MEDIA DIALOG NEWS – BAJAWA, NTT – Polres Ngada mengamankan dua orang terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua pelaku yang diduga berasal dari luar wilayah NTT ini berhasil diringkus oleh Unit Buser Polres Ngada.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara kita amankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan kasus ini berpotensi berkembang lebih jauh,” ujarnya pada Kamis malam, 24 April 2025.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan teliti saat bertransaksi, terutama jika ada hal yang mencurigakan. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambah Kapolres.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 7 lembar.
- Uang palsu pecahan Rp.50.000.
- Printer dan kertas HVS yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku, MFM (26), mengaku bahwa praktik pencetakan uang palsu ini awalnya dilakukan sebagai eksperimen setelah belajar secara otodidak melalui platform YouTube. “Kami hanya coba-coba,” ungkapnya. Ia juga mengakui menggunakan rumahnya sebagai lokasi untuk mencetak uang palsu, dengan bantuan KG (21) yang bertugas sebagai pengedar.
Uang palsu hasil cetakan mereka diedarkan melalui transaksi kecil di kios-kios milik warga di Jerebuu. Dalam kurun waktu satu minggu, kedua pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp.1.000.000.
Proses Penangkapan
Kapolres Ngada menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari korban kepada Kapospol Jerebuu, Polsek Aimere. Tim Buser Polres Ngada, yang dipimpin oleh AIPDA Yohanes Noka bersama Brigpol Longginus Koe dari Pospol Jerebuu, melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku di lokasi.
“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada,” tegas Kapolres Andrey Valentino.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Ngada untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 24 April 2025.
Himbauan kepada Masyarakat
Kapolres Ngada juga meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran uang palsu. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu teliti saat bertransaksi keuangan. Jika menemukan uang palsu, segera hubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Polres Ngada menegaskan komitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (SONIELA)