MEDIA DIALOG NEWS, Malili – Setelah melalui proses dialog berjenjang yang cukup panjang, Aliansi Masyarakat Desa Timampu dan Matompi bersama PT Vale Indonesia Tbk akhirnya mencapai kesepakatan akhir terkait skema kompensasi atas dampak aktivitas perusahaan terhadap lahan pertanian, perikanan, usaha masyarakat, serta ketersediaan air bersih.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam laporan akhir musyawarah bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Timur di ruang rapat Kantor Bupati pada Jumat (7/11/2025), dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari kedua desa, jajaran PT Vale, serta unsur pemerintah daerah.

Dalam pernyataan resmi, perwakilan Aliansi menyampaikan apresiasi atas keterlibatan semua pihak yang telah mendukung proses musyawarah ini. Mereka menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai merupakan hasil dari kerja sama dan kebersamaan yang terjalin selama proses berlangsung.
Adapun isi kesepakatan mencakup berbagai bentuk kompensasi. Untuk lahan sawah produktif di wilayah Sungai Bakara, masyarakat akan menerima garansi gabah selama dua musim sebesar Rp98 juta per hektare, ditambah kompensasi bagi penggarap sebesar Rp20 juta per hektare. Sementara sawah tidak produktif di wilayah yang sama mendapat garansi gabah selama satu musim senilai Rp49 juta per hektare. Untuk sawah produktif di luar wilayah Sungai Bakara, kompensasi yang diberikan adalah garansi gabah satu musim sebesar Rp49 juta per hektare dan kompensasi penggarap Rp10 juta per hektare.
Nelayan tangkap akan menerima kompensasi operasional sebesar Rp4,5 juta dan ganti rugi hasil tangkapan senilai Rp4,75 juta. Untuk sektor perkebunan, PT Vale berkomitmen membangun lima unit sumur cincin di lokasi yang akan ditentukan bersama masyarakat. Gilingan padi mendapat kompensasi sebesar Rp10 juta untuk dua musim, sementara pelaku usaha ikan hias akan menerima Rp6,5 juta per minggu selama sepuluh minggu, dengan total Rp65 juta. Penjual ikan danau memperoleh kompensasi sebesar Rp237 ribu per hari selama 19 hari, dengan total Rp4,5 juta.
Kompensasi untuk empang mencakup tebar benih sebanyak 10 ribu ekor per hektare dengan estimasi 80 persen potensi hidup, dan harga ikan ditetapkan Rp35 ribu per kilogram dengan rasio empat ekor per kilogram. Empang yang tidak produktif akan menerima 50 persen dari nilai kompensasi empang produktif. Untuk empang sawah mina padi di Desa Matompi, kompensasi disamakan dengan sawah produktif, yakni Rp98 juta per hektare selama dua musim, dan ikan akan dihitung serta dibeli oleh PT Vale sesuai skema yang telah disepakati.
Terkait air bersih, assessment lanjutan akan dilakukan oleh Pemda dan PDAM dengan target penyelesaian akhir tahun 2025. PT Vale juga akan menyewa lahan penelitian seluas satu hektare per desa, dengan lokasi yang ditentukan bersama. Dalam ketentuan tambahan, disebutkan bahwa apabila hasil assessment menunjukkan lahan belum dapat ditanami, maka garansi gabah dan kompensasi penggarap dapat diperpanjang. Selain itu, kompensasi untuk ojek gabah ditetapkan sebesar Rp250 ribu per hari selama 30 hari, dengan total Rp7,5 juta.
Seluruh pembayaran kompensasi dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 10 November 2025, dan dilaksanakan secara bertahap hingga seluruh proses selesai. (Pewarta: Fadly)





