MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, (17 Desember 2025) – Berdasarkan data terbaru, Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Asahan pada Desember 2025 mencatat kenaikan sebesar 4,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini terutama dipicu oleh komoditas pangan seperti cabai merah, bawang merah, dan daging ayam ras. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi triwulan III 2025 tercatat sebesar 4,51 persen.
Hal ini diperoleh redaksi dari keterangan resmi Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, yang memimpin langsung pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Asahan Tahun 2025 yang digelar di Hotel Antariksa Kisaran, Selasa (16/12/2025).
Sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025, formula penetapan upah minimum ditetapkan sebagai:
Kenaikan Upah = Inflasi + ( Pertumbuhan Ekonomi × 𝛼 )
Dengan rentang nilai Alfa 0,5 – 0,9, Tim Ekonomi mediadialognews.com dan dialogberita.com melakukan simulasi terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan 2025 sebesar Rp 3.265.908,21.
(Tabel di bawah ini akan terlihat rapi jika tampilan layar di HP dirubah menjadi situs dekstop)
Alfa Kenaikan (%) UMK 2026 (Rp) Selisih Kenaikan (Rp)
0,5 6,79 3.487.500,08 221.591,87
0,6 7,24 3.502.229,33 236.321,12
0,7 7,69 3.516.958,57 251.050,36
0,8 8,14 3.531.687,82 265.779,61
0,9 8,59 3.546.417,07 280.508,86
Simulasi kenaikan upah di Kabupaten Asahan ini disusun semata-mata sebagai gambaran teknis berdasarkan formula dalam PP Pengupahan, dan tidak mencerminkan pendapat resmi Pemerintah Kabupaten Asahan, DPK APINDO Asahan, maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Hasil simulasi ini bersifat dinamis dan akan berubah apabila terjadi perbedaan angka inflasi maupun pertumbuhan ekonomi. Selain kedua komponen tersebut, penentuan nilai Alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9 merupakan kewenangan Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan kelangsungan usaha, serta tetap memperhatikan dinamika inflasi daerah dan kondisi pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya simulasi ini, diharapkan proses penetapan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2026 dapat dilakukan secara lebih transparan dan berbasis data. Dewan Pengupahan memiliki ruang untuk menimbang berbagai skenario, sehingga keputusan yang diambil mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha. Pada akhirnya, kebijakan pengupahan yang ditetapkan diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak, memperkuat daya beli masyarakat, sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Ketua Tim : Edi Prayitno)

