Media Dialog News

Sidang Pembelaan Amir Simatupang dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Ditunda, Tuntutan terhadap Oknum TNI Dinilai Jauh Lebih Ringan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Sidang pembelaan terhadap terdakwa Amir Simatupang dalam perkara perdagangan sisik trenggiling yang turut melibatkan oknum TNI dan Polri resmi ditunda pada Senin, 30 Juni 2025. Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan alasan salah satu hakim anggota tengah menjalani cuti tahunan.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena perbedaan mencolok dalam tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dua anggota TNI yang menjadi terdakwa, Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf, masing-masing hanya dituntut delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa sipil Amir Simatupang, yang dijerat hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, dan dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Padahal, baik Oditur Militer maupun JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Rangkaian Kasus dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Gabungan yang digelar oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama Pomdam I/BB dan Polda Sumut pada 11 November 2024 di Kabupaten Asahan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman sisik trenggiling seberat 320 kilogram—meskipun laporan awal menyebut jumlahnya mencapai 1,1 ton.

Menurut dakwaan JPU, proses distribusi melibatkan transfer dana dari seorang calon pembeli bernama Alex di Medan kepada terdakwa Rahmadani Syahputra, yang kemudian digunakan untuk logistik pengiriman. Sisik trenggiling yang sempat disimpan di gudang belakang Polres Asahan itu dipindahkan atas perintah oknum polisi Alfi Hariadi Siregar (penuntutannya dilakukan terpisah) ke kios milik Muhammad Yusuf.

Pada malam 10 November 2024, sisik trenggiling dikemas ke dalam 9 kotak rokok Sampoerna berwarna coklat. Esok paginya, kendaraan Daihatsu Sigra nopol B 1179 COB yang memuat kotak-kotak tersebut berhenti di depan loket bus PT. RAPI, lokasi yang menjadi titik penggerebekan oleh tim gabungan.

Petugas mengamankan para terdakwa beserta sejumlah barang bukti, yakni:

  • 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling (320 kg)
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver nopol B 1179 COB
  • 3 unit telepon genggam milik masing-masing terdakwa

Upaya Pra-Peradilan dan Catatan Kritis

Saat ini, Alfi Hariadi Siregar—oknum anggota Polri—juga tengah mengajukan gugatan praperadilan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Kis atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan publik tentang keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Perbedaan signifikan dalam tuntutan terhadap terdakwa militer dan sipil—meskipun mereka didakwa berdasarkan pasal yang serupa—menimbulkan kekhawatiran akan ketimpangan perlakuan hukum. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Oleh : Edi Prayitno (Jurnalis Investigatif & Pemerhati Tata Kelola Publik) MEDIA DIALOG NEWS - Inspektorat Kabupaten Asahan menggelontorkan anggaran

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Pastikan Transparansi dengan KPK

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Pastikan Transparansi dengan KPK

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan beberapa penyesuaian

Warga Asahan Diduga Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan di Lahan Perkebunan   

Warga Asahan Diduga Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan di Lahan Perkebunan  

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Seorang warga Asahan, Muhammad Ilham Syahputra, mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah oknum

PJ Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Aceh Priode 2024-2029

PJ Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Aceh Priode 2024-2029

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, Selasa malam, 20 Agustus 2024 secara resmi  mengukuhkan

Amir Simatupang Dituntut 7 Tahun untuk Sisik Trenggiling, Bagaimana dengan 3 Tersangka Lainnya?

Amir Simatupang Dituntut 7 Tahun untuk Sisik Trenggiling, Bagaimana dengan 3 Tersangka Lainnya?

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perdagangan satwa liar kembali mencoreng wajah konservasi di Sumatera Utara. Senin (23/6), Jaksa Penuntut Umum

Komentar PPPK di Media Sosial Tuai Sorotan Warga Wuarlabobar

Komentar PPPK di Media Sosial Tuai Sorotan Warga Wuarlabobar

MEDIA DIALOG NEWS, Saumlaki - Sebuah komentar di media sosial yang diduga ditulis oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PAPDESI dan APDESI Asahan, Kadis dan Kabid PMD dilaporkan PMPRI ke Kejatisu

PAPDESI dan APDESI Asahan, Kadis dan Kabid PMD dilaporkan PMPRI ke Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Dua asosialsi desa PAPDESI dan APDESI di Asahan dilaporkan ke ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

Otak Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap: Oknum Polisi Jadi Tersangka Utama

Otak Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap: Oknum Polisi Jadi Tersangka Utama

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan Alfi Hariadi Siregar (AHS), oknum anggota Polres Asahan, sebagai tersangka

Kodam IV/Diponegoro Klarifikasi Video Viral Anies Baswedan Berfoto dengan Anggota Intel Kodim Karanganyar

Kodam IV/Diponegoro Klarifikasi Video Viral Anies Baswedan Berfoto dengan Anggota Intel Kodim Karanganyar

MEDIA DIALOG NEWS, Karanganyar – Kodam IV/Diponegoro akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan Anies Baswedan berfoto bersama tiga

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pulau Bandring Asahan inisial BCDS dilaporkan ke Polres Asahan oleh dua