MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Rudy Chairuriza Tanjung, SH, selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, menanggapi dugaan alih fungsi lahan sawah yang mengkhawatirkan. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan pentingnya Perpres 59 Tahun 2019 sebagai dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah. Perpres ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan sawah guna mendukung kebutuhan pangan nasional, dan mengendalikan alih fungsi lahan yang semakin meluas. Tanjung menekankan, “Kami perlu memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah.”
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa implementasi Perpres tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur tugas dan tata kerja Tim Terpadu. Dengan adanya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, pemerintah semakin menekankan pentingnya melindungi lahan pertanian di tengah upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Meskipun pengembangan bisnis di daerah tak terhindarkan, Tanjung mengingatkan agar segala kegiatan harus tetap mengacu pada kaidah dan aturan hukum yang berlaku. Tim JPKP Sumatera Utara berencana untuk melakukan investigasi terkait dugaan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka akan melayangkan laporan resmi ke tingkat pusat sebagai langkah penegakan hukum.
Pernyataan Rudy Chairuriza Tanjung mencerminkan komitmen untuk menjaga kedaulatan pangan dan keberlanjutan lahan pertanian. Di tengah tuntutan pertumbuhan ekonomi, penting untuk menemukan keseimbangan antara pengembangan bisnis dan pelestarian lahan sawah. Investigasi yang dilakukan oleh JPKP Sumatera Utara bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan yang lebih parah pada sumber daya alam yang krusial bagi masa depan pangan nasional. (Youthma)