Media Dialog News

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Oleh : Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, masih saja ada pejabat daerah yang alergi terhadap laporan masyarakat. Alih-alih menindaklanjuti secara profesional, tak jarang laporan dugaan korupsi justru dibalas dengan ancaman balik: dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, atau pelanggaran UU ITE.

Fenomena ini bukan hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menghambat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Padahal, pelapor memiliki hak-hak hukum yang jelas dan kuat, dijamin oleh berbagai regulasi nasional.

Pelapor Dilindungi, Bukan Dikriminalisasi

Berikut beberapa landasan hukum yang menegaskan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi:

  1. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan tersebut, apabila dilakukan dengan itikad baik.”
  2. Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI menegaskan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.”
  3. Pasal 10 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi menyebutkan: “Pelapor berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi perkembangan laporan, dan penghargaan atas partisipasinya.”
  4. Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan: “Saksi dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan atas ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.”

 

Laporan Bukan Fitnah, Tapi Partisipasi Demokratis

Masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi bukan musuh negara. Mereka adalah mitra dalam menjaga integritas birokrasi. Menyikapi laporan dengan ancaman balik justru menunjukkan mental feodal dan antikritik—jauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.

Jika laporan itu keliru, bantahlah dengan data. Jika laporan itu benar, tindaklanjuti dengan tegas. Tapi jangan sedikit-sedikit berlindung di balik pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada rasa tersinggung pejabat.

Pesan untuk Pejabat Daerah: Jangan Bungkam, Dengarkan

Pejabat publik harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah, bukan tameng dari kritik. Laporan masyarakat adalah cermin, bukan ancaman. Jika cermin itu retak, jangan salahkan yang memegangnya—periksa dulu wajah yang tercermin.

Melindungi pelapor bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga komitmen moral dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jangan biarkan ketakutan pejabat terhadap kritik mengalahkan keberanian rakyat untuk bersuara. (***)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Di Asahan 89 Titik Proyek P3-TGAI Tahun 2023 Dijadikan Bancakan Elit Partai Politik dan Oknum Aparat

Di Asahan 89 Titik Proyek P3-TGAI Tahun 2023 Dijadikan Bancakan Elit Partai Politik dan Oknum Aparat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Proyek P3-TGAI Tahun Anggaran 2023 berjumlah 89 Titik dijadikan bancakan Ellit Parpol dan Oknum Aparat

Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Humas BKN, Dewan Pengurus Korpri Nasional melalui Program Korpri Peduli menyalurkan bantuan pembangunan sumur bersih

Staf Pidsus Kejari Simalungun dan Satu Warga Hilang Terseret Arus Sungai Saat Penjemputan Saksi

Staf Pidsus Kejari Simalungun dan Satu Warga Hilang Terseret Arus Sungai Saat Penjemputan Saksi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sebuah insiden dramatis terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, saat proses penjemputan saksi oleh tim

45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, S.H., M.Hum mengambil sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan

Fenomena Pesta Mewah di Pulau Flores: Antara Kebanggaan dan Ketergantungan

Fenomena Pesta Mewah di Pulau Flores: Antara Kebanggaan dan Ketergantungan

Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H. MEDIA DIALOG NEWS - Pesta adat merupakan bagian penting dari budaya Flores, Provinsi Nusa

Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pengelolaan UNESCO Global Geopark

Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pengelolaan UNESCO Global Geopark

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta

Inergitas Forsa IKN dan Otorita IKN, Siapkan Investor Club untuk Mendorong Pertumbuhan Ibu Kota Nusantara

Inergitas Forsa IKN dan Otorita IKN, Siapkan Investor Club untuk Mendorong Pertumbuhan Ibu Kota Nusantara

MEDIA DIALOG NEWS - Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan proyek prestisius pemerintah Indonesia untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru di luar

SMK N 2 Kisaran Jadi Sekolah Pusat Keunggulan, Berangkatkan 14 Alumninya Bekerja di Jepang

SMK N 2 Kisaran Jadi Sekolah Pusat Keunggulan, Berangkatkan 14 Alumninya Bekerja di Jepang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Tahun 2024 SMK N 2 Kisaran kembali di percaya oleh Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi

Terjadi Pencurian di Kantor Bupati, Ketua GEMMAKO Menilai Bupati Asahan Lemah Jadi Pemimpin di Asahan

Terjadi Pencurian di Kantor Bupati, Ketua GEMMAKO Menilai Bupati Asahan Lemah Jadi Pemimpin di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

Membongkar Liciknya Permainan Proyek PISEW di Asahan Tahun 2023 dan 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2023 dan 2024 dijadikan ajang kepentingan Partai