Media Dialog News

Amir Simatupang Dituntut 7 Tahun untuk Sisik Trenggiling, Bagaimana dengan 3 Tersangka Lainnya?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perdagangan satwa liar kembali mencoreng wajah konservasi di Sumatera Utara. Senin (23/6), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan membacakan tuntutan berat terhadap terdakwa Amir Simatupang, tersangka dalam perkara penyelundupan satwa trenggiling yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka, Amir dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000. Jaksa menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

9 Kotak Sisik Trenggiling, Mobil, dan Tiga Ponsel: Skema Perdagangan yang Terekam Rapi

Barang bukti yang dipaparkan dalam tuntutan mengindikasikan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur. Jaksa membeberkan sembilan kotak kardus rokok bermerek Sampoerna yang berisi sisik trenggiling, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver bernopol B 1179 C??, serta tiga unit handphone milik terdakwa dan dua individu lain.

Lebih jauh, hasil analisis forensik digital mengungkap adanya komunikasi yang terekam dalam perangkat milik 2 orang oknum TNI masing-masing Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf, dua sosok lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan perdagangan ini. Percakapan, dokumentasi, dan file lainnya telah diamankan dalam satu unit flashdisk hasil physical imaging, yang kini digunakan pula dalam berkas perkara tersendiri atas nama Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi dari Polres Asahan.

Penegakan Hukum Konservasi yang Serius

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut tindakan terdakwa sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam hayati Indonesia. “Ini bukan sekadar kasus pidana biasa, tetapi ancaman terhadap integritas ekosistem kita,” tegas JPU.

Trenggiling (Manis javanica) sendiri merupakan satwa mamalia yang dilindungi penuh, dan menjadi incaran pasar gelap internasional karena sisiknya yang diklaim memiliki khasiat medis—sebuah mitos yang telah merenggut populasi spesies ini dari hutan-hutan Sumatera. Bahkan dissebut-sebut sebagai bahan campuran narkoba jenis sabu-sabu.

Jejak Perkara Menuju Pembenahan Sistemik

Kasus ini membuka babak baru dalam perlawanan terhadap perdagangan satwa liar di Indonesia. Dengan melibatkan bukti digital, forensik, dan analisis jaringan, Kejari Asahan menunjukkan pola kerja yang lebih sistematis dan transparan. Tak hanya menghukum pelaku di lapangan, namun juga menelusuri pihak-pihak di balik layar.

Amir Simatupang, sebagai terdakwa kini tinggal menunggu putusan majelis hakim dalam sidang putusan mendatang. Sementara dua oknum TNI masih menjalani proses persidangan di Penadilan Militer Medan. Sedangkan seorang oknum Polisi mengajukan gugatan pra peradilan di PN Kisaran dalam Perkara yang sama atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

Irfan Desak Presiden Prabowo Usut Kasus Suap DPD RI: “Dukung Anak Muda Berantas Korupsi!”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz

Jadikan Wuarlabobar sebagai Titik Sentral Program RT Mandiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepualauan Tanimbar

Jadikan Wuarlabobar sebagai Titik Sentral Program RT Mandiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepualauan Tanimbar

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Agenda Program RT mandiri di kecamatan  wuarlabobar sebagai tonggak awal pemberdayaan masyarakat di Kabupaten

Suasana RSUD HAMS Kisaran Sepi di Hari Raya Idul Fitri

Suasana RSUD HAMS Kisaran Sepi di Hari Raya Idul Fitri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H yang bertepatan pada hari Senin, 31 Maret

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di

Wakil Bupati Asahan Serahkan Bantuan Peralatan kepada Pelaku UMKM

Wakil Bupati Asahan Serahkan Bantuan Peralatan kepada Pelaku UMKM

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, — Pemerintah Kabupaten Asahan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor usaha

Sidang Perdana Gugatan BM3 Batal Digelar, Tergugat Mangkir dari PN Kisaran

Sidang Perdana Gugatan BM3 Batal Digelar, Tergugat Mangkir dari PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dalam perkara

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kabupaten Asahan dipastikan melawan kotak

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sengkarut persoalan tanah eks HGU PT.Bakrie Sumatera Plantations (BSP) masih terus dalam perdebatan. Keterangan BPN

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2023 dan 2024 dijadikan ajang kepentingan Partai