Media Dialog News

Menata Ulang Air Tanah Sumatera Utara: Antara Regulasi, Realitas, dan Harapan

MEDIA DIALOG NEWS – Sumatera Utara sedang menata ulang fondasi pengelolaan air tanahnya. Dua paparan penting yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara pada akhir 2025 menjadi penanda bahwa air tanah tak lagi sekadar urusan teknis, melainkan telah menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan percepatan investasi.

Mekanisme baru perizinan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPAT) atau Izin ABT kini berbasis risiko dan wilayah sungai (WS), menggantikan pendekatan lama yang berbasis cekungan air tanah (CAT). Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Pemerintah pusat dan daerah kini berbagi kewenangan berdasarkan WS, dengan wilayah strategis nasional seperti WS Belawan Ular Padang dan WS Toba Asahan berada di bawah kendali pusat, sementara WS lokal seperti WS Bah Bolon dan WS Nias menjadi tanggung jawab provinsi.

Kepala DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Lubis, menegaskan bahwa sistem perizinan yang baru dirancang untuk mempercepat realisasi investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, memiliki akses yang adil dan mudah terhadap perizinan air tanah. Ini bagian dari komitmen kita untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam forum resmi.

Seluruh proses perizinan kini dilakukan secara elektronik melalui dua kanal utama: OSS-RBA untuk badan usaha dan Siaplayani Sumut untuk lembaga pemerintahan. Prosesnya meliputi pengajuan online, verifikasi dokumen, survei lapangan, penetapan rekomendasi teknis, hingga penerbitan izin atau surat penolakan. Layanan ini tidak dikenakan biaya dan dapat diakses 24 jam secara daring.

Namun, regulasi saja tidak cukup tanpa pemahaman yang utuh terhadap kondisi aktual air tanah. Dalam paparan terpisah, Disperindag ESDM mengungkapkan bahwa Sumatera Utara memiliki 11 CAT utama, dengan kondisi yang sangat beragam. CAT Medan dan CAT Padang Sidempuan memiliki ketersediaan air tanah tinggi dengan debit lebih dari 5 liter per detik dan kualitas baik. Sebaliknya, wilayah seperti CAT Gunungsitoli, CAT Pasaribu, dan CAT Banjarrampa menunjukkan ketersediaan rendah, meski kualitas air tetap layak.

Kepala Bidang ESDM, Hasanuddin, menyampaikan bahwa peningkatan populasi dan pembangunan telah mendorong lonjakan penggunaan air tanah, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan air bersih. “Kita menghadapi tantangan serius berupa penurunan muka air tanah, land subsidence, dan potensi intrusi air laut. Oleh karena itu, konservasi dan pengendalian penggunaan air tanah menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perizinan bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi pelestarian lingkungan. “Kami mendorong peningkatan penggunaan air permukaan sebagai alternatif, serta memperkuat pengawasan terhadap pengusahaan air tanah yang berlebihan,” tegasnya.

Data tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat 73 izin pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan di berbagai kabupaten/kota. Kabupaten Asahan tercatat memiliki 4 izin resmi, menempatkannya di kelompok tengah dalam daftar wilayah yang aktif mengelola air tanah secara legal. Sementara Langkat (14 izin), Padang Lawas Utara (12 izin), dan Labuhanbatu (10 izin) menjadi wilayah dengan jumlah izin terbanyak. Pemerintah berharap angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan pengelolaan sumber daya air.

Kedua paparan ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara tidak hanya berbenah secara regulatif, tetapi juga secara teknis dan kelembagaan. Dengan sistem yang lebih transparan, berbasis data, dan terintegrasi, Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menjadi wilayah yang ramah investasi sekaligus berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya air. Air tanah bukan sekadar sumber daya, tetapi fondasi kehidupan dan masa depan yang harus dijaga bersama. (Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Terkait Kasus Trenggiling, DPP PERMASI Asahan Gelar Unjuk Rasa di Polres Asahan

Terkait Kasus Trenggiling, DPP PERMASI Asahan Gelar Unjuk Rasa di Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (DPP PERMASI Asahan) menggelar aksi unjuk

Kluster Logistik: Solusi Tantangan Penanggulangan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran

Kluster Logistik: Solusi Tantangan Penanggulangan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Di tengah efisiensi anggaran, pemenuhan barang bantuan dalam penanggulangan bencana menjadi tantangan bagi daerah. Namun,

Erick Cabut Permenpora 14/2024, LaNyalla Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah

Erick Cabut Permenpora 14/2024, LaNyalla Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta -Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14

LPIB Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Minta Kasus Korupsi Kakanwil Diproses

LPIB Adakan Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Minta Kasus Korupsi Kakanwil Diproses

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) mengadakan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat

Pembangunan Rabat Beton Hutan Kota TGS di Kisaran Berbiaya Rp.998 Juta Terkesan Asal Jadi dan Tak Bermutu

Pembangunan Rabat Beton Hutan Kota TGS di Kisaran Berbiaya Rp.998 Juta Terkesan Asal Jadi dan Tak Bermutu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pembangunan rabat beton Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) berbiaya Rp.998

Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil (Passobis) via Facebook ke Polres Luwu

Ilham Laporkan Dugaan Penipuan Jual-Beli Mobil (Passobis) via Facebook ke Polres Luwu

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Seorang warga Kota Palopo, Ilham (36), melaporkan dugaan penipuan jual-beli mobil (Passobis) yang dilakukan oleh

Permohonan Praperadilan “Sisik Trenggiling di Asahan” Alfi Hariadi Siregar Ditolak PN Kisaran

Permohonan Praperadilan “Sisik Trenggiling di Asahan” Alfi Hariadi Siregar Ditolak PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota

Klarifikasi Kopdagin Asahan Soal Retribusi Pedagang Jalan Diponegoro: “Kami Hanya Berwenang di Pasar Inpres”

Klarifikasi Kopdagin Asahan Soal Retribusi Pedagang Jalan Diponegoro: “Kami Hanya Berwenang di Pasar Inpres”

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Polemik retribusi pedagang kaki lima di Jalan Diponegoro, Kisaran, yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat

LBH Street Lawyer Pertanyakan Penangkapan Pemain Judol oleh Polda DIY, Bandarnya ke Mana?

LBH Street Lawyer Pertanyakan Penangkapan Pemain Judol oleh Polda DIY, Bandarnya ke Mana?

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Penangkapan sekelompok pemain judi online (judol) oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai kritik tajam

Effendi Gazali: Ketua Dewas Bulog Sudaryono Sukses Serap Aspirasi dan Gabah Petani

Effendi Gazali: Ketua Dewas Bulog Sudaryono Sukses Serap Aspirasi dan Gabah Petani

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pakar Komunikasi Nasional, Effendi Gazali menilai perubahan kepemimpinan di Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perum