MEDIA DIALOG NEWS – Sumatera Utara sedang menata ulang fondasi pengelolaan air tanahnya. Dua paparan penting yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara pada akhir 2025 menjadi penanda bahwa air tanah tak lagi sekadar urusan teknis, melainkan telah menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan percepatan investasi.
Mekanisme baru perizinan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPAT) atau Izin ABT kini berbasis risiko dan wilayah sungai (WS), menggantikan pendekatan lama yang berbasis cekungan air tanah (CAT). Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Pemerintah pusat dan daerah kini berbagi kewenangan berdasarkan WS, dengan wilayah strategis nasional seperti WS Belawan Ular Padang dan WS Toba Asahan berada di bawah kendali pusat, sementara WS lokal seperti WS Bah Bolon dan WS Nias menjadi tanggung jawab provinsi.
Kepala DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Lubis, menegaskan bahwa sistem perizinan yang baru dirancang untuk mempercepat realisasi investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, memiliki akses yang adil dan mudah terhadap perizinan air tanah. Ini bagian dari komitmen kita untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam forum resmi.
Seluruh proses perizinan kini dilakukan secara elektronik melalui dua kanal utama: OSS-RBA untuk badan usaha dan Siaplayani Sumut untuk lembaga pemerintahan. Prosesnya meliputi pengajuan online, verifikasi dokumen, survei lapangan, penetapan rekomendasi teknis, hingga penerbitan izin atau surat penolakan. Layanan ini tidak dikenakan biaya dan dapat diakses 24 jam secara daring.
Namun, regulasi saja tidak cukup tanpa pemahaman yang utuh terhadap kondisi aktual air tanah. Dalam paparan terpisah, Disperindag ESDM mengungkapkan bahwa Sumatera Utara memiliki 11 CAT utama, dengan kondisi yang sangat beragam. CAT Medan dan CAT Padang Sidempuan memiliki ketersediaan air tanah tinggi dengan debit lebih dari 5 liter per detik dan kualitas baik. Sebaliknya, wilayah seperti CAT Gunungsitoli, CAT Pasaribu, dan CAT Banjarrampa menunjukkan ketersediaan rendah, meski kualitas air tetap layak.
Kepala Bidang ESDM, Hasanuddin, menyampaikan bahwa peningkatan populasi dan pembangunan telah mendorong lonjakan penggunaan air tanah, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan air bersih. “Kita menghadapi tantangan serius berupa penurunan muka air tanah, land subsidence, dan potensi intrusi air laut. Oleh karena itu, konservasi dan pengendalian penggunaan air tanah menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perizinan bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi pelestarian lingkungan. “Kami mendorong peningkatan penggunaan air permukaan sebagai alternatif, serta memperkuat pengawasan terhadap pengusahaan air tanah yang berlebihan,” tegasnya.
Data tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat 73 izin pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan di berbagai kabupaten/kota. Kabupaten Asahan tercatat memiliki 4 izin resmi, menempatkannya di kelompok tengah dalam daftar wilayah yang aktif mengelola air tanah secara legal. Sementara Langkat (14 izin), Padang Lawas Utara (12 izin), dan Labuhanbatu (10 izin) menjadi wilayah dengan jumlah izin terbanyak. Pemerintah berharap angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan pengelolaan sumber daya air.
Kedua paparan ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara tidak hanya berbenah secara regulatif, tetapi juga secara teknis dan kelembagaan. Dengan sistem yang lebih transparan, berbasis data, dan terintegrasi, Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menjadi wilayah yang ramah investasi sekaligus berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya air. Air tanah bukan sekadar sumber daya, tetapi fondasi kehidupan dan masa depan yang harus dijaga bersama. (Redaksi)





