MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato – Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pohuwato terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Molosipat Utara menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Aliansi GARDA MU secara terbuka mempertanyakan hasil pemeriksaan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato serta unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya hasil pemeriksaan Inspektorat yang hanya merekomendasikan penggantian kerugian sebesar Rp20 juta oleh Kepala Desa Molosipat Utara. Temuan tersebut dinilai terlalu sederhana dan tidak mencerminkan keseluruhan dugaan persoalan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa.
Koordinator Aliansi GARDA MU, Gusram Rupu menilai bahwa kesimpulan audit tersebut menimbulkan banyak tanda tanya. Menurutnya, temuan yang diungkap dalam hasil pemeriksaan Inspektorat hanya berkaitan dengan beberapa item seperti kilometer gratis di Dusun Mada Tengah dan Dusun Jeruk Manis serta kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ).
“Jika temuan hanya sebatas kilometer gratis di dua dusun dan kegiatan STQ, lalu kesimpulannya hanya penggantian Rp20 juta, maka publik tentu berhak mempertanyakan apakah pemeriksaan tersebut benar-benar dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut GARDA MU, persoalan pengelolaan Dana Desa di Molosipat Utara sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Beberapa laporan bahkan disebut memuat dugaan persoalan yang lebih kompleks, baik terkait penggunaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan desa. Namun dalam hasil audit yang beredar, hal-hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat tidak menggali secara mendalam berbagai dugaan persoalan yang sebelumnya disampaikan oleh masyarakat.
“Kami melihat ada potensi persoalan yang lebih besar yang seharusnya ditelusuri secara serius. Jika hasilnya hanya berhenti pada rekomendasi penggantian Rp20 juta, tentu publik bertanya apakah semua dugaan yang dilaporkan benar-benar telah diperiksa,” kata Gusram.
Atas dasar itu, Aliansi GARDA MU mendesak agar Aparat Penegak Hukum tidak tinggal diam terhadap polemik yang berkembang. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato dan Aparat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pengelolaan Dana Desa di Molosipat Utara.
Menurut mereka, keterlibatan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat ditangani secara objektif dan profesional.
“Kami mendesak Kejari dan aparat Tipikor untuk turun tangan menyelidiki persoalan ini. Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Koordinator GARDA MU.
Aliansi GARDA MU juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara di tingkat desa. Mereka menegaskan bahwa dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari negara dan harus dikelola secara transparan serta akuntabel demi kepentingan masyarakat.
Polemik ini pun semakin menarik perhatian publik, yang kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap persoalan dalam pengelolaan Dana Desa di Molosipat Utara ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

