Media Dialog News

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Beri Kesaksian di Sidang Kasus Trenggiling, Desak Pengusutan Tuntas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Anggota DPR RI, DR. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Dalam keterangannya, Hinca meminta agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum dari TNI dan Polri, dijadikan tersangka.

“Siapapun yang terlibat dari oknum TNI-Polri, supaya diusut dari hulu sampai ke hilir, karena perdagangan ilegal sisik trenggiling ini sangat merugikan negara,” ujar Hinca.

Hinca menyoroti pentingnya perlindungan terhadap trenggiling, yang disebutnya sebagai “pahlawan ekosistem.” Ia menjelaskan bahwa trenggiling memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dengan mengendalikan populasi rayap dan semut. Ia juga menegaskan bahwa perdagangan sisik trenggiling di Asahan merupakan bagian dari jaringan bisnis ilegal berskala internasional, di mana sisik trenggiling bahkan bisa digunakan sebagai bahan baku narkoba jenis sabu.

Menurut Hinca, nilai ekonomi perdagangan sisik trenggiling sangat besar. “Perhitungan dari 1,2 ton sisik trenggiling di pasar internasional mencapai Rp.298 miliar, dengan harga per kilogram berkisar antara Rp.40 juta hingga Rp.50 juta,” ungkapnya.

Kesaksian Serda RS dan Asal Barang Bukti

Di persidangan, Serda RS, salah satu saksi dari unsur TNI, mengaku diminta oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar untuk mencarikan pembeli sisik trenggiling. Pertemuan itu terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Cokroaminoto, dan harga sisik trenggiling ditawarkan seharga Rp.600 ribu per kilogram. “Jika laku, ada bagian Rp.400 ribu untuk Kanit, Rp.200 ribu untuk kita,” ungkap Serda RS.

Kedua saksi, termasuk MYH, mengakui bahwa sisik trenggiling tersebut berasal dari gudang Polres Asahan dan merupakan barang bukti yang dititipkan. Pernyataan ini membuat Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani, mempertanyakan kejanggalan dalam kasus ini. “Jika sisik trenggiling itu merupakan barang bukti yang ada di Polres Asahan, mengapa kasus ini tidak sampai ke persidangan di PN Kisaran?” tanyanya.

Langkah Selanjutnya dalam Persidangan

Penasihat hukum terdakwa Amir Simatupang, Khairul Abdi, S.H., menyebutkan bahwa beberapa nama penting disebut dalam persidangan kali ini, termasuk Bripka Alfi Hariadi, Asido Nababan (Kaurmin Reskrim), dan Kanit Tipiter pada waktu itu. Ketiga nama tersebut diminta hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 28 April 2025.

Khairul Abdi menduga bahwa tindakan mengeluarkan barang bukti berupa sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan. “Tak mungkinlah mereka berani mengambil tindakan seperti itu tanpa ada izin dari pimpinan,” ujarnya tanpa menyebut nama atau pangkat pimpinan yang dimaksud.

Kasus Besar dengan Jaringan Internasional

Sebelumnya, pada 11 November 2024, tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut mengungkap perdagangan ilegal sisik trenggiling di Asahan. Barang bukti ditemukan di dua lokasi:

  1. Loket Bus Intra di Jalan Ahmad Yani Kisaran: 322 kilogram sisik trenggiling dalam kemasan kardus.
  2. Kios Milik MYH di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur: 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram.

Total barang bukti mencapai 1,2 ton. Perdagangan sisik trenggiling ini melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dan kasusnya kini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan besar serta oknum penegak hukum. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru