Media Dialog News

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

MEDIA DIALOG NEWS – BAJAWA, NTT – Polres Ngada mengamankan dua orang terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku yang diduga berasal dari luar wilayah NTT ini berhasil diringkus oleh Unit Buser Polres Ngada.

Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara kita amankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan kasus ini berpotensi berkembang lebih jauh,” ujarnya pada Kamis malam, 24 April 2025.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan teliti saat bertransaksi, terutama jika ada hal yang mencurigakan. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambah Kapolres.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  1. Uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 7 lembar.
  2. Uang palsu pecahan Rp.50.000.
  3. Printer dan kertas HVS yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku, MFM (26), mengaku bahwa praktik pencetakan uang palsu ini awalnya dilakukan sebagai eksperimen setelah belajar secara otodidak melalui platform YouTube. “Kami hanya coba-coba,” ungkapnya. Ia juga mengakui menggunakan rumahnya sebagai lokasi untuk mencetak uang palsu, dengan bantuan KG (21) yang bertugas sebagai pengedar.

Uang palsu hasil cetakan mereka diedarkan melalui transaksi kecil di kios-kios milik warga di Jerebuu. Dalam kurun waktu satu minggu, kedua pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp.1.000.000.

Proses Penangkapan

Kapolres Ngada menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari korban kepada Kapospol Jerebuu, Polsek Aimere. Tim Buser Polres Ngada, yang dipimpin oleh AIPDA Yohanes Noka bersama Brigpol Longginus Koe dari Pospol Jerebuu, melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku di lokasi.

“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada,” tegas Kapolres Andrey Valentino.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Ngada untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 24 April 2025.

Himbauan kepada Masyarakat

Kapolres Ngada juga meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran uang palsu. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu teliti saat bertransaksi keuangan. Jika menemukan uang palsu, segera hubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Ngada menegaskan komitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (SONIELA)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Saiful Chaniago Puji Kapolda Metro Jaya, Bijak Kendalikan Situasi

Saiful Chaniago Puji Kapolda Metro Jaya, Bijak Kendalikan Situasi

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Wakil ketua umum DPP KNPI sekaligus ketua umum Pasukan Pro Prabowo Saiful Chaniago menyampaikan apresiasi

Empat Keputusan Strategis dari RUPS PT Citra Putra Realty Tbk

Empat Keputusan Strategis dari RUPS PT Citra Putra Realty Tbk

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — PT Citra Putra Realty Tbk telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan sidang perdana perkara pidana lingkungan hidup terkait perdagangan satwa liar dengan

Sumut Luncurkan Mekanisme Baru Perizinan Air Tanah, Dorong UMKM dan Investasi Berbasis Risiko

Sumut Luncurkan Mekanisme Baru Perizinan Air Tanah, Dorong UMKM dan Investasi Berbasis Risiko

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan

Polresta Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025, Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas

Polresta Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025, Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Polresta Jambi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025 di Lapangan Hijau Polresta Jambi, Senin

Darwis Sianipar – Dari Jalanan Reformasi ke Ruang Demokrasi

Darwis Sianipar – Dari Jalanan Reformasi ke Ruang Demokrasi

Anak Desa yang Tumbuh dengan Nilai Di Desa Sepaham, Kecamatan Sei Kepayang, lahirlah Darwis Sianipar pada 3 Januari 1973. Putra

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

DIALOG BERITA, Jakarta - Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam

Kenaikan Gaji Hakim dan Harapan Rakyat: Sebuah Investasi untuk Masa Depan yang Lebih Adil

Kenaikan Gaji Hakim dan Harapan Rakyat: Sebuah Investasi untuk Masa Depan yang Lebih Adil

Oleh: Youthma All Qausha Aruan MEDIA DIALOG NEWS — Ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen,

Bapas Kelas I Jambi Ikut Donor Darah, Wujud Nyata Dukung HANI 2025 dan Perangi Narkoba

Bapas Kelas I Jambi Ikut Donor Darah, Wujud Nyata Dukung HANI 2025 dan Perangi Narkoba

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

Legiman Pranata Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Minta Dukcapil Verifikasi Identitas Ganda

MEDIA DIALOG NEWS, Medan, Sumatera Utara – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat setelah Legiman Pranata dan keluarga mengajukan permohonan klarifikasi