MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Cabang Kisaran, WP (56), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Selasa (9/12/2025).
Selain WP, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Asahan juga menetapkan seorang Mantri atau Marketing sekaligus Analis Mikro berinisial TAS (36) sebagai tersangka.
Kajari Asahan, Judhi, dalam konferensi pers menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan praktik pinjaman KUR fiktif senilai Rp2,44 miliar dengan menggunakan 28 berkas pengajuan.
“Motifnya, tersangka memakai KTP para nasabah dengan iming-iming bantuan pemerintah. Setelah pencairan, setiap nasabah hanya diberi Rp1 juta. Padahal mereka tidak mengetahui adanya pinjaman KUR tersebut,” ungkap Judhi.
WP kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus ini, Kejari Asahan juga merilis capaian penanganan perkara Tipikor sepanjang Januari–Desember 2025. Tercatat 11 perkara penyelidikan dan penyidikan, 7 perkara pratut, 7 terdakwa dalam penuntutan, serta 6 terdakwa telah dieksekusi.
Dari seluruh perkara tersebut, Kejari Asahan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,51 miliar sepanjang tahun 2025. (Rel)

