Media Dialog News

Menjual Kepala: Praktik Licik di Balik Nama yang Dicatut

Pengantar: Refleksi, Bukan Tuduhan

MEDIA DIALOG NEWS – Tulisan ini bukanlah tuduhan atau pelaporan kasus hukum, melainkan refleksi pribadi atas fenomena pencatutan nama yang kerap terjadi di lapangan. Sebagai jurnalis yang menjunjung etika dan integritas, aku merasa perlu mengangkat isu ini sebagai bentuk edukasi publik. Praktik “menjual kepala” bukan hanya merugikan individu, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan profesi. Maka, tulisan ini bertujuan untuk membuka ruang dialog, bukan menghakimi.

“Pencatutan nama dalam transaksi ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Jika dibiarkan, ia akan menjadi budaya gelap yang merusak fondasi etika sosial.” — Dr. Erwin Nasution, SH., MH., pakar hukum pidana dan perlindungan data pribadi

“Jurnalis yang berani mengungkap praktik pencatutan nama, meski dirinya jadi korban, sedang menjalankan fungsi kontrol sosial yang paling mendasar.” — Rika Sari, Redaktur Senior dan penggiat literasi media

Fenomena “Menjual Kepala”

Istilah menjual kepala mungkin terdengar ganjil bagi sebagian orang. Namun di lapangan, praktik ini bukan hal baru. Ia merujuk pada tindakan mencatut nama seseorang—yang bahkan tidak tahu-menahu—untuk didaftarkan sebagai penerima sejumlah “uang pengaman” dari bisnis ilegal. Ironisnya, uang itu tak pernah sampai ke nama yang dicatut. Justru diambil oleh si penjual kepala.

Modusnya beragam. Ada yang terang-terangan mengaku sebagai utusan, lalu meminta uang dengan dalih pengamanan. Ada pula yang mengklaim bisa “mengamankan” orang lain asal diberi sejumlah uang. Dengan bujuk rayu dan narasi meyakinkan, si penjual kepala menipu demi segepok rupiah.

Kemarin, seorang kawan berkata, “Nama Abang laku dijual Rp.5 juta.” Ia tertawa, tapi aku tahu maksudnya serius. Dia melanjutkan, “Di luar sana nama Abang jelek, Bang. Abang katanya terima duit tapi masih terus memberitakan.”

Aku jawab santai, “Biar saja. Orang tahu aku tidak menerima duitnya. Siapa nama orangnya dan dari siapa dia minta duitnya? Biar ku konfirmasi orang yang meminta dan yang diminta.”

Kawanku menyebut beberapa nama. Aku kenal mereka. “Di depan mataku sendiri, Bang, dia menyebut anggota Abang, dan bisa mengamankan abang” ujarnya meyakinkan.

Validasi, Bukan Asumsi

Lalu bagaimana sikapku? Aku belum percaya cakap kawanku kalau belum ada bukti valid. Tapi jika ada pengakuan dari orang yang memberi uang kepada seseorang, barulah aku percaya 100%. Itu pun harus jelas: siapa nama orangnya, berapa jumlah uangnya, untuk alasan apa diberi, kapan, di mana tempatnya, dan siapa saksinya. Paling penting adalah, mengapa dan untuk apa namaku dibawa-bawa dalam transaksi tersebut?

Sebagai jurnalis, aku terbiasa memverifikasi. Tuduhan tanpa bukti hanya akan memperkeruh suasana dan bisa menjadi fitnah. Maka, aku memilih jalan yang lebih panjang: klarifikasi, konfirmasi, dan jika perlu, langkah hukum.

Jerat Hukum bagi Penjual Kepala

Dalam konteks hukum, tindakan mencatut nama orang lain tanpa izin termasuk dalam kategori pemalsuan identitas dan penipuan. Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika seseorang dengan tipu muslihat atau kebohongan memperoleh keuntungan dari orang lain.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Nama seseorang termasuk dalam kategori data pribadi umum, dan pencatutan nama untuk kepentingan transaksi ilegal bisa dianggap sebagai pelanggaran serius.

Dalam praktiknya, pencatutan nama juga melanggar etika sosial dan integritas publik. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang dekat dengan pejabat atau pengusaha, maka dampaknya bisa meluas ke ranah kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Menjaga Nama, Menjaga Marwah

Nama bukan sekadar identitas. Ia adalah marwah, reputasi, dan jejak hidup seseorang. Ketika nama dijual tanpa izin, yang tercoreng bukan hanya citra pribadi, tapi juga kepercayaan publik. Maka, penting bagi kita untuk bersikap tegas terhadap praktik semacam ini.

Sebagai jurnalis dan warga yang menjunjung etika, aku memilih untuk tidak gegabah. Validasi tetap nomor satu. Tapi jika bukti sudah jelas, maka langkah hukum dan klarifikasi publik adalah keniscayaan.

Karena di dunia yang penuh tipu daya, menjaga nama baik bukan sekadar urusan pribadi. Ia adalah benteng terakhir dari integritas yang tak bisa dijual. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Bisnis APBD: Antara Kepentingan Publik dan Hasrat Kekuasaan

Bisnis APBD: Antara Kepentingan Publik dan Hasrat Kekuasaan

MEDIA DIALOG NEWS - Indikator Politik Indonesia pernah mewawancarai penulis dalam kapasitas sebagai pengusaha media online sekaligus Wakil Ketua DPK

Polres Klaten Ajak Anak TK Warnai Kain Merah Putih Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

Polres Klaten Ajak Anak TK Warnai Kain Merah Putih Sepanjang 80 Meter Sambut HUT RI ke-80

MEDIA DIALOG NEWS, Klaten – Puluhan anak-anak TK Kemalabayangkari Polres Klaten memenuhi halaman Polres dengan tawa riang saat mengikuti kegiatan

Krisis Kesehatan di Sikka: Ketiadaan Dokter Anestesi di RSUD TC Hillers Telah Menelan Korban Jiwa

Krisis Kesehatan di Sikka: Ketiadaan Dokter Anestesi di RSUD TC Hillers Telah Menelan Korban Jiwa

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka - Suasana depan Kantor Bupati Sikka memanas pada Senin pagi, ketika ratusan warga yang tergabung dalam

Bupati Asahan Diduga Lindungi Koruptor, DPC ASKONAS Siap Ajukan Gugatan!

Bupati Asahan Diduga Lindungi Koruptor, DPC ASKONAS Siap Ajukan Gugatan!

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, Sumatera Utara – Polemik dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan jalan di belakang Taman Hutan Kota Taufan

Apa Itu Profil? Antara Fakta, Narasi, dan Panegirik

Apa Itu Profil? Antara Fakta, Narasi, dan Panegirik

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Profil adalah jenis tulisan yang berfokus pada seseorang dengan tujuan menghadirkan gambaran

GRIMA Gruduk Kantor PLN Kisaran Minta Manager Fadli Umawi Mundur Dari Jabatan

GRIMA Gruduk Kantor PLN Kisaran Minta Manager Fadli Umawi Mundur Dari Jabatan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Mahasiswa Asahan (GRIMA), geruduk Kantor PLN Ranting Kisaran

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Rencana Kerja Pemerintah 2025: Peluang dan Tantangan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Oleh : Forum Bersama IKN   MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta, 22 September 2025 - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Permasalahan Kampus

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Permasalahan Kampus

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Ratusan mahasiswa Universitas IAIN Sultan Amai Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di depan rektorat kampus, menuntut

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

LSM PERMASI Keritisi Rangkap Jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H sebagai Sekda dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (Permasi), Muhammad Seto Lubis mengkritisi rangkap jabatan

Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Gerai Samsat Polres