MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 45.A/LHP/X/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, Kabupaten Asahan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengantar LHP, BPK RI menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material. Pengujian mencakup efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, BPK menekankan bahwa pemeriksaan tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap regulasi.
Temuan Kelemahan
Sedikitnya terdapat lima kelemahan intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditemukan BPK RI pada Pemkab Asahan Tahun 2024, antara lain:
- Pengelolaan dan penatausahaan pajak daerah/retribusi daerah yang belum tertib.
- Penataan dan pengamanan aset tetap yang belum optimal.
- Pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak sesuai ketentuan.
- Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas tujuh paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas PUTR, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Rekomendasi BPK RI
BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Asahan, Taufiq Zainal Abidin, agar memerintahkan kepala OPD terkait untuk memperbaiki kelemahan tersebut. Selain Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Satpol-PP, Kepala Dinas PUTR Asahan tercatat sebagai OPD dengan temuan terbanyak.
Pokok rekomendasi BPK RI antara lain:
- Melakukan pendataan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan Retribusi PBG untuk konstruksi reklame/papan nama.
- Berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait PBG reklame/papan nama.
- Menetapkan retribusi PBG berdasarkan hasil pendataan konstruksi reklame/papan nama.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pada SKPD yang dipimpin.
- Menginstruksikan PPK, PPTK, dan pengawas lapangan agar berpedoman pada metode pelaksanaan dan spesifikasi kontrak.
- Memproses kelebihan pembayaran kepada tiga penyedia dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.861.840.341,19.
Action Plan
Bupati Asahan telah menyusun rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK RI. Pelaksanaannya paling lambat 60 hari sejak LHP diterima masing-masing SKPD. Kelebihan atau kekurangan pembayaran wajib segera diselesaikan sebelum jatuh tempo.
Secara khusus, Bupati memerintahkan Kepala Dinas PUTR Asahan untuk memproses kelebihan pembayaran kepada tiga penyedia dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.861.840.341,19.
Selain itu, BPK RI juga menemukan bahwa jaminan pemeliharaan tidak dicairkan dan PPK belum menetapkan sanksi daftar hitam atas pemutusan kontrak pekerjaan lanjutan pembangunan Menara Masjid Agung H. Ahmad Bakrie Kisaran. Bupati menegaskan agar PPK segera memproses pencairan ke kas daerah sebesar Rp496.668.065,00 serta mengusulkan pengenaan sanksi daftar hitam terhadap penyedia yang wanprestasi.
Peran Media dan Harapan Publik
Dengan adanya rekomendasi BPK RI, publik menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Asahan segera menindaklanjuti kelemahan yang ditemukan, khususnya di Dinas PUTR yang paling banyak mendapat sorotan. Dalam konteks ini, peran media seperti mediadialognews.com dan dialogberita.com menjadi krusial sebagai pengawal transparansi, memastikan setiap rekomendasi tidak berhenti di atas kertas, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata demi akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Temuan BPK RI ini menjadi cermin penting bagi tata kelola pemerintahan daerah. Kelemahan yang berulang, khususnya di sektor pekerjaan umum, menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan peningkatan kapasitas aparatur. Publik berharap agar rekomendasi tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar dijalankan demi perbaikan sistem keuangan dan pelayanan.
Selain itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan menjadi tolok ukur komitmen Bupati dan jajaran OPD dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. Keberhasilan menutup celah kelemahan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sekaligus menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Asahan (Edi Prayitno)

