MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato – Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak mencuatnya dugaan penyelewengan jabatan dan dana desa di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari Gerakan Rakyat Desa Molosipat Utara (GARDA-MU), yang menilai Pemerintah Daerah terkesan lamban dan tidak serius dalam menangani persoalan tersebut.
Koordinator GARDA-MU, Gusram Rupu, menyatakan bahwa lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa masyarakat telah cukup bersabar menunggu langkah tegas dari Pemda dan aparat penegak hukum, namun belum ada hasil konkret.
“Sudah hampir tiga bulan sejak laporan disampaikan, tapi tidak ada kejelasan tindak lanjut. Pemerintah daerah seolah tutup mata, padahal ini menyangkut uang rakyat dan integritas aparatur desa,” tegas Gusram, Kamis (30/10/2025).
GARDA-MU juga menyoroti peran Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato yang dinilai pasif dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan daerah akan semakin tergerus.
“Kami mendesak Bupati Pohuwato melalui instansi terkait untuk segera memanggil oknum Kepala Desa Molosipat Utara, MH. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dana desa, harus ada sanksi tegas. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
GARDA-MU menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut moralitas dan tanggung jawab publik. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari Pemda maupun aparat penegak hukum.
“Beberapa waktu lalu Inspektorat Daerah sudah turun langsung, tapi tidak ada kejelasan hasil pemeriksaan di lapangan. Kami menduga ada permainan mata oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, GARDA-MU bersama masyarakat akan kembali turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tegas Gusram.
Lebih lanjut, Gusram menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Pohuwato yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menilai diamnya Kejari justru memperkuat dugaan publik bahwa ada ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Kami menilai Kejari Pohuwato belum bertindak tegas, padahal masyarakat sudah memberikan laporan dan bukti pendukung. Jangan sampai Kejari terkesan melindungi pihak tertentu. Rakyat menunggu keadilan, dan jika terus diabaikan, kami akan menilai Kejaksaan turut andil dalam praktik pembiaran korupsi di tingkat desa,” ujarnya.
GARDA-MU berencana melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai bentuk desakan moral agar kasus ini segera diproses secara terbuka. Mereka juga menyerukan agar Kejari tidak hanya menunggu instruksi dari Pemda, tetapi proaktif menjalankan fungsi pengawasan hukum sesuai amanat konstitusi.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Bila perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kejari Pohuwato untuk menagih janji sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, bahwa kejaksaan harus berani koreksi diri dan tidak mencari-cari perkara terhadap rakyat kecil yang hidupnya sudah susah.”
Kasus dugaan penyelewengan jabatan dan dana desa Molosipat Utara mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan serta praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa. Namun hingga kini, belum ada hasil investigasi resmi yang disampaikan ke publik. (Redaksi)

 
					 
					 
					 
					 
					 
					




 
					
				 
					
				 
					
				 
					
				 
					
				 
					
				 
					
				 
					
				 
					
				