Media Dialog News

Sidang Pembelaan Amir Simatupang dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Ditunda, Tuntutan terhadap Oknum TNI Dinilai Jauh Lebih Ringan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Sidang pembelaan terhadap terdakwa Amir Simatupang dalam perkara perdagangan sisik trenggiling yang turut melibatkan oknum TNI dan Polri resmi ditunda pada Senin, 30 Juni 2025. Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan alasan salah satu hakim anggota tengah menjalani cuti tahunan.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena perbedaan mencolok dalam tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Dalam sidang terpisah di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dua anggota TNI yang menjadi terdakwa, Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf, masing-masing hanya dituntut delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa sipil Amir Simatupang, yang dijerat hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, dan dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Padahal, baik Oditur Militer maupun JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Rangkaian Kasus dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Gabungan yang digelar oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama Pomdam I/BB dan Polda Sumut pada 11 November 2024 di Kabupaten Asahan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman sisik trenggiling seberat 320 kilogram—meskipun laporan awal menyebut jumlahnya mencapai 1,1 ton.

Menurut dakwaan JPU, proses distribusi melibatkan transfer dana dari seorang calon pembeli bernama Alex di Medan kepada terdakwa Rahmadani Syahputra, yang kemudian digunakan untuk logistik pengiriman. Sisik trenggiling yang sempat disimpan di gudang belakang Polres Asahan itu dipindahkan atas perintah oknum polisi Alfi Hariadi Siregar (penuntutannya dilakukan terpisah) ke kios milik Muhammad Yusuf.

Pada malam 10 November 2024, sisik trenggiling dikemas ke dalam 9 kotak rokok Sampoerna berwarna coklat. Esok paginya, kendaraan Daihatsu Sigra nopol B 1179 COB yang memuat kotak-kotak tersebut berhenti di depan loket bus PT. RAPI, lokasi yang menjadi titik penggerebekan oleh tim gabungan.

Petugas mengamankan para terdakwa beserta sejumlah barang bukti, yakni:

  • 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling (320 kg)
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver nopol B 1179 COB
  • 3 unit telepon genggam milik masing-masing terdakwa

Upaya Pra-Peradilan dan Catatan Kritis

Saat ini, Alfi Hariadi Siregar—oknum anggota Polri—juga tengah mengajukan gugatan praperadilan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Kis atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan publik tentang keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Perbedaan signifikan dalam tuntutan terhadap terdakwa militer dan sipil—meskipun mereka didakwa berdasarkan pasal yang serupa—menimbulkan kekhawatiran akan ketimpangan perlakuan hukum. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Realisasi TA 2024 : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah di Dinas Kesehatan Asahan Capai Rp.30,4 Milyar  

Realisasi TA 2024 : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah di Dinas Kesehatan Asahan Capai Rp.30,4 Milyar  

Laporan : Tim Investigasi PT.DIALOG ONLINE NEWS MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Mata anggaran Penyediaan Layanan Kesehatan UKM dan UKP

Warga Bagan Pete Resah, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Warga Bagan Pete Resah, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Warga Jalan Raden Sayuti, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mengeluhkan kondisi jalan

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap

Calon Wakil Gubernur Aceh Meninggal Dunia di Jakarta

Calon Wakil Gubernur Aceh Meninggal Dunia di Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Innalillahiwainnailaihirajiun, Salah satu Calon waakil Gubernur Aceh yang juga dikenal sebagai seorang ulama kharismatik

Peta Sebaran Proyek PISEW di DAPIL Asahan 2024 Untungkan CALEG Parpol Tertentu

Peta Sebaran Proyek PISEW di DAPIL Asahan 2024 Untungkan CALEG Parpol Tertentu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Peta sebaran Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kabupaten Asahan terlihat jelas nuansa

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

Presiden Joko Widodo Membuka PON ACEH – SUMUT 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Senin malam, 9 September 2024, Presiden Joko Widodo membuka secara resmi  Pekan Olahraga Nasional

Sinergi untuk Rakyat: Kodim 1315, Bulog, dan Pemda Gorontalo Gelar Pasar Murah

Sinergi untuk Rakyat: Kodim 1315, Bulog, dan Pemda Gorontalo Gelar Pasar Murah

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo – Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo bersama Bulog dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo menggelar pasar murah sebagai bentuk

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Warga Jalan Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,

Ketua PC PMII Asahan, Aksi ‘Indonesia Gelap’ dan Tagar #KaburAjaDulu: Wujud Kekecewaan Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah

Ketua PC PMII Asahan, Aksi ‘Indonesia Gelap’ dan Tagar #KaburAjaDulu: Wujud Kekecewaan Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Aksi "Indonesia Gelap" yang diinisiasi para mahasiswa dan tagar #KaburAjaDulu yang kini ramai di media