Media Dialog News

Menjual Kepala: Praktik Licik di Balik Nama yang Dicatut

Pengantar: Refleksi, Bukan Tuduhan

MEDIA DIALOG NEWS – Tulisan ini bukanlah tuduhan atau pelaporan kasus hukum, melainkan refleksi pribadi atas fenomena pencatutan nama yang kerap terjadi di lapangan. Sebagai jurnalis yang menjunjung etika dan integritas, aku merasa perlu mengangkat isu ini sebagai bentuk edukasi publik. Praktik “menjual kepala” bukan hanya merugikan individu, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan profesi. Maka, tulisan ini bertujuan untuk membuka ruang dialog, bukan menghakimi.

“Pencatutan nama dalam transaksi ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Jika dibiarkan, ia akan menjadi budaya gelap yang merusak fondasi etika sosial.” — Dr. Erwin Nasution, SH., MH., pakar hukum pidana dan perlindungan data pribadi

“Jurnalis yang berani mengungkap praktik pencatutan nama, meski dirinya jadi korban, sedang menjalankan fungsi kontrol sosial yang paling mendasar.” — Rika Sari, Redaktur Senior dan penggiat literasi media

Fenomena “Menjual Kepala”

Istilah menjual kepala mungkin terdengar ganjil bagi sebagian orang. Namun di lapangan, praktik ini bukan hal baru. Ia merujuk pada tindakan mencatut nama seseorang—yang bahkan tidak tahu-menahu—untuk didaftarkan sebagai penerima sejumlah “uang pengaman” dari bisnis ilegal. Ironisnya, uang itu tak pernah sampai ke nama yang dicatut. Justru diambil oleh si penjual kepala.

Modusnya beragam. Ada yang terang-terangan mengaku sebagai utusan, lalu meminta uang dengan dalih pengamanan. Ada pula yang mengklaim bisa “mengamankan” orang lain asal diberi sejumlah uang. Dengan bujuk rayu dan narasi meyakinkan, si penjual kepala menipu demi segepok rupiah.

Kemarin, seorang kawan berkata, “Nama Abang laku dijual Rp.5 juta.” Ia tertawa, tapi aku tahu maksudnya serius. Dia melanjutkan, “Di luar sana nama Abang jelek, Bang. Abang katanya terima duit tapi masih terus memberitakan.”

Aku jawab santai, “Biar saja. Orang tahu aku tidak menerima duitnya. Siapa nama orangnya dan dari siapa dia minta duitnya? Biar ku konfirmasi orang yang meminta dan yang diminta.”

Kawanku menyebut beberapa nama. Aku kenal mereka. “Di depan mataku sendiri, Bang, dia menyebut anggota Abang, dan bisa mengamankan abang” ujarnya meyakinkan.

Validasi, Bukan Asumsi

Lalu bagaimana sikapku? Aku belum percaya cakap kawanku kalau belum ada bukti valid. Tapi jika ada pengakuan dari orang yang memberi uang kepada seseorang, barulah aku percaya 100%. Itu pun harus jelas: siapa nama orangnya, berapa jumlah uangnya, untuk alasan apa diberi, kapan, di mana tempatnya, dan siapa saksinya. Paling penting adalah, mengapa dan untuk apa namaku dibawa-bawa dalam transaksi tersebut?

Sebagai jurnalis, aku terbiasa memverifikasi. Tuduhan tanpa bukti hanya akan memperkeruh suasana dan bisa menjadi fitnah. Maka, aku memilih jalan yang lebih panjang: klarifikasi, konfirmasi, dan jika perlu, langkah hukum.

Jerat Hukum bagi Penjual Kepala

Dalam konteks hukum, tindakan mencatut nama orang lain tanpa izin termasuk dalam kategori pemalsuan identitas dan penipuan. Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika seseorang dengan tipu muslihat atau kebohongan memperoleh keuntungan dari orang lain.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Nama seseorang termasuk dalam kategori data pribadi umum, dan pencatutan nama untuk kepentingan transaksi ilegal bisa dianggap sebagai pelanggaran serius.

Dalam praktiknya, pencatutan nama juga melanggar etika sosial dan integritas publik. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang dekat dengan pejabat atau pengusaha, maka dampaknya bisa meluas ke ranah kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Menjaga Nama, Menjaga Marwah

Nama bukan sekadar identitas. Ia adalah marwah, reputasi, dan jejak hidup seseorang. Ketika nama dijual tanpa izin, yang tercoreng bukan hanya citra pribadi, tapi juga kepercayaan publik. Maka, penting bagi kita untuk bersikap tegas terhadap praktik semacam ini.

Sebagai jurnalis dan warga yang menjunjung etika, aku memilih untuk tidak gegabah. Validasi tetap nomor satu. Tapi jika bukti sudah jelas, maka langkah hukum dan klarifikasi publik adalah keniscayaan.

Karena di dunia yang penuh tipu daya, menjaga nama baik bukan sekadar urusan pribadi. Ia adalah benteng terakhir dari integritas yang tak bisa dijual. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Oknum Polisi Polres Asahan Jual Sisik Trenggiling, Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Oknum Polisi Polres Asahan Jual Sisik Trenggiling, Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta,

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Senin malam, 9 September 2024, Presiden Joko Widodo membuka secara resmi  Pekan Olahraga Nasional

Peradaban Toraja di Tanah Bungku yang Dibumihanguskan DI/TII : Jejak Sejarah Bokko Pento dan Ekspedisi 200 Jiwa

Peradaban Toraja di Tanah Bungku yang Dibumihanguskan DI/TII : Jejak Sejarah Bokko Pento dan Ekspedisi 200 Jiwa

MEDIA DIALOG NEWS, Morowali – Di pedalaman Sulawesi Tengah, tersembunyi kisah yang nyaris luput dari narasi besar bangsa. Di wilayah

Sinergi BLK–DUDI di FGD Bappelitbang Sumut, APINDO Asahan Berpartisipasi

Sinergi BLK–DUDI di FGD Bappelitbang Sumut, APINDO Asahan Berpartisipasi

MEDIA DIALOG NEWS, Medan (25 Oktober 2025) — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang)

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Kalangan mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mendesak Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B,

Gara-Gara Tidak Ada Slip Gaji 189 Orang TKS di Asahan Tidak Diberi Kesempatan Ikut Tes P3K Tahun 2025

Gara-Gara Tidak Ada Slip Gaji 189 Orang TKS di Asahan Tidak Diberi Kesempatan Ikut Tes P3K Tahun 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) yang bekerja di berbagai Puskesmas Kabupaten Asahan terancam tidak bisa mengikuti

Berita Hoaks 300 Juta Dana Desa Karatat: Klarifikasi dari Pemdes

Berita Hoaks 300 Juta Dana Desa Karatat: Klarifikasi dari Pemdes

MEDIA DIALOG NEWS, Tanimbar – Pemerintah Desa Karatat, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan

Haidar Alwi Bongkar Strategi Menjinakkan Korupsi dan Menggerakkan Ekonomi di Era Prabowo

Haidar Alwi Bongkar Strategi Menjinakkan Korupsi dan Menggerakkan Ekonomi di Era Prabowo

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Aktivis kebangsaan dan pendiri Haidar Alwi Care, R. Haidar Alwi, menilai bahwa tantangan utama pemerintahan

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kontradiksi mencolok muncul antara pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan isi dokumen resmi tertinggi di

PPWI, AMHAL, dan Lembaga Adat Bokko Pento Apresiasi Musda Perdana KKLR Morowali, Dukung Penuh Tiga Kandidat Ketua

PPWI, AMHAL, dan Lembaga Adat Bokko Pento Apresiasi Musda Perdana KKLR Morowali, Dukung Penuh Tiga Kandidat Ketua

MEDIA DIALOG NEWS, Morowali – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Perdana Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) di Kota Bungku, Kabupaten Morowali,