MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – DPC ASKONAS Kabupaten Asahan resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Asahan, mendesak audit menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan fasilitas kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Dalam laporan ini, DPC ASKONAS mengungkap indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk mark-up harga, kurangnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis proyek. Jika audit menemukan pelanggaran, DPC ASKONAS meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Kami menuntut agar audit dilakukan secara transparan. Jika terbukti ada unsur korupsi, kasus ini harus segera ditindaklanjuti tanpa kompromi,” ujar Ketua DPC ASKONAS, M. Hudian Ambril, dalam keterangannya pada Rabu, (4/6/2025) di Kisaran.
Indikasi Penyimpangan dalam Proyek Pengadaan Fasilitas Kesehatan
DPC ASKONAS meminta Inspektorat Kabupaten Asahan untuk memeriksa tiga proyek pengadaan fasilitas kesehatan yang diduga bermasalah dalam mekanisme e-Purchasing.
Proyek yang menjadi sorotan:
- Pemasangan Conblock/Paving Block di Puskesmas Pembantu Perhutaan Silau, Kec. Pulo Bandring 95.931.370 CV. Panglima Polem
- Pemasangan Conblock di Puskesmas Pembantu Sidomukti, Kec. Kota Kisaran Barat 110.289.820 CV. Nusantara Abadi Group
- Pemasangan Conblock/Paving Block di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan 464.504.000 CV. Creo Aras Mujur
Selain itu, ketiga proyek tersebut menurut hasil uji kekuatan beton paving block yang dilakukan oleh Universitas Asahan, Fakultas Teknik, Laboratorium Teknik Sipil, menunjukkan bahwa beberapa sampel tidak memenuhi standar SNI 030691 1996 Bata Beton (Paving Block).
DPC ASKONAS mendesak agar audit segera dilakukan, guna memastikan apakah ada unsur korupsi yang merugikan keuangan publik.
Pejabat yang Dilaporkan dalam Kasus Ini
Laporan pengaduan ini juga mencantumkan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, di antaranya:
Pejabat yang disebut dalam laporan:
- Hari Sapna MKM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2024.
- Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek.
- Konsultan Perencana, yang menyusun desain teknis proyek.
- Konsultan Pengawas, yang bertugas memastikan proyek berjalan sesuai regulasi.
DPC ASKONAS menekankan pentingnya audit segera untuk memastikan apakah proyek berjalan sesuai regulasi atau mengandung unsur pelanggaran hukum.
Surat Pengaduan Dikirim ke Berbagai Instansi
Agar penyelidikan berjalan transparan, DPC ASKONAS mengirimkan salinan laporan pengaduan kepada sejumlah instansi terkait:
- Bupati Asahan, agar kasus ini mendapat perhatian langsung dari pemerintah daerah.
- Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, untuk tinjauan lebih lanjut di tingkat provinsi.
- BPK RI, guna mengawasi potensi penyalahgunaan anggaran negara.
- Kejaksaan Negeri Kisaran, sebagai langkah hukum jika ditemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa penyelidikan ini ditangani secara serius, bukan hanya sebatas formalitas administratif,” tegas Hudian Ambril.
Langkah Selanjutnya dan Potensi Proses Hukum
Jika audit Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan anggaran, DPC ASKONAS meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna MKM, yang disebut dalam laporan tersebut, belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang diajukan oleh DPC ASKONAS. (Edi Prayitno)