dari mekanisme transfer fiskal provinsi kepada kabupaten/kota yang bersumber dari pendapatan pajak daerah dan retribusi. Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan prioritas dan pelayanan dasar di daerah.
Fokus Penggunaan DBH di Asahan
Pemerintah Kabupaten Asahan menetapkan bahwa DBH tahun ini akan difokuskan untuk memperkuat pembiayaan sektor kesehatan dan pelayanan dasar masyarakat. Langkah ini sejalan dengan komitmen daerah dalam memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) dan memastikan akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga.
Melalui APBD, Pemkab Asahan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sebagai bagian dari strategi jaminan sosial daerah. Selain itu, DBH juga diarahkan untuk mendukung ketersediaan obat, peningkatan mutu pelayanan puskesmas, serta penguatan sistem rujukan di RSUD HAMS.
Transparansi dan Akuntabilitas
Gubernur Sumatera Utara menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan DBH. Ia berharap dana tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh penyaluran DBH tahun ini. Dana ini harus menjadi instrumen nyata untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Bobby Nasution dalam sambutannya.
Menunggu Rincian Realisasi
Hingga akhir Oktober 2025, rincian realisasi DBH Kabupaten Asahan masih menunggu konfirmasi resmi dari Bendahara Daerah. Berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan per 5 Juni 2025, alokasi DBH untuk Asahan tercatat sebesar Rp 80,19 miliar, dengan realisasi awal sebesar Rp 22,45 miliar atau sekitar 27,99%.
Komponen DBH yang telah dicairkan meliputi:
- DBH Perkebunan Sawit: Rp 3,21 miliar dari alokasi Rp 6,43 miliar (50%)
- DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp 0,08 miliar dari alokasi Rp 0,32 miliar (25%)
- Namun, data lengkap terkait DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta realisasi tahap berikutnya masih dalam proses klarifikasi. (TIM/Redaksi)
Catatan: Artikel ini akan diperbarui setelah Pemkab Asahan memberikan data resmi terkait realisasi DBH tahap akhir tahun 2025.



