MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Ruang terbuka hijau (RTH) di kompleks perumahan DPRD Asahan, Jalan Ir. Sutami, Sidodadi, kini tinggal menyisakan sedikit lahan di ujung jalan yang diberi nama Taman Bermain. Padahal, menurut peta peruntukan dan kapling yang pernah ada, kawasan ini semula memiliki RTH yang cukup luas.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa RTH yang tersisa bisa berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Fenomena alih fungsi lahan bukan hal baru di Asahan. Banyak tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP yang telah beralih menjadi hak milik. Semula diperuntukkan bagi pejabat, perumahan anggota DPRD Kabupaten Asahan, untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial namun kemudian dijual dan beralih ke tangan pemilik modal. Lahan-lahan itu kini berdiri berbagai bangunan komersial, mulai dari SPBU, rumah makan, gudang, rumah sakit, lapangan futsal, hingga ruko.

Praktik Bagi-Bagi Tanah
Praktik bagi-bagi tanah ini menimbulkan efek domino. Tidak hanya pejabat, masyarakat pun ikut menggarap tanah eks HGU PT BSP yang dianggap tak bertuan. Bahkan ada kasus di mana lembaga resmi yang mendapat jatah tapak justru menyewakan lahan kepada pihak ketiga. Informasi yang beredar menyebutkan, ada pejabat yang menitipkan lahan kepada institusi atau lembaga pendidikan dengan modus proposal permohonan dua hektar. Namun, yang dibagi hanya 1,5 hektar, sementara sisanya 0,5 hektar menjadi jatah pribadi pejabat tersebut.
Seorang warga kompleks DPRD Asahan di Sidodadi yang tak mau disebutkan namanya menilai praktik semacam ini merugikan kepentingan publik. “Ruang terbuka hijau itu seharusnya dijaga sebagai paru-paru kota. Kalau terus dialihfungsikan, masyarakat kehilangan hak atas lingkungan yang sehat. Pemerintah daerah harus tegas, jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan bersama,” ujarnya.
Regulasi dan Transparansi
Secara regulasi, keberadaan RTH di Asahan ditegaskan di dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2019 khusus penetapan Nama Taman Hutan Kota Kisaran sebagai salah satu RTH resmi (tanpa menyebutkan luas arealnya, red). Namun demikian masyarakat kesulitan mengakses data kuantitatif mengenai luas RTH yang tersisa karena tidak dipublikasikan secara terbuka. Minimnya transparansi ini membuat publik semakin mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga proporsi RTH sesuai amanat tata ruang.

Sementara itu, amatan tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com melalui aplikasi Sentuh Tanahku menemukan kapling-kapling tanah dengan berbagai status, bahkan di dalam RTH terdapat SHM atas nama individu, tetapi belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses pendalaman dan upaya konfirmasi kepada BPN Asahan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ruang terbuka hijau dan menegakkan aturan tata ruang. Publik menilai, jika praktik alih fungsi terus dibiarkan, maka ruang hijau yang seharusnya menjadi penyeimbang ekosistem kota akan hilang, digantikan kepentingan bisnis dan pribadi. (Edi Prayitno)

